Posted by : Unknown
Minggu, 17 Januari 2016
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah
ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Indonesia”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Sulastri selaku
dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah
demi lancarnya tugas makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga
bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................ I
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. II
DAFTAR
ISI............................................................................................................. III
BAB
I
PENDAHULUAN......................................................................................... i
A. LATAR BELAKANG
MASALAH.............................................................……… 1.1
B. RUMUSAN
MASALAH………………………..............………………….……... 1.2
C. TUJUAN
PENULISAN…………………………………………………………… 1.3
BAB
II PEMBAHASAN.......................................................................................... ii
A. sejarah lahirnya
koperasi.......................................................................................... 2.1
B. KoperasI................................................................................................................... 2.2
1. Pengertian Koperasi
2. Tujuan Koperasi
3. Asas Koperasi
4. Prinsip Koperasi
5. Landasan Koperasi Indonesia
6. Lambang Koperasi
7. Perangkat Organisasi
Koperasi
8. Modal Koperasi
9. Jenis-jenis Koperasi
C. Selisih Hasil Usaha (SHU)………………………………………………………...
2.3
1. Pengertian SHU
2. Informasi Dasar PErhitungan
SHU
3. Rumusan Pembagian SHU
4. sip-prinsip Pembagian SHU
5. PembagiaN SHU
D. KoperasI Sekolah………………………………………………….…………...…
2.4
1. Pengertian Koperasi Sekolah
2. FungsI KoperasI SEkolah
3. Tujuan Koperasi Sekolah
4. Struktur Organisasi Sekolah
5. Rapat Anggota
6. Ciri-ciri Koperasi Sekolah
BAB III PENUTUP………………………………………………….……………
iii
KESIMPULAN…………………………………………………………………….…
3.1
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………... IV
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau
kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan
kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat
melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada
koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya
dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari
bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang
lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam
proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis
yang menerapkan Sistem PolitikDemokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu. Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini
adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie
yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12
Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di
Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai
penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
B. Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling
sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
karakteristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi.
2. Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut
UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan Mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
3. Asas
Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
•
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan
untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu
anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka
semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
•
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa
dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan
sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
4. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
a.
Prinsip ke dalam
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri
dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
• Pengelolaan dilakukan secara
demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
• Pembagian sisa hasil usaha
dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan
pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi
anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
• Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal,
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
• Kemandirian.
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
b.Prinsip
ke luar
• Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
• Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
5. Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU
no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan
tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam
masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4.Landasan
Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
6. Lambang koperasi
BENTUK:
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1.
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2.
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
3.
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
4. demokrasi;
4. Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya.
Lambang
Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Lambang
Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata
Warna :
.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
.
Perbandingan skala 1 : 20.
7. Perangkat Organisasi Koperasi
Indonesia
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan
berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat
anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga misalnya rapat anggota mengambil
keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang
berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Menurut
pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
1.
Anggaran
dasar
2.
Kebijaksanaan
umum
3.
Pemilihan,pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawasan
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha
7.
Penggabungan,peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat
anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan
pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya
sekali dalam setahun.
Rapat
anggota koperasi dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota
luar biasa.
1.
Rapat
anggota biasa adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan
pertanggung jawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan
ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian
dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
2.
Rapat
anggota luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan
mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaaannya diatur dalam
anggaran dasar.
1)Permintaan
rapat anggota luar biasa oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
koperasi. Jika permintan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar, maka pengurus harus memenuhinya.
2)Rapat
anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk
kepentingan pengembangan koperasi.
Tugas
dan Peran Rapat Anggota
Tugas
dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai beikut :
1) Mengesahkan
/ menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)Memilih,mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi
dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
4)Mensyaratkan
agar pengurus, menejer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar.
5) Menetapkan
/ mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
organisasi.
6) Menetapkan
sisa hasil usaha
7) Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8) Memberikan
penilaian terhadap pertanggung jawaban pengururs: menerima atau menolak.
2. Pengurus
Pengurus dalam kopersai mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
berwatak social.pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi.
Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, tentang persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapka dalam anggaran dasar.
Menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 25 / 1992
tentang perkoperasian, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggran pendapatan dan belanja koperasi
3) Menyelenggarakan rapat anggota
4) Mengajukan laporan keuangan dan laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan
pengurus berwenang
a. mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
1.memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
2. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawannya dan keputusan rapat
anggota.
Wewenang Pengurus
1)
mewakili kopersai di dalam dan di luar negeri
2)
memutukan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)
melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1) mengelola organisasi dan usaha koperasi sebagai pihak yang
dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi,
pengurus kopeasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja
yang telah disepakati oleh rapat anggota.
2) memelihara buku daftar anggota
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis
mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
3) menyelenggarakan rapat anggota
Berbekal
pengalaman selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya
memiliki bekal yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi
4) mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5) mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kopeasi.
3.
Pengawas
Sesuai
dengan UU No 25 / 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi
koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan.artinya pengawasan pada
koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,tidak semua
koperasi lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan.
Pengawasan
adalah merupakan salah stu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan
istilah pengendalian untuk fungsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 25 / 1992
pasal 29 dikatakan :
Pengawasan
yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana
daripada memberi hukuman dan peringatan. Jadi tugas pengawas (pasal 39 UU
No 25 / 1992) ayat 1:
1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2) membuat
laopran tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal mempunyai wewenang,
ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan (b) mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Fungsi
Pengawas
Sesuai
dengan namanya, pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut
:
(1)Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
(2)Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya
kepada rapat anggta.
Wewenang
Pengawas
Sehubungan
dengan pelaksanaan pengawasan, pengawasemiliki wewenang untuk meminta
keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang
dianggap perlu.
Masa
Jabatan Pengawas
Sebagaimana
halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara
rinci dalam anggaran dasar koperasi. Dalam preaktek, beberapa koperasi mengatur
metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya
didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas
senantiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah –
masalah penting yang pernah terjadi sebelumnya.
8. Modal Koperasi
a. Pengertian
Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para
pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain: Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
b. KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1. Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
9. Jenis-jenis Koperasi
1. Koperasi Berdasarkan
Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3 Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
C. Selisih Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya
atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
(b)SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU.
2. Informasi
Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
3. Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.SHU
atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.SHU
atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
5.
Pembagian SHU Peranggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
D. Koperasi Sekolah
1.
Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut
UU nomer 25 tahun 1992, koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta
tempat menerima dan memberi pelajaran. Sehingga koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah
yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan pendidikan, misalnya
Koperasi SD, Koperasi SMP, Koperasi SMA dst.
2.
Fungsi Koperasi Sekolah
Fungsi
koperasi sekolah antara lain:
· Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
· Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
· Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
· Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
· Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
3.
Tujuan Koperasi Sekolah
Melalui pembelajaran koperasi sekolah
maka siswa akan terbentuk sikap yang selalu menggunakan kopersi dalam kegiatan
ekonomi dan sosial. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa
dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi.
Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak
dini. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan
sosial. Fungsi ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan dengan berprinsip
ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong
royong antar sesama anggota keperasi.
4.
Struktur Organisasi Sekolah :
·
Anggota
·
Pengurus
·
Badan
Pemeriksa
·
Pembina
dan Pengawas
·
Badan
Penasehat
5.
Rapat Anggota
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah maka rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar, antara lain:
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi;
·
Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
·
Memberhentikan
pengurus; dan
·
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal
yang dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT):
·
Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
·
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
·
Penilaian
laporan pengawas
·
Menetapkan
pembagian SHU
·
Pemilihan
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
·
Masalah-masalah
yang timbul
6.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
·
Bentuknya
Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
·
Sebagai
latihan dan praktik berkoperasi.
·
Melatih
disiplin dan kerja.
·
Menyediakan
perlengkapan pelajar.
·
Mendidik
siswa hemat menabung.
·
Anggotanya
siswa-siswa sekolah tersebut.
·
Keanggotannya
selama kita masih menjadi siswa.
·
Koperasi
sekolah dibuka pada waktu istirahat.
·
Tempat
menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA