Dumping adalah suatu
kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di
luar negeri dengan harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual
produk itu di dalam negeri itu sendiri.
Contohnya: Indonesia
sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari
WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor
ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan
tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp
& Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte
Ltd. Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16
jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used
for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper,
self copy paper and other copying atau transfer paper. Indonesia untuk
pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa
atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak
penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan
perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan
keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus
Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
D.Hambatan Embargo
Embargo perdagangan adalah
larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini
dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan
atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu
negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi
itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan
tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang
telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Contohnya: contoh,
krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC
embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan
militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri
dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan
embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang
dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas
dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah
embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang
umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah
bisnis, juga sebagai alat hukuman.
3.Kenapa pemerintah menerapakan hambatan perdagangan di indonesia?
karena
pemerintah melakukan hambatan perdagangan untuk membatasi perdagangan bebas.
hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi,karena masyarakat tidak dapat
mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. pihak yang di untungkan
dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. produsen
mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan,sementara pemerintah mendapatkan
penghasilan dari bea-bea. Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi
industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu
dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh
(sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah
tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan
rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka
panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat
besar.