Posted by : Unknown
Senin, 23 November 2015
Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir
berdampingan erat dengan hukum. Hukum sebenarnya digunakan sebagai penegak
keadilan bagi masyarakat yang memang masih belum tercapai. Namun tentu saja,
melihat ada banyaknya parktik negatif penegakan hukum belakangan ini, penegakan
hukum di negara hukum Indonesia ini akan terlihat lemah dan statusnya akan
terancam. Sehingga menyebabkan banyaknya kritik terhadap hukum Indonesia
dibanding pujian. Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa
dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki
banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Apakah
pemikiran mereka ini ada benarnya? Kemungkinan adanya campur tangan
politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal
penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak
mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru
diputar balikkan dengan strategi politik.
Semakin banyaknya kasus korupsi memperlihatkan
bagaimana perkembangan hukum pada saat ini. Kalau dilihat dengan seksama, pada
masa pemerintahan terdahulu, korupsi itu minimalis sekali, adapun yang korupsi
berkisar jutaan saja, namun berapa angka nominal para koruptor saat ini,
milyaran, triliyunan, alangkah besar-berlipat ganda, dan bukan satu dua
koruptor, tetapi lebih dari itu. Baru pada masa pemerintahan kali ini, banyak
dari kalangan masyarakat secara umum menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia
sangatlah buruk. Begitu juga publik menilai bahwa kinerja pemerintah dalam
memberantas korupsi juga begitu buruk. Padahal sebelum pemerintahan masa kini,
ada penilaian positif terhadap pemberantasan korupsi. Tingkat kejahatan terus
meninggi, korupsi pun tinggi, kepastian hukum yang lemah dan rendah,
penyelesaian yang tidak berkualitas serta tidak efisiennya penyelenggaraan
negara, jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat publik terhadap
pemberantasan korupsi dan penegak hukum, khususnya, akan merosot.
Apa yang salah dari sini? Banyak kesalahan yang
terjadi, salah satu faktornya adalah ketidak tegasan hukum di Indonesia. Adanya
suap menyuap bagi pihak A terhadap B, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak
terjadi pada kehidupan sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak
instansi pemerintahan. Para pengamen-pengamen di jalanan membuat syair berikut
“Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat
kembali dari beberapa kasus maling sendal, maling buah “maling-maling kecil”
yang ditangkap dan begitu dipersulit. Sedangkan koruptor bisa ‘bernafas lega’
sepuasnya. Diskriminasi mulai terjadi dalam hukum Indonesia saat ini.
Penegakan hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa
menjadi salah yang salah bisa menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia
saat ini justru semakin merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat
lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan
menggerus hukum semakin rendah. Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas
dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar
terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak
hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan.
Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan
gegabah melawan kehendak rakyat.
Di
Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja
sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya
reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Harus
diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut
harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan
dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka bagian kepemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu
mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam
undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau
fasilitas dalam penegakan hukum, hukum yang tertera dalam lingkungan
masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera).
Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan
untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari
sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Pengawasan
terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi
kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah
dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat
kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim. Namun ada
beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan
baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim
terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan
hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk. Ada kalanya
masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim,
sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil.
Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik
mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan
penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada
publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum
memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum
negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan
hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum
juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena
itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum adalah
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia saat
ini.
Terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di
Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu :
1) lemahnya
political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi
hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain,
supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang
didengung-dengungkan pada saat kampanye
2) peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan
politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3) rendahnya
integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat
penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4) minimnya sarana
dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5) tingkat
kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap
hukum.
6) paradigma
penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya
keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial
justice).
7) kebijakan (policy) yang diambil oleh
para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum
masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.
Langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent)
untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah
melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Sebagai
masyarakat Indonesia, negeri ini butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas.
Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus
dengan penegakkan hukum yang adil.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada
faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai
arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi
faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah,
sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri,
dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas
yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni
lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di
dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan
dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga
merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian,
maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan
contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia. Jadi seharusnya
penegakan hukum di Indonesia
karena beberapa faktor. Penegakan hukum di Indonesia sekarang juga sudah kabur,
antara yang benar dan yang salah sudah tidak ada batasan lagi. Orang-orang yang
memiliki jabatan dan kekuasaan, maka dialah yang akan mengendalikan hukum di
Indonesia. Sedangkan mereka yang tak memiliki apa-apa hanya bisa diam dan tak
mampu untuk memberontak. Untuk menstabilkan penegakan
hukum di Indonesia, maka kode etik profesi hukum sangat berperan di dalamnya
sebagai acuan para pemegang kekuasaan hukum untuk menentukan hukum yang
seadil-adilnya. Agar tercipta keamanan dan rasa nyaman bagi masyarakat
Indonesia. Dalam penegakan hukumpun landasan moralitas sangat diperlukan, sebagai
salah satu menentukan hukum yang baik bagi setiap masyarakat. Ketiganya sangat
berkaitan, baik factor penghambat, kode etik profesi hokum, maupun landasan
moralitas guna terciptanya Negara hukum di Indonesia yang seutuhnya, bukan
Negara hukum yang selama ini diperbudak oleh kekuasaan dan jabatan.