Posted by : Unknown
Senin, 23 November 2015
sebelumnya kita harus mengingat kembali apa itu cita-cita koperasi
yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1992 bahwa para founding
father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu
banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi
habis diselewengkan pengelolanya. Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992
itu (Presiden dan DPR) sudah lupa akan cita-cita tersebut. UUD 1945 pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan
kapitalisme.
Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu dipahami secara lebih luas,
yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan
jiwa dan semangat kebersamaan dan berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa
koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di
bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha
golongan ekonomi lemah. Namun keadaan di Indonesia sebaliknya.
Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan
pemerintahan kita di Indoseia. Saat ini pemerintahn kita di Indonesia lebih
focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta industi-industri
besar lainnya yang terjadi Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas,
manufaktur, teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telaku
memfokusnya yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha
Menengah dan Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan
dalam keadaan krisis seklipun. Ingatlah saat Indonesia mengalami krisis
berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir
semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank
pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian
ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada
colaps sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi dan
terjadinya devaluasi atas mata uang asing. Sedangkan KOPERASI masih bisa
menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal. Meskipun
demikian, dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk
bisa memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan
yang sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di
Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang
harus kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan
pribada pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang
benar-benar bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga
untuk menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33
ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di
kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai
sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982),
arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku
bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan
kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional
harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA