Posted by : Unknown
Senin, 23 November 2015
Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan
usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena
dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari
individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa
kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis
demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan
koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau
manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat
secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang
kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut
pengalaman kami adalah sebagai berikut :
1. Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2. Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
3. Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.
1. Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2. Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
3. Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.
Melihat tiga poin di atas di mana memang cukup sederhana,
namun berat dalam implementasinya. Betapa tidak, karena biasanya banyak sekali
godaan untuk melakukan penyimpangan baik kecil atau besar. Penyimpangan
tersebut bisa disebabkan oleh masalah kecil/besar. Misalnya, karena ada anggota
yang sedang sakit, kemudian membutuhkan uang untuk berobat. Anggota tersebut
mengajukan pinjaman uang yang melebihi batas plafon yang sudah ditetapkan dalam
“peraturan peminjaman uang”. Sering kali, oleh karena merasa iba, pinjaman pun
dicairkan. Terjadilah penyimpangan yang semestinya harus dihindari. Dalam hal
ini, Pengurus atau Manajemen koperasi akan merasa benar karena membantu anggota
yang kesulitan dan perlu berobat. Sedangkan tanggung jawab dalam melaksanakan
kebijakan sudah pasti salah. Demi kepentingan berobat satu orang anggota maka
keputusan demokratis dari puluhan, ratusan, bahkan ribuan anggota terabaikan.
Jika kasus seperti ini menimpa anda, bagaimana anda dapat mengatasinya ? Ini merupakan sebuah dilema. Jika kita adalah pengurus atau manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan seperti hal tersebut dan memberikan solusi kepada anggota tersebut dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.
Jika kasus seperti ini menimpa anda, bagaimana anda dapat mengatasinya ? Ini merupakan sebuah dilema. Jika kita adalah pengurus atau manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan seperti hal tersebut dan memberikan solusi kepada anggota tersebut dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.
Dalam menjalankan koperasi secara yang ideal maka tidak
terlepas dari penerapan fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi
manajemen yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :
1. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
2. Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Fungsi Pelaksanaan
Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.
Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.
4. Fungsi Pengendalian dan Evaluasi
Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola
perusahaan plus organisasi sosial. Di satu pihak kita mesti memikirkan
keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. Memang
cukup pelik apabila kita tidak bisa membedakan mana kepentingan koperasi secara
kolektif dan mana untuk kepentingan anggota secara individu.
Pemahaman
sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas
serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal
itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang
dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
§
Melakukan kegiatan
ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama
dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
§
Meningkatkan persatuan
dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
§
Belajar melakukan
kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
§
Membantu khususnya
anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi
kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
§
Menjadikan koperasi
sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
§
Memantapkan orientasi
yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit
kegiatan kelembagaan.
bagaimana cara yang baik untuk memajukan koperasi di
indonesia. Mungkin cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dalam bidangnya. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dalam bidangnya. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
4. Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Kesimpulan
Jadi kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri. jangan kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik. Dan juga pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai dan juga memberikan modal yang bisa untuk memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin koperasi kita akan bisa berkembang dengan baik.
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Kesimpulan
Jadi kita sebagai warga negara indonesia harus bisa memajukan koperasi yang ada di negara kita sendiri. jangan kita diam saja melihat koperasi kita belum berkembang dan berjalan dengan baik. Dan juga pemerintah harus ikut andil dalam perencanaan ini dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang memadai dan juga memberikan modal yang bisa untuk memajukan koperasi di indonesia dengan begitu. Mungkin koperasi kita akan bisa berkembang dengan baik.