Posted by : Unknown
Minggu, 24 Januari 2016
2.1.
Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan
(instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan
Pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun
sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2)
kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan
sosial, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai
caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi
Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah sokoguru perekonomian nasional
2. Manusia
adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada
kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4.
Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyusunan perekonomian
nasional yang tangguh.
5.
Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai
pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita
koperasi.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main
kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Dalam sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada
(kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan.
Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang
dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih
ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebijaksanaan
dan permusyawaratan perwakilan) menjadi
slogan baru yang di perjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi
banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan
landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak
pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan
adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses
kehidupan ekonomi yang liberal.
2.2. Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah
satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 beserta seluruh
pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka
tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23,
pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang
paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh
semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran perorangan.
Perekonomian Indonesia berdasarkan atas demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Karena Kalau tidak, tumpu produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak
ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak
boleh ada di tangan orang-orang(swasta).
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting
karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal bagi pembangunan ekonomi. Bahwa
masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah bab mengenai
kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas
bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran
bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam
pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam
perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN
menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif
dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan
pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim
yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu
memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim
tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan di
kembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber Kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak
milik perorangan diakui dan dimanfaatkannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7. Potensi,
inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya, dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindari
timbulnya ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1. Sistem
free Fight Liberalisme yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem
etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sektor
Negara.
3.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
2.3.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Dari berbagai penelusuran dan pengalaman di lapangan
maka Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai
strategis budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri
strategis budaya bangsa. Karena itu cirinya adalah;
1. Sistem
Ekonomi Pancasila bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam
sebuah sistem maka tujuan harus menjadi ciri utama dari gerak dan arah sistem
tersebut. Untuk itu, penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa tujuan ekonomi
Pancasila adalah kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan orang per seorang.
2.
Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan
menikmati hasilnya. Kepemilikan menjadi sangat penting karena kemiskinan
struktural telah begitu lama dirasakan oleh rakyat banyak. Dengan kepemilikan
diharapkan agar bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri
sendiri. Dengan kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi sehingga
mereka dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan menguntungkan. Dengan
memiliki aset dan alat produksi, diharapkan kesejahteraan akan meningkat dan
martabat bangsa akan terjaga. Adapun dari aspek kelembagaannya, keikutsertaan
rakyat dalam bentuk Koperasi, BUMN [pemilikan kolektif] dan Swasta
3.
Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan. Ini merupakan realisasi
dari pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini ditentukan di mana peran negara
dan di mana peran pasar. Karena itu, dalam mekanisme pasar berkeadilan,
pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif mungkin dengan persaingan sehat.
Apabila pasar mengalami kegagalan karena suatu kegiatan ekonomi tidak
menguntungkan tetapi dibutuhkan rakyat atau ada sekelompok besar pelaku ekonomi
yang tidak mampu bersaing dalam pasar karena terbatasnya sumber daya ekonomi
yang dimilikinya, maka pemerintah berkewajiban melakukan peranan aktif untuk
kepentingan rakyat banyak.
4.
Perencanaan strategis ekonomi nasional. Ini adalah tafsir dari bunyi
pasal 33 UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, negara secara sadar menyusun
perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan
menjadi petunjuk arah dan pola kebijakan bagi penyelenggaraan serta alat ukur
sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi
tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam perencanaan strategis ekonomi nasional
tersebut akan ditetapkan distribusi sumberdaya alam yang dapat dilakukan hanya
melalui mekanisme pasar yang sehat atau melalui mekanisme pasar yang
diintervensi pemerintah karena kegagalan pasar. Proses perencanaan strategis
tersebut dilaksanakan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah
dan DPR. Selanjutnya persetujuan tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Pada masa Orde Baru perencanaan tersebut tercantum pada Tap
MPR tentang GBHN dan UU tentang RAPBN.
5. Koperasi
berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus
menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah
besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian,
fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi
rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif
sehingga mampu meningkatkan proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien
serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus
berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha
kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai
jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta.
Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan
saham perusahaan oleh koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan
usaha.
6. BUMN
berperan utama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang strategis dan atau
menguasai hajat hidup orang banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta
penjelasannya yang meminta pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk
dapat mengurus di bidang ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Hal ini karena jika bukan negara yang melakukannya, ditakutkan terjadinya
penguasaan ekonomi oleh orang atau lembaga ekonomi yang menyengsarakan dan
menindas rakyat. Dengan demikian, fungsi dan peranan utama dari BUMN adalah
menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak
tetapi hasilnya penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN juga
harus melindungi rakyat banyak dari penguasaan yang menindas dari dalam maupun
dari luar. Dengan cara pendirian dan penguatan BUMN maka pemerintah tidak perlu
ikut dalam mekanisme pasar yang biasanya menjadikan distorsi. BUMNlah yang
ditugasi pemerintah untuk terlibat secara sadar melindungi kepentingan ekonomi
rakyat banyak tanpa harus mendistorsi pasar.
7.
Kemitraan yang setara antara Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan
merupakan bentuk dari jawaban pasal 33 [1] tentang usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya, usaha kecil rakyat kita tersebar sangat
luas dan berjumlah sangat banyak [99% usaha kita adalah pengusaha mikro]. Usaha
para pengusaha mikro di negara kita menjadi tidak visible dalam ekonomi modern,
karena itu mereka harus kerjasama agar kuat, efektif dan efesien. Kerjasama
mereka harus dimulai dari koperasi, kemudian Koperasi bekerjasama dengan BUMN
untuk kegiatan ekonomi yang penting dan menguasai hidup orang banyak. Di luar
kegiatan ekonomi tersebut, Koperasi dapat bekerjasama dengan Swasta. Kerjasama
yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu menghasilkan capaian
memuaskan bahkan berlebih daripada bila mereka berusaha sendiri-sendiri. Agar
kesetaraan terjadi di antara ketiganya, pemerintah harus mengatur lewat
undang-undang. Pokok-pokok kemitraan berisi kesepakatan untuk bersaing secara
sehat, keterkaitan usaha dan kepemilikan saham.
8.
Perencanaan pemerintah. Ini merupakan tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya bahwa
distribusi sumberdaya alam dan seluruh kekayaan negara dilaksanakan oleh
pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bersama. Berbagai perencanaan yang
dilakukan negara adalah; pertama, melalui penegakan peraturan
perundang-undangan. Diantaranya tentang undang-uandang persaingan sehat,
hubungan kerja industrial, dan jaminan sosial. Kedua, melalui pelayanan
masyarakat. Diantaranya pendirian rumah sakit dan sekolah. Ketiga, melalui
instrumen fiskal. Diantaranya penghapusan pajak, pemberian subsidi serta
pembuatan prasarana dan sarana yang langsung berhubungan dengan rakyat seperti
jalan dan irigasi. Ketiga, pembentukan dan penguatan BUMN.
2.4.
Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah potensi sumber daya yang
terkandung dalambumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan
untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia.
SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.
1.
SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA
ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
2.
SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada
di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus
menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan
terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.
SDA juga dapat dibagi menjadi dua yaitu SDA hayati
dan SDA non-hayati.
1.
SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti
hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati
adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources)
yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat
diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian.
Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput
laut,plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput
laut,terumbu karang, lamun, dan sebagainya.
2.
SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik).
Seperti: air, tanah, barang-barang tambang.
2.4.1.
Sumber daya alam yang dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali
keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara,
tanah, hewan dan tumbuhan.
•
Air
Air merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup.
Bagi manusia selain untuk minum, mandi dan mencuci, air bermanfaat juga:
1. sebagai
sarana transportasi
2. sebagai
sarana wisata/rekreasi
3. sebagai
sarana irigasi/pengairan
4. sebagai
PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Cekungan di daratan yang digenangi air terjadi
secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara. Sedangkan
cekungan di daratan yang digenangi air terjadi karena buatan manusia disebut
waduk, misalnya waduk Sermo di Kulon Progo dan Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri
(Jateng).
•
Udara
Udara yang bergerak dan berpindah tempat disebut
angin. Lapisan udara yang menyelimuti bumi disebut atmosfer. Lapisan Ozon
berfungsi untuk melindungi bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh
matahari. Angin dapat dimanfaatkan juga sebagai sumber energi dengan
menggunakan pembangkit listrik kincir angin.
•
Tanah
Tanah adalah lapisan kulit bumi bagian atas yang
terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses
alamiah. Tanah banyak dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian.
Pertanian meliputi tanaman untuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan sagu.
Palawija terdiri dari ubi-ubian dan kacang-kacangan; dan holtikultura yang
meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan.
•
Hewan
Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu hewan liar dan hewan piaraan. Hewan liar ialah hewan yang hidup di alam
bebas dan dapat mencari makan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan dan
serangga. Hewan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau
kesenangan semata, misalnya burung perkutut, marmut, kucing dan kakaktua. Hewan
ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau
diperjualbelikan.
•
Tumbuhan
•
Hutan
Hutan merupakan sebuah areal luas yang ditumbuhi
beraneka ragam pepohonan. Dilihat dari jenis pohonnya, hutan dapat dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. Hutan
Homogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh satu jenis pohon/tanaman, misal: hutan
jati, hutan pinus, hutan cemara dll.
2. Hutan
Heterogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/tanaman.
Dilihat dari arealnya, hutan dapat dibagi menjadi
lima, yaitu sebagai berikut:
1. Hutan
lindung ialah hutan yang berfungsi melindungi tanah dari erosi, banjir dan
tanah longsor.
2. Hutan
produksi ialah hutan yang berfungsi untuk menghasilkan berbagai produk industri
dan bahan perlengkapan masyarakat, seperti kayu lapis, mebel, bahan bangunan
dan kerajinan tangan.
3. Hutan
wisata ialah hutan yang ditujukan khusus untuk menarik para wisatawan domestik
(dalam negeri) maupun wisatawan mancanegara.
4. Hutan
suaka alam ialah hutan yang berfungsi memelihara dan melindungi flora
(tumbuhan) dan fauna (hewan).
5. Hutan
Mangrove ialah hutan bakau di tepi pantai yang berfungsi untuk menghindari
daratan dari abrasi.
Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh kita yaitu:
kayu (jati, pinus, cemara, cendana), damar, rotan, bambu dll. Erosi ialah
pengkisan tanah yang disebabkan oleh air hujan. Reboisasi ialah
penanaman/penghijauan kembali hutan yang telah gundul. Abrasi ialah penyempitan
daratan akibat pengikisan tanah yang disebabkan oleh air laut. Korasi ialah
pengikisan daratan yang disebabkan oleh angin.
•
Pertanian
Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam
tumbuhan, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang dan
berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan durian. Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.
•
Perkebunan
Jenis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia
meliputi karet, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkih dan
tebu. Berbagai jenis di antara tanaman tersebut merupakan tanaman ekspor
(kegiatan mengirim barang ke luar negeri ) yang menghasilkan devisa (tabungan
bagi negara ).
2.4.2.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara
terus-menerus akan habis. Biasanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
berasal dari barang tambang (minyak bumi dan batu bara) dan bahan galian (emas,
perak, timah, besi, nikel dan lain-lain).
• Batu
Bara
Batu bara berasal dari tumbuhan purba yang telah
mati berjuta-juta tahun yang lalu. Batu bara banyak digunakan sebagai bahan
bakar untuk keperluan industri dan rumah tangga.
•
Minyak Bumi
Minyak bumi berasal dari hewan (plankton) dan
jasad-jasad renik yang telah mati berjuta-juta tahun.
• Emas
dan Perak
• Besi
dan Timah
Besi berasal dari bahan yang bercampur dengan tanah,
pasir dan sebagainya. Besi merupakan bahan endapan dan logam yang berwarna
putih. Timah berasal dari bijih-bijih timah yang tersimpan di dalam bumi.
• Jenis sumber daya alam Hasil
tambang
•
Minyak Bumi
•
Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
•
Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
•
Kerosin untuk bahan baku lampu minyak;
•
Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
• LNG
(Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
• Oli
ialah bahan untuk pelumas mesin;
•
Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
•
Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
•
Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
o Batu Bara
dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
o Biji Besi
Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
o Tembaga
merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
o Bauksit
Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
o Emas dan
Perak untuk perhiasan
o Marmer
Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
o Belerang
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
o Yodium
Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
o Nikel
Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
o Gas Alam
Untuk bahan bakar kompor gas
o Mangaan
Untuk pembuatan pembuatan besi baja
o Grafit
Bermanfaat untuk membuat pensil
2.5. PT.
Freeport indonesia sebagai Perusahaan Penambangan Emas di Daerah Timika Papua
Indonesia
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan
pertambangan yang mayoritas sahamnya milik Freeport-McMoran Copper& Gold
Inc. perusahaan Freeport adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia,
perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui
tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di Papua di dua
tempat yaitu tambang Erstberg dari tahun 1967 dan tambang Grasberg pada tahun
1988 tepatnya dikawasan tembaga puri, kabupaten Mimika, provensi Papua.
PT. Freeport berkembang
menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS dan keberadaannya
memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33
miliar dolar dari tahun 1992-2004. Harga emas yang mencapai nilai tertinggi
dalam 25 tahun yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas
pemerintahan sebesar 1 miliar dolar.
PT. Freeport telah mengetahui bahwa tanah di daerah
Mimika Papua memiliki potensi besar ada pertambangan emas terbesar di dunia
sehingga PT. Freeport mulai memasuki daerah Mimika pada tahun 1971 dengan
membuka lahan awalnya di Erstbergdan di tempat tersebut masih ada warga asli
dan harus di pindahkan ke kaki pengunungan. Penambangan emas, tembaga, perak
dan sebagainya secara langsung merusak alam daerah Papua dengan limbahnya yang
mencemari sungai-sungai yang dipakai oleh penduduk setempat bahkan kehidupan
penduduk asli yang bertempat tinggal di sekitar PT. Freeport tidak dapat hidup
layak.
2.6. Pertumbuhan pertambangan PT Freeport
Indonesia
Tembaga Emas
*Produksi 100% sejak penemuan Grasberg pada tahun
1988
2.7. Akibat Pertambangan di daerah Mimika Papua
Indonesia
Berdirinya PT. Freeport banyak memberikan dampak di
daerah Mimika Papua karena menurut Tim Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup
menemukkan adanya indikasi awal adanya pencemaran lingkungan di wilayah kerja
pertambangan PT. Freeport Indonesia yaitu ada limbah yang mencemari lingkungan
dari pertambangan emas dan tembaga. Limbah-limbah tersebut mencemari
sungai-sungai dekat pertambangan sehingga penduduk asli kesulitan untuk
mendapatkan air bersih. Menurut Perhitungan PT. Freeport bahwa penambangan mereka dapat menghasilkan
limbah/ bahan buangan sebesar kira-kira 6 Miliar ton lebih dari dua kali
bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat terusan panama. Kebanyakan limbah
itu dibuang di pengunungan di sekitar lokasi pertambangan atau ke sistem
sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah yang dekat dengan
Taman Nasional Lorentz sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan status
khusus oleh PBB.
Sebuah penelitian yang bernilai jutaan dolar pada
tahun 2002 yang dilakukan oleh Parametrix yaitu perusahaan konsultan Amerika
yang dibayar oleh Freeport serta Rio Tinto yang merupakan mitra bisnis PT
Freeport tidak pernah mengumumkan hasil penelitian di daerah PT Freeport bahwa
bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah
tambang hanya cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik. Laporan itu
diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik
Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport dan
pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya karena
untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan, semua permintaan itu ditolak.
Freeport hanya memberikan respon secara tertulis.
Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum
perusahaan ini menyatakan, Grasberg adalah tambang tembaga dengan emas sebagai
produk sampingan, dan bahwa banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu
sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada 1990-an.Bahan tambang yang
dihasilkan oleh PT. Freeport Indonesia adalah emas, tembaga, silver,
Molybdenum, Rhenium dan selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas
kerena hasil tambang tersebut di angkut dengan kapal ke luar Indonesia untuk di
murnikan sedangkan Molybdenum dan Rhenium adalah merupakan sebuah hasil samping
dari pemrosesan bijih tembaga.
Pemerintah Kabupaten Mmika Papua sangat mendukung
terbentuknya asosiasi daerah penghasil tambang seluruh Indonesia sebagai wadah
atau tempat untuk saling tukar Informasi.Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika,
Petrus Yumte kepada Antara di Timika, Minggu mengatakan, keberadaan asosiasi
daerah penghasil tambang sangat penting guna memperjuangkan hak-hak daerah atas
eksploitasi sumber daya alam yang selama ini sebagaian masih dibayar kepada
pemerintahan pusat yang ada di Jakarta.
Menurut Yumte, dalam rapat perdana daerah penghasil
tambang yang akan berlangsung di Bali 11-12 Desember mendatang, Mimika akan
mendorong adanya pelimpahan kewenangan atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan
lainnya dari pusat ke daerah. Yumte mengatakan bahwa ada sedikitnya 30
kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang memiliki potensi daerah penghasil barang tambang yang sangat berguna bagi
kejahteraan daerahnya.
Daerah sudah menyatakan siap bergabung dalam wadah
asosiasi penghasil tambang seperti Kabupaten Sumbawa Barat serta Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB). Mimika merupakan salah satu daerah penghasil tambang yang
memberikan kontribusi besar kepada pemerintah melalui eksploitasi emas, tembaga
dan perak yang sudah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
2.8. Pandangan Sistem
Ekonomi Pancasila Terhadap Sumber Daya Alam (Pertambangan)
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, jika
Bangsa Indonesia benar-benar menerapkan Sistem ekonomi Pancasila sebagai
satu-satunya sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia, maka pastilah kondisi
perekonomian bangsa ini tidak carut marut seperti saat ini. Karena telah jelas
disebutkan bahwa di dalam sistem ekonomi pancasila, tidak membenarkan adanya
dominasi kesejahteraan sosial ekonomi hanya pada salah satu kelompok saja, akan
tetapi lebih bersifat menyeluruh. Dan begitu pula dengan hak-hak masyarakat
akan kepemilikan usaha yang bersifat pribadi tidak dilarang keberadaannya. Dan
adapun berkaitan dengan kekayaan alam yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara
tidak serta merta menghapuskan hak masyarakat untuk turut serta mengelolahnya.
Kasus yang terjadi di tanah Papua membuktikan bahwa sebagai
ideologi, Pancasila hanya dianggap
sebagai lambang idial semata. Pancasila berfungsi sebagai norma-norma tertulis
yang tidak di implementasikan ke dalam kehidupan bernegara. Hak-hak masyarakat
untuk memperoleh kesejahteraan yang di jamin oleh sila kelima Pancasila
dirampas oleh sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah perusahaan bernama
Freeport.
Sebagai perusahaan asing, freeport telah banyak
mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintahan Indonesia bahkan sejak era
Orde Baru. Hampir tigapuluh tahun lamanya kegiatan gelap yang berkaitan dengan
kelanggengan proses produksi, yang dilakukan oleh perusahaan ini tertutup oleh
kerahasiaan yang super ketat. Hingga pada akhirnya timbul gejolak antara
masyarakat papua yang tidak puas dengan adanya kegiatan pertambangan ini dengan
aparat yang dibayar oleh perusahaan emas terbesar di dunia tersebut.Freeport
adalah mining industry yang berpusat di Amerika serikat. Bergerak dalam
pertambangan emas dan tembaga yang tergolong dalam logam-logam mulia yang
bernilai tinggi. Berdiri di Indonesia sejak tahun 1971 menjadikan perusahaan
ini harus lebih dekat dengan pemerintahan yang sedang memimpin.
Dari permukaan memang Indonesia diuntungkan dengan
adanya pajak dari Perusahaan tambang ini. Akan tetapi jika dilihat lebih
mendalam ternyata Indonesia justru dirugikan dengan adanya perusahaan Freeport.
Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan
limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton, dan limbah tersebut telah
dibuang ke dataran pegunungan dan sungai-sungai yang biasanya dimanfaatkan
penduduk sekitar untuk mencari penghasilan. Fakta juga membuktikan bahwa adanya
larangan terhadap warga sekitar yang mengolah limbah perusahaan Freeport demi
mencari sisa-sisa emas yang ada oleh pihak perusahaan.