Posted by : Unknown
Jumat, 22 April 2016
A. Dasar Hukum Asuransi
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi
atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa
tidak pasti).
Menurut
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang
Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst)
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum
tentu”.
Beberapa
hal penting mengenai asuransi:
1.
Merupakan
suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.
Perjanjian
tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian
tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun
demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun
1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.
Terdapat
2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga
diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima
tanggungan;
4.
Adanya
premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan
perjanjian asuransi;
5.
Adanya
perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan
kewajibannya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.
Subyek
hukum (penanggung dan tertanggung);
2.
Persetujuan
bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.
Benda
asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.
Tujuan
yang ingin dicapai;
5.
Resiko
dan premi;
6.
Evenemen (peristiwa
yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.
Syarat-syarat
yang berlaku;
8.
Polis
asuransi.
B. Penggolongan asuransi
Pengelompokan atau
penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan
tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian
untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan
sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana
kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung
tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu
atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi
dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat
pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.
1. Berdasarkan jenis usaha
asuransi
a. Asuansi kerugian (non-life
insurance)
Adalah jenis usaha
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi
kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan
asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b. Asuransi jiwa (live
insurance)
Adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi
risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan
cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang
mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c. Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi
yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung
lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung
klaim dari tertanggung.
2. Berdasarkan
perjanjian
a. Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi
yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan
tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b. Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah
uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah
asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan
kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah
asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3. Berdasarkan
sifat pelaksana
a. Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan
yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya
suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis
asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan,
asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
b. Asuransi wajib
Adalah asuransi yang
mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi
ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi
kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima
kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan
kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang
sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh
jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi
jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
c. Asuransi
kredit
Adalah asuransi yang
mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh
perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko
gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari
berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang
dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK).
Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit
Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan
nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).
C.
Prinsip-prinsip asuransi
1. Insurable Interest
1. Insurable Interest
Insurable interest berarti
bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki
kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip
ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak
melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung
mempengaruhi mereka. Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas
Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian
secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
2. Indemnity
Indemnity
atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian
yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi
Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan. Contoh terbaik
adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan
mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
3. Uberrimae Fidei
Uberrimae
fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi
bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang
dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan. Jika ingin mendapatkan asuransi
kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan
yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
4. Subrogation
Subrogation
adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak
yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda. Sebagai contoh,
jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang
tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari
orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya. Hal ini
memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang
bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
5. Contingency Insurance
Contingency
insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, Anda akan
mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak
atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima
pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.
6. Proximate Cause
Proximate
cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis
asuransi lain tidak diganti. Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa
tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu
tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu
setelah lebaran sehingga merugikan pengecer. Karena barang tidak rusak saat
sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar. Polis
asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan
penggantian atas kerugian yang terjadi.
D.
Polis
Asuransi
merupakan dokumen asuransi
yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan
penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak
perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada
masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang
menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah ‘kontrak’, ‘kontrak polis’,
atau ‘sertifikat asuransi’ Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun
perusahaan asuransi.
Salah satu contoh polis
asuransi Saat orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli
kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi
menyusul sebuah kejadian yang memenuhi syarat. Saat ia membeli seperti polis
asuransi jiwa,polis asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalnya,
asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak.
Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau gak akan menerima cakupan
diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan
asuransi yang tepat kepadanya.
Fungsi dari Polis Asuransi.
§ Sebagai bukti tertulis bagi
kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah
disepakati.
§ Bagi nasabah, adanya polis
bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi
sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan
asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
§ Bagi nasabah, adanya polis
bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah
bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan
dalam polis asuransi.
Sebelum Anda memutuskan
membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta
detail dari produk asuransi itu. Begitupun saat polis sudah diterbitkan, Anda
harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut
ini.
§ Perhatikan premi. Dalam
polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran
premi itu seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.
§ Manfaat asuransi. Pada
polis asuransi itu disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda
terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda
bisa sesuai yang sudah mereka janjikan.
§ Lihat pengecualian. Anda
perlu juga memahami apa saja hal pengecualian yang membuat manfaat asuransi gak
bisa dinikmati.
Jika Anda sudah memiliki
polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simpan baik-baik.
§ Nomor polis. Saat
berhubungan dengan pihak asuransi, Anda biasanya akan ditanyai tentang nomor
polis. Karena itu sangat baik bagi Anda untuk menyimpan nomor polis itu.
Misalnya, Anda bisa simpan nomor polis itu di telepon genggam. Jadi jika
sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa mudah mencarinya.
§ Simpan berkas polis. Simpan
polis asuransi itu baik-baik. Supaya jika Anda perlukan bisa dengan mudah
diambil.
Cara Mengenali Polis Asuransi Yang Benar
Banyak yang mengira
pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini merupakan 2 hal yang
berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan
memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yakni konsumen,
perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
§ Secara Umum
Polis berfungsi Sebagai
bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian
yang sudah disepakati.
§ Bagi Nasabah Perkonsumen
Fungsi polis bermakna
sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi
sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa
menjadi senjata saat mengajukan klaim.
§ Bagi Perusahaan Asuransi
Polis bermakna bukti tanda
terima premi yang sudah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan
mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai
perjanjian dalam polis asuransi.
§ Bagi Badan Hukum Lain,
adanya polis bermakna bukti
pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan
bisa diproses hukum jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan
pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban
seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
http://www.protekita.com/29/6-prinsip-dasar-asuransi-yang-harus-anda-ketahui/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/