Posted by : Unknown Jumat, 22 April 2016

A.    Dasar Hukum Asuransi
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.      Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4.      Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.      Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.      Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.      Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.      Tujuan yang ingin dicapai;
5.      Resiko dan premi;
6.      Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.      Syarat-syarat yang berlaku;
8.      Polis asuransi.

B.     Penggolongan asuransi

Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.

1.    Berdasarkan jenis usaha asuransi
a.    Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b.   Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c.     Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.

       2.    Berdasarkan perjanjian
            a.    Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
            b.    Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.

     3.    Berdasarkan sifat pelaksana
          a.    Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
          b.    Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
          c.     Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).


C.    Prinsip-prinsip asuransi
1.   Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka. Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
2. Indemnity
Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan. Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
3. Uberrimae Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan. Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
4. Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda. Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
5. Contingency Insurance
Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, Anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.
6. Proximate Cause
Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti. Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu setelah lebaran sehingga merugikan pengecer. Karena barang tidak rusak saat sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar. Polis asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang terjadi.
D.       Polis Asuransi

merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah ‘kontrak’, ‘kontrak polis’, atau ‘sertifikat asuransi’ Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.
Salah satu contoh polis asuransi Saat orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah kejadian yang memenuhi syarat. Saat ia membeli seperti polis asuransi jiwa,polis asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau gak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Fungsi dari Polis Asuransi.
§  Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
§  Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
§  Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum Anda memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta detail dari produk asuransi itu. Begitupun saat polis sudah diterbitkan, Anda harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut ini.
§  Perhatikan premi. Dalam polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran premi itu seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.
§  Manfaat asuransi. Pada polis asuransi itu disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda bisa sesuai yang sudah mereka janjikan.
§  Lihat pengecualian. Anda perlu juga memahami apa saja hal pengecualian yang membuat manfaat asuransi gak bisa dinikmati.
Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simpan baik-baik.
§  Nomor polis. Saat berhubungan dengan pihak asuransi, Anda biasanya akan ditanyai tentang nomor polis. Karena itu sangat baik bagi Anda untuk menyimpan nomor polis itu. Misalnya, Anda bisa simpan nomor polis itu di telepon genggam. Jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa mudah mencarinya.
§  Simpan berkas polis. Simpan polis asuransi itu baik-baik. Supaya jika Anda perlukan bisa dengan mudah diambil.
Cara Mengenali Polis Asuransi Yang Benar
Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini merupakan 2 hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
§  Secara Umum
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
§  Bagi Nasabah Perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.

§  Bagi Perusahaan Asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
§  Bagi Badan Hukum Lain,
adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa diproses hukum jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

http://toplintas.com/polis-asuransi/
http://www.protekita.com/29/6-prinsip-dasar-asuransi-yang-harus-anda-ketahui/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -