Posted by : Unknown Sabtu, 28 Mei 2016

BAB 7

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.   Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum,dalam arti orang lain di larang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya,sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi,ciptaan,dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguana untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl  sctivity in the industrial scientific,literary or aristic fileds.
Dalam pasal 7 TRIPS dijabarkam tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah  perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan,penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama anatara  penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi,serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

B.    Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.     Prinsip Ekonomi
Kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan
Dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang akan mendapat perlinduangan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan
Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan kehidupan manusia.dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,peradaban,dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.     Prinsip Sosial
hak yang di akui oleh hukum dan telah di berikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan indvidu dan masyarakat.

C.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat di bagi menjadi dua bagian,yaitu hak cipta (copyrights),dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industry (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property rights) berdasarkan pasal 2 oktober 1979,meliputi : paten,merek,varietas tanaman,rahasia dagang,desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

D.   Dasar Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan Hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat di temukan dalam
1.      Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
2.      Undang-undang nomor 14 tahum 2001 tentang paten
3.      Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
4.      Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
5.      Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
6.      Undang-undang nomor 31 tahun 2000 desain industry
7.      Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu

E.    Hak Cipta
1.     Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 yahun 2002 tentang hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pemabatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang sescara bersama-bersama atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau  keahlian yang di gunakan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terbagi atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights):
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan serta produk hak terkait.
            Hak  moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau  pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus tanpa alasan apa pun,walaupun hak cipta atau hak terkait telah di alihkan.

2.      Fungsi dan Sifat Hak Cipta                   
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat di alihkan,baik seluruhnya  maupun sebagian karena pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis, atau  sebab-sebab lain yang dibeanrkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang di maksud dengan pencipta adalah sebagi berikut.
a.       Jika suatu ciptaan terdiri dari atas beberapa bagian tersendiri yang di ciptakan oleh dua atau lebih,yang di anggap sebagai  pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi  penyelesain seluruh ciptaan ini atau dalam hal tidak ada orang tersebut.
b.      Jika suatu ciptaan yang di rancang seseorang di wujudkan dan di kerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
c.       Jika suatu ciptaan di buat dalam hubungan dinas dengan pihak yang untuk  dan dalam dinasnya ciptaan itu di kerjakan,kecuali ada perjanjiaan antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apa bila penggunaan ciptaan itu di perluas sampai keluangan hubungan dinas.
d.      Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkam seseorang sebagai penciptanya,badan hukum tersebut di anggap sebagai penciptanya,kecuali jika terbukti sebaliknya.

3.     Ciptaan yang di lindungi
Dalam undang-undang ini ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a.       Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain
b.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.       Lagu atau music dengan atau tanpa teks
d.      Drama atau musikal,tari,koreografi,pewayangan
e.       Arsitektur
f.        Seni batik
g.      Sinematografi
h.      Fotografi

Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a.       Hasil rapat  terbuka lembaga-lembaga negara
b.      Peraturan perundangan-perundangan
c.       Pidato kenegaraan atau  pidato pejabat pemerintah
d.      Putusan pengadilan atau penetapan haki
e.       Keputusab badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

4.      Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-udang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta di atur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian,jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a.       Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
b.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di terbitkan
d.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional di pegang oleh negara,jangka waktu berlaku tanpa batas waktu

5.     Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang di ajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta,Paten,dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

6.      Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara republic Indonesia. Oleh karena itu,setiap perjanjian lisensi wajib di catatkan pada direktorat Jendral Hak Cipta.

7.      Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta  penyitaan terhadap benda yang di umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun,apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke mahkamah agung.

8.      Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelangaran terhadap hak cipta telah di atur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk di musnahkan.

F.    Hak Paten
1.     Pengertian
Paten merupakan hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksankan.

2.     Lingkup Paten
Suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali di ajukan permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,konfigurasi,kontruksi,atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

3.     Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan jangka waktu 10 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat di perpanjang.

4.     Permohonan Paten
Permohonan paten di ajukan dengan membayar biaya kepada direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian,paten mulai berlaku pada tanggal di berikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Pemohonan data berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

5.     Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentag Paten,paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan,hibah, wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib di catat dan di umumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.

6.     Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksankan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan berlangsung untuk jangka waktu lisensi di berikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

7.     Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk suatu invensi,di catat, dan di umumkan di direktorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana di berikan sertifikat paten sederhana.

8.     Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dengan undang-undang ini.

9.     Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti di atur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, dapat  dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk di musnahkan.


G.   Hak Merek
1.      Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2.      Jenis-Jenis Merek
a.       Merek dagang
Merupakan  merek yang di gunakan pada barang yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

b.      Merek jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau  badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

c.       Merek kolektif
Merek yang merupakan merek yang digunakan pada barang dana atau jasa dengan karakteristik yang sama yang di perdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dana atau hal sejenis lainnya.

3.      Merek yang Tidak Dapat Didaftar
a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama,kesusilaan,atau ketertiban umum
b.      Tidak memiliki daya pembeda
c.       Telah menjadi milik umum

4.      Merek yang Ditolak
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau  keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
c.       Serupa atau  menyerupai nama orang terkenal,foto atau nama badan hukum yang di miliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5.      Merek Kolektif
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a.       Sifat,ciri umum,mutu barang atau jasa yang akan di produksi dan di perdagangkan
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif

6.      Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan Pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jendral dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dana tau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,kecuali apa bila ada alasan yang dapat di terima oleh direktorat jendral.
b.      Merek digunakan untuk sejenis barang dan jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang di mohonkan pendaftaran,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

7.      Penyelesaian sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang dan jasa yang sejenis,berupa
a.       Gugatan ganti rugi,dan \
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

H.   Perlindungan Varietas Tanaman
1.     Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang di berikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya di lakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan oleh negara kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

2.     Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat di berikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru,unik,seragam,stabil,dan di beri nama. Suatu varietas di anggap unik apa bila  varietas tersebut dapat di bedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaaanya sudah di ketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT,sedangkan suatu varietas di anggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas sebagai akibat dari tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk di perbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Varietas yang dapat di beri PVT harus di beri penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan.
a.       Nama varietas tersebut terus dapat  di gunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan di daftarkan pada kantor PVT
d.      Nama varietas yang di ajukan dapat juga diajuakan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

3.     Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas beruapa benih dan hasil panen yang di gunakan untuk propagasi (diperbanyakan),hal ini berlaku juga untuk
a.       Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang di lindungi atau varietas yang telah terdaftar dan di beri nama.
b.      Varietas  yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang di lindungi
c.       Varietas yang di produksi dengan selalu menggunakan varietas yang di lindungi

Varietas tanaman menyebukan pemegang hak PVT berkewajiban antara lain
a.       Melaksanakan hak PVT di Indonesia
b.      Membayar biaya tahunan PVT
c.       Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia
d.      Apa bila PVT secara teknis dan ekomomis tidak layak di laksankan di Indonesia

Sesuatu yang tidak di anggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman,apabila
a.       Penggunaan sebagai  hasil panen dari varietas yang di lindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial
b.      Penggunaan varietas yang di lindungi untuk kegiatan penelitian,pemuliaan tanaman,dan perakitan varietas baru
c.       Penggunaan oleh  pemerintah atas varietas yang di lindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT

4.     Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat beralih atau di alihkan,karena
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaris
e.       Sebab lain yang  di benarkan oleh undang-undang

5.     Lisensi
Permohonan lisensi wajib hanya dapat di lakukan,dengan alsan
a.       Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b.      Hak PVT tidak di gunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat

6.     Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena
a.       Berkahirnya jangka waktu
b.      Pembatalan
c.       Pencabutan

I.       Rahasia Dagang
1.     Pengertian
Rahasia dagang  adalah informasi yang tidak diketahui umu di bidang teknologi dan bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

2.      Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan,apa bila
a.       Informasi di anggap bersifat rahasia hanya di ketahui oleh sepihak
b.      Informasi di anggap memiliki nilai ekonomi apa bila sifat kerahasian informasi tersebut dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau  dapat meningkatkann keutungan secara ekonomi
c.       Informasi dianggap di jaga kerahasiannya apa bila pemilik atau para pihak yang  menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

3.     Objek yang di lindungi
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public)
b.      Informasi yang telah di publikasikan di muka umum


4.     Syarat Pengajuan Perlindungan Sebagai HKI
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.      Perlindungandi berikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan

5.     Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang,menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang yang memiliki hak untuk
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegaitan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

6.     Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,hak rahasia dagang dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang di dasarkan pada akta otentik
e.       Sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan,misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

7.     Penyelesain Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau  penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000,dapat di ajukan kepada pengadilan negeri,berupa
a.       Gugatan  ganti  rugi
b.      Penghentian semau perbuatan sebagaimana di atur dalam pasal 4

J.     Desain Industri
1.     Pengertian
Undang-undang desain 31 tahun 2000 tentang desain industri.
      Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis  atau warna,atau garis dan warna,atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat di pakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industry,atau kerajinan tangan.



2.     Lingkup Desain Industri
Hak desain industri di berikan untuk desain industry yang baru. Desain industri di anggap baru apa bila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

3.     Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain indutri, yakni pendesain atau  yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendisain terdiri atas beberapa orang secara bersama,hak desain industry di berikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika di perjanjikan lain.
Jika suatu desain industri di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain indsutri itu di anggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain indsutri, kecuali jika di perjanjikan lain antara kedua pihak. Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk atau berdasarkan pesanan,orang yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dana tau mengedarkan barang yang di beri hak desain industry, kecuali pemakaian desain industry untuk kepentingan peneltian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemenang hak desain industry.

4.      Pendaftaran Desain Industri
Setiap permohonan hanya dapat di ajukan untuk
a.       Satu desain industry
b.      Beberapa desain industry yang merupakan hanya dapay  satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Daalam hal ini pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan di anggap sebagai pemegang hak desain industry,kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka direktorat jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.

5.     Pengaliahn Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewaraisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau  sebab sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Pengalihan hak desain industri yang tidak di catatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun,pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap di cantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan di umumkan dalam berita resmi desain indsutri maupun dalam daftar umum desain industry.

6.     Pembatakan Pendaftaran Desain Industri
Desain Industri terdaftar dapat di batalkan oleh direktorat jendral atas permintaan yang di ajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini,pembatalan hak desain industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.

7.     Penyelesain Sengekta
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga ,berupa
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua gugatan sebagaimana di atas  maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melaui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa

8.     Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain indsutri merupakan delik aduan dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan dena.

K.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.     Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat terbagi elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektromagnetik.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara republic Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

2.     Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam pasal 5 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.
Jika suatu desain tata letak terpadu di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak,kecuali di perjanjikan lain anatar kedua piahak. Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap di cantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.
 Dalam pasal 8 undang-undang nokmor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu,pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimiliknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya mebuat,memakai,menjual,mengimpor,mengekspor, dan  mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah di beri hak desain tata letak sirkuit terpadu,kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.

3.     Pengalihan Hak
Dalam pasal 23 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a.       Perwarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian terutlis
e.       Sebab-sebab yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.     Lisensi
Pemengang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksankan semua perbuatan dalam pasal 8 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali di pernjanjika lain.setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi  desain tata letak sirkuit terpadu.

5.     Penyelesain Sengketa
Pemegang haka tau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang  desain tata letak sirkuit terpadu yang ajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dana tau penghentian semua perbuatan sebagaimana di maksud dalam pasal 8.

6.     Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang di kenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -