Posted by : Unknown
Sabtu, 28 Mei 2016
BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual beli.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara pproduktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,
8.2 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a. Dividen
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusaahan kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi meliputi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan utang
c. Peningkatan nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3. Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a. Deviden tang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1. Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2. Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3. Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa nursa uang, modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan lain-lain.
4. Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1. Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4. Bertanggung jawab pada Menteri Keuangan
Sementara itu, kewenangan BAPEPAM:
1. Memberi izzin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran
3. Mengadakan pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
4. Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam
6. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi bursa atau efek tertentu
7. Menetapkan intrumen lain sebagai efek
8.5.2 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi bursa.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyrarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1. Penjamin Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3. Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4. Perantara Perdagangan Efek
Adalah seorang yang dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5. Pedagang Efek
Adalah pemodal yang melakukan jua beli efek.
6. Perusahaan Surat Berharga
Merupakaan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pelelola dana.
7. Perusahaaan Pengelolaan Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana.
8. Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1. Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam.
2. Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3. Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4. Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2. Perdagangan orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai terhadap inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain.
3. Larangan bagi orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4. Larangan bagi pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
1. Sanksi administasi:
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c. Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian
g. Pembatalan pendaftaran
2. Sanksi pidana:
a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk sanksi terdiri dari:
· Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
· Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.