Posted by : Unknown
Jumat, 22 April 2016
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh)
hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau
penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
1) Kriteria Surat Berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah sebagai berikut :
1. diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik
Indonesia;
2. dalam mata uang rupiah;
3. ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS);
4. tercatat di rekening perdagangan/aktif (active) di
BI-SSSS; dan
5. tidak sedang diagunkan.
2) Jenis-jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari :
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) & Sertifikat Bank
Indonesia (SBIS);
2. Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SBI); dan
3. Surat Berharga Negara (SBN), yang terdiri dari :
§ Surat Utang Negara (SUN), yang terdiri dari Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk ZCB dan ORI; dan
§ Surat Berharga Syariah Negara (SBS) termasuk SBSN
Ritel.
3) Persyaratan surat berharga untuk transaksi repo dalam rangka OPT dan lending facility :
1. SBI, SBIS dan SDBI memiliki sisa jangka waktu paling
singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
2. SBN Memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga)
hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan
dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Jenis Surat Berharga
Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam
kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada 3 (tiga) jenis,
yakni : (Zevenbergen, Negotiable Instruments and Check Collection, West
Publishing Company, 1993, hal 65.)
• Surat rekta;
• Surat kepada-pengganti;
• Surat kepada-pembawa.
Scheltema dan Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni :(Scheltema dan Wiarda, Commercial Paper, Harcourt Brace Legal and Profesional Publication, Inc, New York, 1992, hal 47.)
• Surat kepada-pengganti;
• Surat kepada-pembawa.
Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai surat perniagaan, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni :(Volmer, Charles, Commercial Paper and Payment Law, West Publishing Co, ST. Paul, Minn, 1975, hal 33.)
1. Surat berharga dan surat yang berharga.
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada
kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut
(bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan
akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan
tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat
dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan
pembawa hak;
2. Surat bukti diri.
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama
dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa
pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order-en
toonder papier) Adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari
penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat
dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur
yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud sipenandatangan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan
sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan
kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga
peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan
barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain.
Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau
kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren)
Atau surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas,
koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat
saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa.
Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam
praktek.
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan
ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada
tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada
orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan
kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya,
atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya
perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri
untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai
dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat
pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk
diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan
surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai
yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya,
sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari
modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya
sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada
penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-surat-berharga-surat.html
http://www.bi.go.id/id/moneter/operasi/penjelasan/Contents/SB_counterparty.aspx
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-surat-berharga-definisi.html
http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-surat-berharga-surat.html
http://www.bi.go.id/id/moneter/operasi/penjelasan/Contents/SB_counterparty.aspx
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-surat-berharga-definisi.html