Archive for April 2016

A.    Dasar Hukum Asuransi
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.      Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.      Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.      Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4.      Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5.      Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.      Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.      Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.      Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.      Tujuan yang ingin dicapai;
5.      Resiko dan premi;
6.      Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.      Syarat-syarat yang berlaku;
8.      Polis asuransi.

B.     Penggolongan asuransi

Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.

1.    Berdasarkan jenis usaha asuransi
a.    Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b.   Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c.     Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.

       2.    Berdasarkan perjanjian
            a.    Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
            b.    Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.

     3.    Berdasarkan sifat pelaksana
          a.    Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
          b.    Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
          c.     Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).


C.    Prinsip-prinsip asuransi
1.   Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka. Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali Anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
2. Indemnity
Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi Anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan. Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
3. Uberrimae Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan. Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa Anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
4. Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda. Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
5. Contingency Insurance
Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, Anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, Anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy Anda.
6. Proximate Cause
Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti. Sebagai contoh, asumsikan bahwa truk yang membawa tiga ton baju koko untuk persiapan lebaran mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu tidak parah, dan barang tidak rusak, tapi menyebabkan mereka tiba seminggu setelah lebaran sehingga merugikan pengecer. Karena barang tidak rusak saat sampai ke pengecer, maka klaim tidak bisa diajukan atas jenis polis standar. Polis asuransi yang meliputi proximate cause memungkinkan pengecer untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang terjadi.
D.       Polis Asuransi

merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah ‘kontrak’, ‘kontrak polis’, atau ‘sertifikat asuransi’ Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.
Salah satu contoh polis asuransi Saat orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah kejadian yang memenuhi syarat. Saat ia membeli seperti polis asuransi jiwa,polis asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau gak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Fungsi dari Polis Asuransi.
§  Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
§  Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
§  Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum Anda memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta detail dari produk asuransi itu. Begitupun saat polis sudah diterbitkan, Anda harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut ini.
§  Perhatikan premi. Dalam polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran premi itu seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.
§  Manfaat asuransi. Pada polis asuransi itu disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda bisa sesuai yang sudah mereka janjikan.
§  Lihat pengecualian. Anda perlu juga memahami apa saja hal pengecualian yang membuat manfaat asuransi gak bisa dinikmati.
Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simpan baik-baik.
§  Nomor polis. Saat berhubungan dengan pihak asuransi, Anda biasanya akan ditanyai tentang nomor polis. Karena itu sangat baik bagi Anda untuk menyimpan nomor polis itu. Misalnya, Anda bisa simpan nomor polis itu di telepon genggam. Jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa mudah mencarinya.
§  Simpan berkas polis. Simpan polis asuransi itu baik-baik. Supaya jika Anda perlukan bisa dengan mudah diambil.
Cara Mengenali Polis Asuransi Yang Benar
Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini merupakan 2 hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
§  Secara Umum
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
§  Bagi Nasabah Perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.

§  Bagi Perusahaan Asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
§  Bagi Badan Hukum Lain,
adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa diproses hukum jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

http://toplintas.com/polis-asuransi/
http://www.protekita.com/29/6-prinsip-dasar-asuransi-yang-harus-anda-ketahui/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/


Hukum Asuransi

Posted by : Unknown 0 Comments
Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.

Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

2. Mencantumkan

a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran

1) Kriteria Surat Berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah sebagai berikut :
1. diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia; 
2. dalam mata uang rupiah; 
3. ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); 
4. tercatat di rekening perdagangan/aktif (active) di BI-SSSS; dan 
5. tidak sedang diagunkan.

2) Jenis-jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari :
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) & Sertifikat Bank Indonesia (SBIS);
2. Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SBI); dan
3. Surat Berharga Negara (SBN), yang terdiri dari :
§ Surat Utang Negara (SUN), yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk ZCB dan ORI; dan 
§ Surat Berharga Syariah Negara (SBS) termasuk SBSN Ritel. 

3) Persyaratan surat berharga untuk transaksi repo dalam rangka OPT dan lending facility : 
1. SBI, SBIS dan SDBI memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
2. SBN Memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada  saat second leg transaksi repo.

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.

Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :

1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang

Jenis Surat Berharga
Zevenbergen memasukkan istilah surat  rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada 3 (tiga) jenis, yakni : (Zevenbergen, Negotiable Instruments and Check Collection, West Publishing Company, 1993, hal 65.)
• Surat rekta; 
• Surat kepada-pengganti; 
• Surat kepada-pembawa. 


Scheltema dan Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni :(Scheltema dan Wiarda, Commercial Paper, Harcourt Brace Legal and Profesional Publication, Inc, New York, 1992, hal 47.)
• Surat kepada-pengganti; 
• Surat kepada-pembawa. 

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai surat perniagaan, yang terdiri  dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang  masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni :(Volmer, Charles, Commercial Paper and Payment Law, West Publishing Co, ST. Paul, Minn, 1975, hal 33.)

1. Surat berharga dan surat yang berharga. 
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak; 
2. Surat bukti diri. 
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah. 
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order-en toonder papier) Adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud sipenandatangan. 
4. Surat rekta (rektapapieren) 
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan. 
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren) 
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa. 
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren) 
Atau surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek. 

Bentuk surat berharga

a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.

b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

http://pujiirahayuu.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-surat-berharga-surat.html
http://www.bi.go.id/id/moneter/operasi/penjelasan/Contents/SB_counterparty.aspx
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-surat-berharga-definisi.html


Surat-Surat Berharga

Posted by : Unknown 0 Comments
A.             Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidak lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peratuan –peraturan seperti yang sekarang termuat dala KUHD,  sebab perdagangan Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal – hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan – peraturan khusus yang berlainan, juga dapat berlaku peraturan – peraturan dalam KUHS.



B.             Kapan Berlakunya Hukum dagang

Sebelum tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·         Hukum tertulis dikodifikasi
·         KUHD
·         KUHP

Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31 Desember 1830.

C.             Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
      a.  Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri,  merupakan perusahaan perorangan.
      b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar
      c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.


Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu didalam perusahaan
b.. Membantu diluar perusahaan
       1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
           a)Pelayan toko
           b)Pekerja keliling
           c)Pengurus filial.
           d)Pemegang prokurasi
           e)Pimpinan perusahaan

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
       2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
      a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
      b) Perusahaan perbankan
      c) Pengacara
      d) Notaris
      e) Makelar
      f) Komisioner

D.               Pengusaha dan Kewajibannya

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
   Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

E.                Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§     Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§     Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§     Dipimpin oleh direksi
§     Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§     Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§     Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§     PT Garuda Indonesia (Persero)
§     PT Angkasa Pura (Persero)
§     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§     PT Aneka Tambang (Persero)
§     PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§     PT Pos Indonesia (Persero)
§     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§     PT Adhi Karya (Persero)
§     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§     PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§     PT Waskitha Karya (Persero)
§     PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

F.                 Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.

1.Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya

Perusahaan Negara
"Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company).

Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
Koperasi
Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

G.                   Penyatuan Perusahaan

     1. Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).

      2. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.

      3. Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

H.                     Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
     a. Keputusan RUPS.
     b. Jangka waktu berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
     c. Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut;
        1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum.
        2. Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
        3. Permohonan kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya/
http://bloggers.com/topics/aspek+hukum+dalam+ekonomi
http://fauziahnisaaryono.blogspot.co.id/2015/05/tugas-2-softskill.html
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://sisildiaz.blogspot.co.id/2012/03/perusahaan-berbadan-hukum-dan.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/bentuk-bentuk-perusahaan.html





HUKUM DAGANG

Posted by : Unknown 0 Comments
A. Sejarah Perkembangan Sengketa Dagang di Indonesia.
Di sini saya akan menceritakan bagaiamana sejarah berkembangnya sengeketa dagang di Indonesia,berkembangnya usaha perniagaan di Indonesia telah membawa pada suatu segi yang lain dari perniagaan itu sendiri, yaitu harapan agar dapat menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Dengan pengertian sebaik-baiknya dimaksudkan, bahwa penyelesaian sengketa tersebut tidak akan mengganggu sengketa iklim bisnis antara pihak yang bersengketa di samping terjaminnya relasi business dari para pihak karena dipegang teguhnya kerahasiaan. Dalam arti kata sehari-hari “sengketa” dimaksudkan sebagai kedudukan dimana pihak-pihak yang melakukan upaya perniagaan mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak untuk berbuat demikian. Dunia perniagaan modern berpaling kepada ADR sebagai penyelesaian sengketa alternatif karena keperluan perniagaan modern menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak menghambat iklim perniagaan sedangkan lembaga penyelesaian sengketa yang tersedia (yaituPengadilan) dirasa tidak dapat mengakomodasikan harapan demikian. Upaya penyelesaian sengketa alternatif ini merupakan upaya yang paling tua yang telah dikenal sejak bangsa Mesopotamia yang tinggal diantara sungai Euphrat dan Tigris yang menyelenggarakan satu bentuk perwasitan dimana Raja Mesilin memutus sengketa antara 2 suku yang bersengketa. Demikianlah, maka alternatif untuk menghindari kemacetan penyelesaian sengketa ini banyak menjadi pilihan. Timbullah lembaga lembaga yang dikenal sebagai “good offices” sebagai bentuk penyertaan pihak ketiga yang membawa pihak yang bersengketa kemeja perundingan apabila negosiasi sudah tidak mungkin lagi. Good offices inilah sebetulnya yang merupakan bentuk penyertaan pihak ke-3 yang paling awal sebagai penyedia fasilitas.
Dari tahapan “good offices” ini biasanya berlanjut ketahapan mediasi yang dalam arti dasarnya sudah melangkah ke pengertian menengahisengketa sehingga lebih aktif dari “good offices”. Selangkah dari mediasi adalah memasuki tahap konsiliasi dimana tidak dibawa usulan penyelesaian sehingga secara lebih aktif membantu dan mengarahkan para pihak untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian sengketa yang dapat disepakati pihak pihak. Apabila ternyata para pihak sudah tidak lagi melihat celah penyelesaian berdasarkan “take and give” diantara para pihak di samping bahwa sengketa tersebut tidak lagi mendapatkan kekeliruan penafsiran ataupun kekeliruan konfirmasi dari keadaan faktual (fact finding) maka dalam keadaan seperti ini tahap penyelesaian sengketa yang paling wajar adalah melalui arbitrase.
Sebetulnya dengan memilih upaya ADR pihak yang bersengketa seharusnya mengacu kepada kontraknya sendiri (apabila ada), yaitu kepada klausul kontrak yang menunjuk kepada penggunaan pihak ke-3 untuk membantu apabila negosiasi tidak berhasil, yaitu melalui jasa-jasa baik, mediasi dan konsiliasi di satu pihak serta arbitrase di lain pihak. Sudah barang tentu masing-masing dengan tata cara penanganannya sendiri dengan “rules of procedure” yang berlaku.
Apabila yang dipilih ternyata arbitrase maka karena sifat putusan arbitrase sebagai putusan yang mengikat, maka sebaiknya dalam kontrak yang bersangkutan diatur dengan tegas dan terinci tentang perangkat ketentuan mana yang akan diikuti, apakah misalnya ketentuan-ketentuan BANI, UNCITRAL dan sebagainya serta hukum yang dipilihnya (choice of law).
Sebetulnya dalam proses arbitrase, misalnya dalam ketentuan BANI, lembaga jasa baik, mediasi dan konsiliasi sudah tercakup. Hal ini disebabkan pada waktu berjalannya proses terutama pada sidang pertama para arbiter secara berulang-ulang menawarkan agar pihak pemohon dan termohon bernegosiasi lagi apabila dianggap masih mungkin dan apabila dianggap perlu dengan ikut sertanya arbiter.
Perkembangan selanjutnya dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing di Indonesia serta membuka peluang usaha pada bidang-bidang yang sebelumnya masuk ke dalam bidang tertutup (negative list). Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang pada sebelumnya disebut Daftar Skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka investasi modal asing. Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998. Kedua peraturan tersebut dirubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 yang kemudian diubah lagi dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000. Perkembangan yang paling terakhir adalah dengan digantinya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
B. Teori Umum Hukum Perdata Internasional
Perjanjian investasi modal asing merupakan perjanjian yang bersifat internasional. Hal ini disebabkan adanya unsur asing di dalam perjanjian tersebut sehingga berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional. Lantas hukum mana yang berlaku apabila terdapat unsur asing di dalamnya ?
Pada prinsipnya, perjanjian investasi modal asing di Indonesia dilakukan dengan adanya pemakaian asas kebebasan berkontrak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Kebebasan dalam hal ini yaitu kebebasan bagi para pihak untuk menentukan pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction), dan pilihan domisili (choice of domisili). Selain itu dikenal juga istilah “Partij Autonomie” yang merupakan titik paut penentu pada perjanjian-perjanjian internasional. Partij Autonomie merupakan suatu keadaan dimana para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang digunakan dalam perjanjian mereka. Pilihan hukum adalah hukum yang dipilih para pihak dalam kaitan timbulnya sengketa sebagai akibat pelaksanaan hubungan hukumnya.
Terdapat 4 macam pilihan hukum yang dikenal dalam hukum perdata internasional, yaitu:
1. Secara tegas (uitdrukkelijk met zovele woorden)
2. Secara diam-diam (stilzwijgend)
3. Secara dianggap (vermoedelijk)
4. Secara hipotesis (hypothetische partijwil)
Namun, apabila tidak tercantum pilihan hukum dalam perjanjian internasional yang dibuat para pihak, maka pengadilan atau lembaga arbitrase harus menggunakan faktor-faktor mana yang paling signifikan (The most significantly connected), yaitu:
1. Lex loci contractus.
2. Lex loci solutionis.
3. The proper law of the contract.
4. The most characteristic connection.
C. Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Di Indonesia
Sebelum membahas pengaturan penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia, perlu kita ketahui ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional yang mana merupakan hasil dari kesepakatan banyak negara di seluruh dunia. Dalam rangka untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah telah menandatangani 2 konvensi penting terkait dengan penyelesaian sengketa antara investor asing melawan partner lokal dan antar investor asing melawan Pemerintah Republik Indonesia melalui forum arbitrase. Dua konvensi internasional tersebut adalah Konvensi New York 1958 (diratifikasi dalam Keppres No. 34 Tahun 1981) dan Konvensi ICSID (ratifikasi Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States). ICSID dalam hal ini merupakan satu-satunya lembaga arbitrase asing yang hanya menangani sengketa investasi modal asing. Dari Pasal 32 ayat (1), dapat diketahui penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan ataupun arbitrase merupakan jalan terakhir bagi para pihak dalam perjanjian. Kata musyawarah dan mufakat dapat diartikan sebagai adanya proses mediasi, konsiliasi, serta negosiasi. Pada umumnya ketiga proses tersebut sering dilakukan terlebih dahulu oleh para pihak apabila terjadi sengketa. Hal ini dikarenakan, untuk menyelesaikan perkara melalui pengadilan ataupun arbitrase seringkali memakan biaya, waktu, dan tenaga. Pada prakteknya, ketiga proses tersebut digunakan terlebih dahulu sebelum diajukan ke forum pengadilan ataupun arbitrase.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan (4), dapat ditarik intisari, yaitu dalam hal terjadi perselisihan sengketa penanaman modal asing terdapat 2 pihak:
1. Partner asing dengan partner lokal dalam kerja sama mereka atau suatu joint venture, atau;
Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila terjadi perselisihan sengketa, apakah suatu negara akan tunduk pada keputusan pengadilan negeri lain, karena hal ini berkaitan dengan masalah kedaulatan. Apakah dengan hal ini, kita menyerahkan kedaulatan kepada mereka begitu saja ?
Dalam Pasal tersebut dipaparkan bahwa pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase dapat ditolak berdasarkan permohonan pihak yang diminta untuk melaksanakan putusan tersebut. Penolakan ini dapat terjadi apabila pihak yang meminta penolakan tersebut dapat membuktikan hal-hal yang tercantum dalam Pasal V kepada pejabat yang berwenang di tempat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut diminta, yaitu:
a. Para pihak yang tidak berwenang untuk membuat perjanjian arbitrase.
b. Pemberitahuan yang tidak lazim tentang akan atau sedang berlangsungnya proses arbitrase kepada pihak yang berkepentingan.
c. Arbiter telah melampaui batas wewenangnya.
d. Jumlah arbitrase atau prosedur arbitrase yang tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
2. Investor asing dengan pemerintah.
Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 (LN 1968-32) memberikan persetujuan atas Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal tersebut. Konvensi ini sering disebut juga dengan Konvensi Washington yang disponsori oleh Bank Dunia atau Konvensi ICSID. ICSID mempunyai jurisdiksi atas sengketa yang sedang berlangsung antar negara penandatangan dengan warga negara dari negara penandatangan lainnya berdasarkan Chapter II Konvensi ICSID, dengan memberikan suatu persetujuan bersama untuk mengajukan sengketa tersebut kepada ICSID.
Penyelesaian sengketa menurut ICSID ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu melalui konsiliasi atau arbitrase. Pertama, penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dilakukan dengan membentuk suatu Komisi Konsiliasi yang didasarkan atas kesepakatan para pihak, berkewajiban untuk menjelaskan masalah-masalah yang menjadi sengketa dan usaha agar kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan penyelesaian menurut syarat-syarat yang dapat diterima keduanya. Komisi tersebut dalam setiap proses, dapat memberikan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa para pihak. Kedua, penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam ketentuan pasal 36 (1) yang menyatakan, bahwa setiap warga penandatangan atau warga negara dari negara penandatangan berkeinginan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, harus mengajukan permintaan tersebut secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ICSID dan harus mengirimkan salinan kepada pihak lain. Di Indonesia, badan arbitrase nasional yang ada, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberikan klausula sebagai berikut : “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut”.
Dalam hubungan bisnis kadang terjadi sesuatu yang berada di luar kehendak para pihak, sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya, misalnya keterlambatan pengiriman barang. Contoh ini seringkali melahirkan perselisihan diantara mereka. Untuk menyelesaikan perselisihan ini maka akan sampai kepada persoalan hokum mana yang akan dipakai. Masalah ini tidaklah mudah karena pihak-pihak yang berasal dari negara-negara yang sistem hukumnya berbeda, cara penafsiran yang berlainan, serta latar belakang pendidikan hukum dari para ahli hukumnya akan mempengaruhi pemilihan hukum yang tepat. Dalam menghadapi kontrak semacam ini dimana timbul pertanyaan tentang hukum mana yang harus dipakai terdapat dua macam pilihan hukum, yaitu : (1) Pilihan hukum secara tegas, misalnya dalam klausula tambahan ditentukan, bahwa untuk perjanjian jual beli berlaku ketentuan hukum Indonesia, dan (2) Pilihan hukum secara diam-diam dimana para pihak tidak memilih hukum mana yang akan berlaku tetapi pilihan hukum itu.
Hukum dari pihak inilah yang akan dipakai, misalnya dalam hal jual beli yang melakukan prestasi yang paling karakteristik adalah pihak penjual. Ialah yang harusmenyediakan barangnya, ia harus memproduksinya, pengirimannya, transportasi, pengapalan kepada pembeli. Semua usaha ini yang menjadikanpihak penjual sebagai pihak yang paling karakteristik apabila dibandingkan dengan pihak pembeli yang hanya mengeluarkan uang. Kadang-kadang para pihak dalam kontrak setuju untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan tidak memakai hukum negara salah satu pihak tetapi memakai ketentuan hukum kebiasaan atau berdasarkan praktek-praktek perdagangan internasional yang sudah umum dipakai. Inilah yang disebut Lex Mercatoria (the Laws of Merchant) atau the Law of International Trade. Unsur-unsur yang dapat menjadi Sumber Hukum Arbitrase adalah Hukum Internasional Publik (Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional), Convention on the Settlement of Investment Disputes 1965, Ketentuan-ketentuan hukum yang seragam (Uniform Law on Sales on Goods 1964) dan The Convention on Contract for the International Sale of Goods 1980), Prinsip-prinsip Hukum Umum (Pacta Sunt Servada), Ketentuan-ketentuan Hukum Yang Dikeluarkan oleh Organisasi-organisasi Internasional, misalnya Resolusi PBB yang mengurus soal perdagangan dan pembangunan, yaitu UNCTAD (United Nations Commission on Trade and Development), dan Kebiasaan-kebiasaan dalam Perdagangan Internasional (Lex Mercatoria).
Pada saat ini, penyelesaian sengketa investasi modal asing melalui lembaga arbitrase internasional pada umumnya lebih memadai dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum. Di Indonesia, dengan telah diratifikasinya konvensi internasional terkait dengan penyelesaian sengketa investasi modal asing, maka iklim investasi di Indonesia menjadi lebih sehat. Hal ini ditunjukkan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan nilai positif bagi Indonesia dalam rangka menegakkan supremasi hukum serta sebagai daya tarik investor asing untuk berkeinginan menanamkan modalnya di Indonesia.
Penyelesaian sengketa investasi modal asing merupakan sebuah persoalan yang relatif ada bagi negara yang membuka diri terhadap investasi asing di negaranya. Negara-negara yang merasa bahwa eksistensi investasi akan memberikan implikasi yang besar bagi pemasukan negara, maka akan sedemikian rupa men-design sistem hukumnya agar mampu berkolaborasi dengan kepentingan investasi tanpa mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Indonesia sebagai negara yang juga membuka pintu investasi dalam upaya pemanfaatan pelauang investasi dan sebagai resiko bagian masyarakat internasional yang mau tidak mau harus membuka peluang investasi bagi pelaku usaha manapun dan darimanapun, juga telah meregulasi aturan-aturan investasi, terbaru adalah Undang-undang tentang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007, Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa No. 30 tahun 1999, dan aturan hukum internasional yang diratifikasi terkaitpenyelesaian sengketa investasi dan perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001).
Khairandy, Ridwan.Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Republica, Vol 5 No 2, 2006.
Organski, A. F. K.The Stages of Political Development. New York: Knopf, 1965
Ridgway, Delissa A. dan Mariya A. Talib.Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law.California Western International Law Journal, Vol 33, 2003.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, 2007.
Gautama, Sudargo. Capita Selecta Hukum Perdata Internasional. Bandung: Alumni, 1983.
Panggabean, Rohani. “Kontrak (Perjanjian)” . Diakses tanggal 28 Mei 2008.
Ekonomi Indonesia Bisa Booming – Jika Pemerintah Serius Lakukan Reformasi. Media Indonesia, 2000.
Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 1999.
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Hal Tentang Arbitrase, FH-Unpad, Bandung, 1989.
Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1979.
_________, Arbitrase Bank Dunia Tentang PMA di Indonesia dan Yuriprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1994.


[1] A. F. K. Organski,“The Stages of Political Development”.(New York: Knopf, 1965). Hal 7.
[2] Ridwan Khairandy,Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Republica, Vol 5 No 2, 2006. Hal 51.
[3] Delissa A. Ridgway dan Mariya A. Talib,Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law, California Western International Law Journal, Vol 33, 2003. Hal 335.
[4] Erman Rajagukguk,Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal(Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, 2007, Hal 27.
[5] Ekonomi Indonesia Bisa Booming – Jika Pemerintah Serius Lakukan Reformasi, Media Indonesia, 2000.
[6] Ibid.
[7] Adig Suwani, Pelarian Modal, Mengapa Terjadi ?, Kompas, 26 Desember 2001.
[8] Rohani Panggabean. Kontrak (Perjanjian)<http://toruanaccountingtax.blogspot.com/2007/04/kontrak-perjanjian.html>. Diakses tanggal 28 Mei 2008.
[9] Makalah Yudha Bhakti, Penyelesian Sengketa Arbitrase, disampaikan pada kuliah umum hokum internasional FH UMY, April,2007.
[10] Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 1999, halaman 93.
[11] Ibid.
[12] Sudargo Gautama, “Capita Selecta Hukum Perdata Internasional”. Bandung: Alumni, 1983. Hal 68.
[13] Ibid. Hal 69.
[14] Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Jakarta: Binacipta, 1987), hlm 173.
[15] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001). Hal 44.
[16] Erman Rajagukguk, Op. Cit., Hal 77.
[17] Ibid. Hal 108.
[18]Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Alumni,Bandung, 1979, halaman 132-133.
[19] Ibid halaman 133.
[20] Ibid halaman 134.
[21] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991, halaman 23.
[22] Komar Kantaatmadja, Beberapa Hal Tentang Arbitrase, FH-Unpad, Bandung, 1989, halaman 5.
[23] Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Rajawali Press, Jakarta, 1991, halaman 42.
[24] (Sudargo Gautama,1994:304-309).


TINJAUAN TEORITIS PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MODAL ASING

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -