Posted by : Unknown Sabtu, 10 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;

2.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;

3.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;

TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM

1.RAPAT PEMBENTUKAN
2.PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
3.PENINJAUAN LAPANGAN

1. RAPAT PEMBENTUKAN

a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1) Nama dan kedudukan koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI PERSYARATAN :

a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
c. Neraca Awal;
d. Tanda Bukti Setoran Anggota
e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
f. Daftar Nama Pendiri;
g. Fotokopi KTP Pendiri;
h. Akte Pendirian dari Notaris;
i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
k. Surat Keterangan status Kantor;
l. Daftar Inventaris kantor

3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI

HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :

a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
       
Sumber : http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -