Archive for Oktober 2015
seperti yang kita ketahui narkoba itu bukan
hal yang biasa kita temui saat ini,narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari
bagi remaja ataupun orang yang sudah lansia pun masih menikmati narkoba yang
membuat dirinya lebih nyaman. mereka tidak memikirkan kesehatan bahwa narkoba
sangat berbahaya bagi dirinya sendiri,mereka tidak mengetahui betapa mahalnya
kesehatan di dunia ini. kesehatan lebih mahal dari pada uang maupun semua
yang ada di bumi ini yang bisa membuat kaya. orang kaya belum tentu bisa di
katakan kaya karena dirinya sendiri belum sehat dan sayang akan dirinya
sendiri,orang menengah ke bawah bisa di katakan kaya karena dirinya sehat dan
sayang akan dirinya sendiri. bayangkanlah betapa banyak di dunia ini orang yang
mengkonsumsi narkoba hingga hidupnya menjadi orang lain,bukan dirinya sendiri.
dulu awalnya mereka punya tujuan hidup,cita-cita,masa depan yang ingin di capai
dan sekarang akhirnya mereka malah menjadi seseorang yang tidak punya tujuan hidup.
mereka hanya menikmati dunia yang dimana isinya narkoba yang membuat dirinya
nyaman dan merek berfikir tujuan hidupnya telah tercapai. saya hanya berfikir
kenapa orang-orang ingin mengkonsumsi narkoba? kenapa tidak memakan makanan
yang sehat aja. seperti nasi padang,lagian harga nasi padang tidak semahal
narkoba. kenapa mereka ingin mempersingkat hidupnya dengan menikmati narkoba?
apakah mereka tidak ingin melihat dunia yang luas ini? apakah mereka hanya
terdiam duduk menikmati narkoba yang hanya membuat mimpinya menajdi buta,dunia
seperti itulah yang bukan seharusnya dia cari. tapi dunia dimana kamu akan
melihat masa depan,tujuan hidup,dan mempunyai cita-cita untuk di
capai,Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang
telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi
aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat
sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal
dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand,
Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Menurut undang-undang no.22 tahun 1997 Narkoba termasuk
opiate
Sedangkan NARKOBA adalah kependekan dari Narkotik dan Obat
Berbahaya. Dikatakan kependekan mungkin kurang tepat karena :
1)Semua obat bisa berbahaya (insulin, pensilin, adrenalin)
2)Yang disalahgunakan tidak hanya obat, melainkan Ganja,
ecxtasy, heroin, kokain, tidak digunakan sebagai obat lagi.
3)Psikotropika, yang mempunyai UU tersendiri tidak
tercermin dalam akronim itu.
Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO
1992)
adalah :
1)Alkohol (semua minuman beralkohol)
2)Opioida (heroin, morfin, pethidin, candu)
3)Kanabinoida (ganja = mariyuana, hashish)
4)Sedativa/hipnotika (obat penenang/obat tidur)
5)Kokain : daun koka, serbuk kokain, creck
6)Stimulansia lain, termasuk kafein, ecxtasy, dan
shabu-shabu
7)Halusinogenika; Isd, mushroom, mescalin
8)Tembakau (mengandung nikotin)
9)Pelarut yang mudah menguap seperti : aseton, glue, atau
lem.
10)Multiple (kombinasi) dan lain-lain, misalnya : kombinasi
heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur
Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan musuh nomor 1 bagi para remaja. Namun,
para remaja hingga saat ini banyak yang belum tahu mengenai narkoba sebagai
musuh utama ini. Buktinya, semakin banyak remaja terjerumus dalam rayuan maut
narkoba. Ketidaktahuan remaja tentang bahaya narkoba memang menjadi tugas berat
bagi orangtua dan guru untuk menerangkannya. Apalagi narkoba sekarang sangat
mudah didapat dan bandarnyapun memang selalu menempel pada dunia remaja.
Penyebab narkoba disebabkan oleh banyak faktor, baik
internal maupun eksternal :
1.Faktor Internal
Adalah faktor yang berasal dari diri seseorang.
•Keluarga : Jika hubungan dengan keluarga kurang
harmonis (Broken Home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi.
Akibat lebih jauh,orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi
konsumen narkoba.
•Ekonomi : Kesulitan mencari pekerjaan
menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang
ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau
masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
•Kepribadian : Apabila kepribadian seseorang labil,
kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus
kejurang narkoba.
2.Faktor Eksternal
Adalah faktor yang berasal dari luar seseorang,
faktor yang cukup kuat untuk mempengaruhi seseorang.
•Pergaulan : Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup
kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba, biasanya berawal dari
ikut-ikutan teman. Terlebih bagi seseorang yang memiliki mental dan
keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.
•Sosial /Masyarakat : Lingkungan masyarakat yang
baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkoba
Dampak Negatif Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi
takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan
inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya
kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat
tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi
atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada
fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1.Dampak Fisik:
•Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
•Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
•Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan
(abses), alergi, eksim.
•Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan
fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
•Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu
tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
•Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
•Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan
antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan
amenorhoe (tidak haid).
•Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya
pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit
seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
•Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi
Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya.
Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2.Dampak Psikis:
•Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
•Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
•Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
•Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
•Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan
bunuh diri.
3.Dampak Sosial:
•Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh
lingkungan.
•Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
•Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya
sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial
seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan
lain-lain.
Upaya Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba
Lebih baik mencegah dari pada menyembuhkan. Mencegah para
remaja maupun orang dewasa terhadap bahaya narkoba sebetulnya tidak rumit sama
sekali, asal kita tahu benar apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita
hadapi.
Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok
remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan
dengan 3 cara intervensi yaitu:
1.Pencegahan Primer
Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum
penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau
penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga
dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat
dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat
umum.
2.Pencegahan Sekunder
Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan
diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh
lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah
sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan
melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi
komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan
adiktif secara bertahap.
3.Pencegahan Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah
memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh
lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang
dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian
yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke
masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba
mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
Upaya Penanggulangan Terhadap Bahaya Narkoba
1.Upaya Premetif
a)Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan untuk
taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara
selektif dan prioritas.
b)Melaksanakan bimbingan serta menyalurkan kegiatan
masyarakat terutama generasi muda yang ada kepada kegiatan positif seperti
olahraga, kesenian dan lain-lain.
c)Melaksanakan kegiatan edukatif dengan sasaran
menghilangkan faktor-faktor peluang, pola hidup bebas Narkoba dan penerangan
secara dini terhadap penyalahgunaan Narkoba.
2.Upaya Preventif
a)Melaksanakan pengawasan secara berjenjang oleh orang tua
maupun tenaga pendidik terhadap putra-putri dan keluarga baik di lingkungan
urmah sampai lingkungan yang lebih luas.
b)Mengadakan penertiban/lokalisir pengguna minuman keras
pada tempat keramaian termasuk pada ijin penjualan.
c)Memperketat pengawasan, patroli pada tempat rawan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, penanaman/pengolahan serta jalur
peredaran secara ilegal ke wilayah Indonesi khususnya wilayah NTT.3
3.Upaya Penegakan Hukum
a)Melakukan penyelidikan dan menindak dengan melibatkan
instansi terkait dan partisipasi masyarakat secara swakarsa dan terkoordinasi.
b)Melakukan proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan
danperedaran gelap Narkoba secara obyektif, transparan, cepat, tepat tuntas dan
adil oleh penegak hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
c)Memutuskan jalur peredaran gelap narkoba diwilayah NTT
d)Mengungkapkan jaringan peredaran gelap Narkoba
e)Melaksanakan terapi dan rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan Narkoba.
jadi dari sekarang lebih baik hiduplah sehat,karena hidup
sehat itu mahal. dan hidup sehat itu lebih berarti dari pada uang. karena
di dunia masih banyak orang yang membutuhkan pertolongan dan uangnya lebih baik
di berikan kepada orang yang tidak mampu dari pada membeli narkoba yang
membahayakan diri sendiri.
Bahayanya Narkoba Bagi Kesehatan
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
2.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
1.RAPAT PEMBENTUKAN
2.PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
3.PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1) Nama dan kedudukan koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI PERSYARATAN :
a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
c. Neraca Awal;
d. Tanda Bukti Setoran Anggota
e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
f. Daftar Nama Pendiri;
g. Fotokopi KTP Pendiri;
h. Akte Pendirian dari Notaris;
i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
k. Surat Keterangan status Kantor;
l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
Sumber : http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pada artikel ini saya akan bercerita tentang "Andai
Aku Menjadi Menteri Koperasi". memang jadi menteri itu tidak semudah yang
kita di bayangkan,seorang menteri harus mempunyai tekat yang kuat,berusaha yang
keras untuk merubah koperasi di indonesia lebih maju. supaya koperasi indonesia
tidak selemah sekarang ini. seorang menteri harus mempunyai jiwa
kepimpinan,mempunyai kebijaksanaan yang tepat dan tegas,mempunyai sifat
disiplin,dan yang paling terpenting adalah kejujuran dari seorang pemimpin yang
tidak pernah menyalahgunakan jiwa seorang pemimpin. seorang menteri tidaklah
harus mencari suara yang terbanyak demi mendapatkan posisi untuk menjadi
seoarang menteri yang ingin di akui,tetapi menteri yang mempunyai jiwa
kepimpinan adil dan jujur itulah yang seharusnya bisa menjadi menteri yang
berguna bagi bangsa dan negara. menteri dari dulu hanya memberikan janji-janji
yang palsu hingga beberapa periode,tetapi mungkin ada juga beberapa menteri
yang sudah melaksanakan janjinya dengan baik. tanggung jawab seorang menteri
tidakalah gampang,ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh seorang menteri :
- memberikan
kepastian yang di inginkan oleh masyarakat untuk mengubah indonesia
menjadi lebih baik.
- melaksanakan
tugas dengan cepat,tanggap,dan tegas. agar masyarkat tidak merasa
kesusahan.
- disiplin
dalam melaksanakan tugasnya dan janji yang di berikan oleh seorang harus
dilakukan semaksimal mungkin.
itulah beberapa hal yang harus di lakukan oleh seorang
menteri yang bertanggung jawab dan mempuyai jiwa kepimpinan. seperti yang kita
ketahui perekonomian indonesia mengalami masalah yang sangat kritis. dengan
adanya kenaikan nilai dollar nilai rupiah pun semakin jatuh,disinilah peran
menteri dan presiden yang akan menyelasaikan masalah ini. terutama bagi
koperasi,apakah koperasi tidak akan pernah di gunakan lagi? mungkin saja
iya,karna dengan naiknya nilai dollar nilai rupiah di koperasi pun tidak akan
di gunakan lagi.
Jika saya seorang menteri koperasi hal pertama yang saya
lakukan adalah mengembalikan koperasi indonesia seperti dulu lagi. mungkin
banyak para menteri yang menebarkan janji-janji kepada masyarakatnya,tetapi
sampai sekarang hanya beberapa peruabahan yang di lakukan. ketika mereka sudah
mendapatkan apa yang mereka inginkan mereka lupa akan janji-janji yang telah
mereka buat dan bersenang-senang dengan dunianya sendiri sehingga para menteri
itu memakan uang rakyatnya sendiri atau yang biasa kita sebut korupsi.
hal kedua jika saya menteri koperasi adalah mengajak para
benih-benih pemimpin generasi penerus bangsa mendirikan dari awal koperasi yang
pernah ada di indonesia. adanya lambang perkoperasian yang melambangkan untuk
memajukan koperasi. para generasi muda inilah yang akan membangkitkan kembali
koperasi yang telah lama jarang di gunakan.
hal yang lebih parahnya koperasi jarang di gunakan oleh
masyarakat sekitar,karena adanya masuk perusahaan-perusahaan asing seperti
:alfamart,indomaret,atau minimarket dan supermarket lainnya. dengan masuknya
perusahan asing masyarakat beralih ke perusahaan asing karena banyak produk
produk yang di kelola dan lebih terjangkau dari koperasi. inilah yang
menyebabkan koperasi mengalami penurunan konsumen,karna koperasi tidak
menyalurkan produknya dengan baik kepada produsen.
hal yang ketiga adalah kesederahanaan dan
kesadaran,kesederhanaan adalah hal yang paling susah dilakukan oleh manusia
yang tidak puas akan kebutuhannya. jika semua orang mengingkan sesuatu yang di
harapakan dari perusahaan asing,maka koperasi akan mengalami penurunan yang
tajam. seadainya manusia bersikap sederhana dan mensyukuri apa yang ada maka
koperasi akan berdiri kokoh seperti dahulu.
jika hal-hal tersebut tercapai maka koperasi di indonesia akan
maju dengan pesat,yakinlah koperasi akan berada pada kedamaian yang terdapat
pada suatu struktur yang ada akan membawa kita ke era koperasi yang baru dan
pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan yang aman dan sempurna.
terutama nilai-nilai koperasi ini sangat berperan pada negara indonesia.
Saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang
sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di
tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah
untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang
terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna
Seperti yang kalian ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan
koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah
tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun
maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut.
Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh
koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang
keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan
dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini
sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan
bank – bank yang sudah ada saat ini.
Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan
koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi
yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk
menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi
yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum
dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep
koperasi menjadi lebih ’fresh’. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak usaha
waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang menarik dan nyaman seperti
Alfamart, Indomart, Sevel, Circle K dan lain-lain. Sebaiknya koperasi juga
harus dibuat semenarik mugkin sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa
nyaman. Harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama
dari koperasi yaitu bergotong royong.
Di jaman yang serba teknologi ini bukanlah hal yang susah
untuk mempromosikan koperasi. Saat ini banyak sosial media seperti facebook,
twitter, kaskus ataupun sejenisnya. Media itu dapat menjadikan jembatan antara
masyarakat Indonesia dengan koperasi. Kita bisa menjual barang-barang yang ada
di koperasi secara mudah melalui media online tersebut tanpa perlu repot-repot
mempromosikan dengan turun ke jalan. Berarti kita mempunyai keutungan yang
double bukan? Di satu sisi kita mendapatkan keuntungan dari koperasi yang kita
dirikan. Di sisi lain kita mendapatkan keuntungan dari barang-barang koperasi
yang di jual di media online. Kita juga dapat memberdayakan para usaha kecil
menengah untuk bekerja sama memproduksi produk-produk ’home made’ yang tentunya
berkualitas. Produk-produk yang diminati oleh masyarakat tentunya dapat
mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan
dalam produk impor yang dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang
berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri. Hal
yang terpenting adalah mengembalikan citra dan gambaran koperasi seperti dahulu
sehingga harapan nantinya tercapai agar dapat dipercayai lagi oleh masyarakat
dalam hal ekonomi karena ciri khas bangsa Indonesia adalah koperasi.
Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan
saat ini. Lebih baik dalam arti kinerja. Dan bisa menghidupkan, memajukan serta
menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha
lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang
tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan
mundur. Semoga harapan saya ini dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini
menjadi lebih baik.