Archive for Oktober 2015

    seperti yang kita ketahui narkoba itu bukan hal yang biasa kita temui saat ini,narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari bagi remaja ataupun orang yang sudah lansia pun masih menikmati narkoba yang membuat dirinya lebih nyaman. mereka tidak memikirkan kesehatan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi dirinya sendiri,mereka tidak mengetahui betapa mahalnya  kesehatan di dunia ini. kesehatan lebih mahal dari pada uang maupun semua yang ada di bumi ini yang bisa membuat kaya. orang kaya belum tentu bisa di katakan kaya karena dirinya sendiri belum sehat dan sayang akan dirinya sendiri,orang menengah ke bawah bisa di katakan kaya karena dirinya sehat dan sayang akan dirinya sendiri. bayangkanlah betapa banyak di dunia ini orang yang mengkonsumsi narkoba hingga hidupnya menjadi orang lain,bukan dirinya sendiri. dulu awalnya mereka punya tujuan hidup,cita-cita,masa depan yang ingin di capai dan sekarang akhirnya mereka malah menjadi seseorang yang tidak punya tujuan hidup. mereka hanya menikmati dunia yang dimana isinya narkoba yang membuat dirinya nyaman dan merek berfikir tujuan hidupnya telah tercapai. saya hanya berfikir kenapa orang-orang ingin mengkonsumsi narkoba? kenapa tidak memakan makanan yang sehat aja. seperti nasi padang,lagian harga nasi padang tidak semahal narkoba. kenapa mereka ingin mempersingkat hidupnya dengan menikmati narkoba? apakah mereka tidak ingin melihat dunia yang luas ini? apakah mereka hanya terdiam duduk menikmati narkoba yang hanya membuat mimpinya menajdi buta,dunia seperti itulah yang bukan seharusnya dia cari. tapi dunia dimana kamu akan melihat masa depan,tujuan hidup,dan mempunyai cita-cita  untuk di capai,Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Menurut undang-undang no.22 tahun 1997 Narkoba termasuk opiate
Sedangkan NARKOBA adalah kependekan dari Narkotik dan Obat Berbahaya. Dikatakan kependekan mungkin kurang tepat karena :
1)Semua obat bisa berbahaya (insulin, pensilin, adrenalin)
2)Yang disalahgunakan tidak hanya obat, melainkan Ganja, ecxtasy, heroin, kokain, tidak   digunakan sebagai obat lagi.
3)Psikotropika, yang mempunyai UU tersendiri tidak tercermin dalam akronim itu.

Zat psikotropika yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992)
adalah :
1)Alkohol (semua minuman beralkohol)
2)Opioida (heroin, morfin, pethidin, candu)
3)Kanabinoida (ganja = mariyuana, hashish)
4)Sedativa/hipnotika (obat penenang/obat tidur)
5)Kokain : daun koka, serbuk kokain, creck
6)Stimulansia lain, termasuk kafein, ecxtasy, dan shabu-shabu
7)Halusinogenika; Isd, mushroom, mescalin
8)Tembakau (mengandung nikotin)
9)Pelarut yang mudah menguap seperti : aseton, glue, atau lem.
10)Multiple (kombinasi) dan lain-lain, misalnya : kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur

Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan musuh nomor 1 bagi para remaja. Namun, para remaja hingga saat ini banyak yang belum tahu mengenai narkoba sebagai musuh utama ini. Buktinya, semakin banyak remaja terjerumus dalam rayuan maut narkoba. Ketidaktahuan remaja tentang bahaya narkoba memang menjadi tugas berat bagi orangtua dan guru untuk menerangkannya. Apalagi narkoba sekarang sangat mudah didapat dan bandarnyapun memang selalu menempel pada dunia remaja.
Penyebab narkoba disebabkan oleh banyak faktor, baik internal maupun eksternal :
1.Faktor Internal
  Adalah faktor yang berasal dari diri seseorang.
  •Keluarga : Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis (Broken Home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi. Akibat lebih jauh,orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi konsumen narkoba.
  •Ekonomi  : Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
  •Kepribadian : Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus kejurang narkoba. 
2.Faktor Eksternal
  Adalah faktor yang berasal dari luar seseorang, faktor yang cukup kuat untuk mempengaruhi seseorang.
  •Pergaulan : Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman. Terlebih bagi seseorang yang memiliki mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.
  •Sosial /Masyarakat : Lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba

Dampak Negatif Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1.Dampak Fisik:
•Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
•Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
•Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
•Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
•Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
•Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
•Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
•Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
•Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

2.Dampak Psikis:
•Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
•Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
•Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
•Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
•Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

3.Dampak Sosial:
•Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
•Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
•Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
 Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan lain-lain.
Upaya Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba
Lebih baik mencegah dari pada menyembuhkan. Mencegah para remaja maupun orang dewasa terhadap bahaya narkoba sebetulnya tidak rumit sama sekali, asal kita tahu benar apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita hadapi.
Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:
1.Pencegahan Primer
 Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat umum.
2.Pencegahan Sekunder
 Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.Pencegahan Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.


Upaya Penanggulangan Terhadap Bahaya Narkoba
1.Upaya Premetif
a)Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta bimbingan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
b)Melaksanakan bimbingan serta menyalurkan kegiatan masyarakat terutama generasi muda yang ada kepada kegiatan positif seperti olahraga, kesenian dan lain-lain.
c)Melaksanakan kegiatan edukatif dengan sasaran menghilangkan faktor-faktor peluang, pola hidup bebas Narkoba dan penerangan secara dini terhadap penyalahgunaan Narkoba.

2.Upaya Preventif
a)Melaksanakan pengawasan secara berjenjang oleh orang tua maupun tenaga pendidik terhadap putra-putri dan keluarga baik di lingkungan urmah sampai lingkungan yang lebih luas.
b)Mengadakan penertiban/lokalisir pengguna minuman keras pada tempat keramaian termasuk pada ijin penjualan.
c)Memperketat pengawasan, patroli pada tempat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, penanaman/pengolahan serta jalur peredaran secara ilegal ke wilayah Indonesi khususnya wilayah NTT.3

3.Upaya Penegakan Hukum
a)Melakukan penyelidikan dan menindak dengan melibatkan instansi terkait dan partisipasi masyarakat secara swakarsa dan terkoordinasi.
b)Melakukan proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan danperedaran gelap Narkoba secara obyektif, transparan, cepat, tepat tuntas dan adil oleh penegak hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
c)Memutuskan jalur peredaran gelap narkoba diwilayah NTT
d)Mengungkapkan jaringan peredaran gelap Narkoba
e)Melaksanakan terapi dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.

jadi dari sekarang lebih baik hiduplah sehat,karena hidup sehat itu mahal. dan hidup sehat  itu lebih berarti dari pada uang. karena di dunia masih banyak orang yang membutuhkan pertolongan dan uangnya lebih baik di berikan kepada orang yang tidak mampu dari pada membeli narkoba yang membahayakan diri sendiri.













Bahayanya Narkoba Bagi Kesehatan

Posted by : Unknown 0 Comments
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;

2.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;

3.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;

TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM

1.RAPAT PEMBENTUKAN
2.PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
3.PENINJAUAN LAPANGAN

1. RAPAT PEMBENTUKAN

a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1) Nama dan kedudukan koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI PERSYARATAN :

a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
c. Neraca Awal;
d. Tanda Bukti Setoran Anggota
e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
f. Daftar Nama Pendiri;
g. Fotokopi KTP Pendiri;
h. Akte Pendirian dari Notaris;
i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
k. Surat Keterangan status Kantor;
l. Daftar Inventaris kantor

3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI

HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :

a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
       
Sumber : http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Posted by : Unknown 0 Comments
        Pada artikel ini saya akan bercerita tentang "Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi". memang jadi menteri itu tidak semudah yang kita di bayangkan,seorang menteri harus mempunyai tekat yang kuat,berusaha yang keras untuk merubah koperasi di indonesia lebih maju. supaya koperasi indonesia tidak selemah sekarang ini. seorang menteri harus mempunyai jiwa kepimpinan,mempunyai kebijaksanaan yang tepat dan tegas,mempunyai sifat disiplin,dan yang paling terpenting adalah kejujuran dari seorang pemimpin yang tidak pernah menyalahgunakan jiwa seorang pemimpin. seorang menteri tidaklah harus mencari suara yang terbanyak demi mendapatkan posisi untuk menjadi seoarang menteri yang ingin di akui,tetapi menteri yang mempunyai jiwa kepimpinan adil dan jujur itulah yang seharusnya bisa menjadi menteri yang berguna bagi bangsa dan negara. menteri dari dulu hanya memberikan janji-janji yang palsu hingga beberapa periode,tetapi mungkin ada juga beberapa menteri yang sudah melaksanakan janjinya dengan baik. tanggung jawab seorang menteri tidakalah gampang,ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh seorang menteri :
  1. memberikan kepastian yang di inginkan oleh masyarakat untuk mengubah indonesia menjadi lebih baik.
  2. melaksanakan tugas dengan cepat,tanggap,dan tegas. agar masyarkat tidak merasa kesusahan.
  3. disiplin dalam melaksanakan tugasnya dan janji yang di berikan oleh seorang harus dilakukan semaksimal mungkin.
        itulah beberapa hal yang harus di lakukan oleh seorang menteri yang bertanggung jawab dan mempuyai jiwa kepimpinan. seperti yang kita ketahui perekonomian indonesia mengalami masalah yang sangat kritis. dengan adanya kenaikan nilai dollar nilai rupiah pun semakin jatuh,disinilah peran menteri dan presiden yang akan menyelasaikan masalah ini. terutama bagi koperasi,apakah koperasi tidak akan pernah di gunakan lagi? mungkin saja iya,karna dengan naiknya nilai dollar nilai rupiah di koperasi pun tidak akan di gunakan lagi.
       Jika saya seorang menteri koperasi hal pertama yang saya lakukan adalah mengembalikan koperasi indonesia seperti dulu lagi. mungkin banyak para menteri yang menebarkan janji-janji kepada masyarakatnya,tetapi sampai sekarang hanya beberapa peruabahan yang di lakukan. ketika mereka sudah mendapatkan apa yang mereka inginkan mereka lupa akan janji-janji yang telah mereka buat dan bersenang-senang dengan dunianya sendiri sehingga para menteri itu memakan uang rakyatnya sendiri atau yang biasa kita sebut korupsi.
       hal kedua jika saya menteri koperasi adalah mengajak para benih-benih pemimpin generasi penerus bangsa mendirikan dari awal koperasi yang pernah ada di indonesia. adanya lambang perkoperasian yang melambangkan untuk memajukan koperasi. para generasi muda inilah yang akan membangkitkan kembali koperasi yang telah lama jarang di gunakan.
       hal yang lebih parahnya koperasi jarang di gunakan oleh masyarakat sekitar,karena adanya masuk perusahaan-perusahaan asing seperti :alfamart,indomaret,atau minimarket dan supermarket lainnya. dengan masuknya perusahan asing masyarakat beralih ke perusahaan asing karena banyak produk produk yang di kelola dan lebih terjangkau dari koperasi. inilah yang menyebabkan koperasi mengalami penurunan konsumen,karna koperasi tidak menyalurkan produknya dengan baik kepada produsen.
        hal yang ketiga adalah kesederahanaan dan kesadaran,kesederhanaan adalah hal yang paling susah dilakukan oleh manusia yang tidak puas akan kebutuhannya. jika semua orang mengingkan sesuatu yang di harapakan dari perusahaan asing,maka koperasi akan mengalami penurunan yang tajam. seadainya manusia bersikap sederhana dan mensyukuri apa yang ada maka koperasi akan berdiri kokoh seperti dahulu.
      jika hal-hal tersebut tercapai maka koperasi di indonesia akan maju dengan pesat,yakinlah koperasi akan berada pada kedamaian yang terdapat pada suatu struktur yang ada akan membawa kita ke era koperasi yang baru dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan yang aman dan sempurna. terutama nilai-nilai koperasi ini sangat berperan pada negara indonesia.
        Saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna
        Seperti yang kalian ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan bank – bank yang sudah ada saat ini.
       Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih ’fresh’. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak usaha waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang menarik dan nyaman seperti Alfamart, Indomart, Sevel, Circle K dan lain-lain. Sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mugkin sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa nyaman. Harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong.
       Di jaman yang serba teknologi ini bukanlah hal yang susah untuk mempromosikan koperasi. Saat ini banyak sosial media seperti facebook, twitter, kaskus ataupun sejenisnya. Media itu dapat menjadikan jembatan antara masyarakat Indonesia dengan koperasi. Kita bisa menjual barang-barang yang ada di koperasi secara mudah melalui media online tersebut tanpa perlu repot-repot mempromosikan dengan turun ke jalan. Berarti kita mempunyai keutungan yang double bukan? Di satu sisi kita mendapatkan keuntungan dari koperasi yang kita dirikan. Di sisi lain kita mendapatkan keuntungan dari barang-barang koperasi yang di jual di media online. Kita juga dapat memberdayakan para usaha kecil menengah untuk bekerja sama memproduksi produk-produk ’home made’ yang tentunya berkualitas. Produk-produk yang diminati oleh masyarakat tentunya dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri. Hal yang terpenting adalah mengembalikan citra dan gambaran koperasi seperti dahulu sehingga harapan nantinya tercapai agar dapat dipercayai lagi oleh masyarakat dalam hal ekonomi karena ciri khas bangsa Indonesia adalah koperasi.
     Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kinerja. Dan bisa menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur. Semoga harapan saya ini dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini menjadi lebih baik.

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -