Archive for Mei 2016
BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1. Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2. Kewajiban Konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2. Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4. Kelalaian yang diakibatkan oleh kosumen;
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Tugas Bab 9
BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan tranksaksi jual beli.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara pproduktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,
8.2 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
a. Dividen
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusaahan kepada pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi meliputi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan utang
c. Peningkatan nilai modal apabila obligasi dijual kembali
3. Reksadana
Merupaan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik minitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana:
a. Deviden tang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1. Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2. Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3. Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa nursa uang, modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan lain-lain.
4. Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan. Tugas dan fungsi BAPEPAM:
1. Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
4. Bertanggung jawab pada Menteri Keuangan
Sementara itu, kewenangan BAPEPAM:
1. Memberi izzin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran
3. Mengadakan pemriksaan dan penyidikan dalm hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang
4. Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik, pihakn yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendataran
5. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam
6. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan tranksaksi bursa atau efek tertentu
7. Menetapkan intrumen lain sebagai efek
8.5.2 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi bursa.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyrarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari:
1. Penjamin Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat wawktu sehingga penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3. Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Diperlukan saat penerbitan obligasi.
4. Perantara Perdagangan Efek
Adalah seorang yang dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5. Pedagang Efek
Adalah pemodal yang melakukan jua beli efek.
6. Perusahaan Surat Berharga
Merupakaan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwritter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pelelola dana.
7. Perusahaaan Pengelolaan Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana.
8. Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1. Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam.
2. Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3. Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4. Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2. Perdagangan orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasai terhadap inforasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain.
3. Larangan bagi orang dalam
a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud,
b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4. Larangan bagi pihak yang dipersmakan dengan orang dalam
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
1. Sanksi administasi:
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c. Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian
g. Pembatalan pendaftaran
2. Sanksi pidana:
a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk sanksi terdiri dari:
· Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.000,00
· Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000.000,00.
Tugas Bab 8
BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum,dalam arti orang lain di larang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya,sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi,ciptaan,dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguana untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl sctivity in the industrial scientific,literary or aristic fileds.
Dalam pasal 7 TRIPS dijabarkam tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan,penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama anatara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi,serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
B. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang akan mendapat perlinduangan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan kehidupan manusia.dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,peradaban,dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
hak yang di akui oleh hukum dan telah di berikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan indvidu dan masyarakat.
C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat di bagi menjadi dua bagian,yaitu hak cipta (copyrights),dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industry (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property rights) berdasarkan pasal 2 oktober 1979,meliputi : paten,merek,varietas tanaman,rahasia dagang,desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
D. Dasar Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan Hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat di temukan dalam
1. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
2. Undang-undang nomor 14 tahum 2001 tentang paten
3. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
4. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
5. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
6. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 desain industry
7. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
E. Hak Cipta
1. Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 yahun 2002 tentang hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pemabatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang sescara bersama-bersama atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di gunakan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terbagi atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights):
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan serta produk hak terkait.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus tanpa alasan apa pun,walaupun hak cipta atau hak terkait telah di alihkan.
2. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat di alihkan,baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibeanrkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang di maksud dengan pencipta adalah sebagi berikut.
a. Jika suatu ciptaan terdiri dari atas beberapa bagian tersendiri yang di ciptakan oleh dua atau lebih,yang di anggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesain seluruh ciptaan ini atau dalam hal tidak ada orang tersebut.
b. Jika suatu ciptaan yang di rancang seseorang di wujudkan dan di kerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
c. Jika suatu ciptaan di buat dalam hubungan dinas dengan pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu di kerjakan,kecuali ada perjanjiaan antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apa bila penggunaan ciptaan itu di perluas sampai keluangan hubungan dinas.
d. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkam seseorang sebagai penciptanya,badan hukum tersebut di anggap sebagai penciptanya,kecuali jika terbukti sebaliknya.
3. Ciptaan yang di lindungi
Dalam undang-undang ini ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Lagu atau music dengan atau tanpa teks
d. Drama atau musikal,tari,koreografi,pewayangan
e. Arsitektur
f. Seni batik
g. Sinematografi
h. Fotografi
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b. Peraturan perundangan-perundangan
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki
e. Keputusab badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
4. Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-udang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta di atur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian,jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
b. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan
c. Untuk perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di terbitkan
d. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional di pegang oleh negara,jangka waktu berlaku tanpa batas waktu
5. Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang di ajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta,Paten,dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
6. Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara republic Indonesia. Oleh karena itu,setiap perjanjian lisensi wajib di catatkan pada direktorat Jendral Hak Cipta.
7. Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang di umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun,apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke mahkamah agung.
8. Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelangaran terhadap hak cipta telah di atur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk di musnahkan.
F. Hak Paten
1. Pengertian
Paten merupakan hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksankan.
2. Lingkup Paten
Suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali di ajukan permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,konfigurasi,kontruksi,atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
3. Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan jangka waktu 10 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat di perpanjang.
4. Permohonan Paten
Permohonan paten di ajukan dengan membayar biaya kepada direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian,paten mulai berlaku pada tanggal di berikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Pemohonan data berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
5. Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentag Paten,paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan,hibah, wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib di catat dan di umumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
6. Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksankan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan berlangsung untuk jangka waktu lisensi di berikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
7. Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk suatu invensi,di catat, dan di umumkan di direktorat jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana di berikan sertifikat paten sederhana.
8. Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dengan undang-undang ini.
9. Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti di atur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk di musnahkan.
G. Hak Merek
1. Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
2. Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Merupakan merek yang di gunakan pada barang yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Merek yang merupakan merek yang digunakan pada barang dana atau jasa dengan karakteristik yang sama yang di perdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dana atau hal sejenis lainnya.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama,kesusilaan,atau ketertiban umum
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Telah menjadi milik umum
4. Merek yang Ditolak
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
c. Serupa atau menyerupai nama orang terkenal,foto atau nama badan hukum yang di miliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5. Merek Kolektif
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a. Sifat,ciri umum,mutu barang atau jasa yang akan di produksi dan di perdagangkan
b. Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif
6. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan Pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jendral dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dana tau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,kecuali apa bila ada alasan yang dapat di terima oleh direktorat jendral.
b. Merek digunakan untuk sejenis barang dan jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang di mohonkan pendaftaran,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7. Penyelesaian sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang dan jasa yang sejenis,berupa
a. Gugatan ganti rugi,dan \
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
H. Perlindungan Varietas Tanaman
1. Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang di berikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya di lakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan oleh negara kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
2. Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat di berikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru,unik,seragam,stabil,dan di beri nama. Suatu varietas di anggap unik apa bila varietas tersebut dapat di bedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaaanya sudah di ketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT,sedangkan suatu varietas di anggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas sebagai akibat dari tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk di perbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Varietas yang dapat di beri PVT harus di beri penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan.
a. Nama varietas tersebut terus dapat di gunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan di daftarkan pada kantor PVT
d. Nama varietas yang di ajukan dapat juga diajuakan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
3. Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas beruapa benih dan hasil panen yang di gunakan untuk propagasi (diperbanyakan),hal ini berlaku juga untuk
a. Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang di lindungi atau varietas yang telah terdaftar dan di beri nama.
b. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang di lindungi
c. Varietas yang di produksi dengan selalu menggunakan varietas yang di lindungi
Varietas tanaman menyebukan pemegang hak PVT berkewajiban antara lain
a. Melaksanakan hak PVT di Indonesia
b. Membayar biaya tahunan PVT
c. Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia
d. Apa bila PVT secara teknis dan ekomomis tidak layak di laksankan di Indonesia
Sesuatu yang tidak di anggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman,apabila
a. Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang di lindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial
b. Penggunaan varietas yang di lindungi untuk kegiatan penelitian,pemuliaan tanaman,dan perakitan varietas baru
c. Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang di lindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT
4. Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat beralih atau di alihkan,karena
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaris
e. Sebab lain yang di benarkan oleh undang-undang
5. Lisensi
Permohonan lisensi wajib hanya dapat di lakukan,dengan alsan
a. Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b. Hak PVT tidak di gunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
6. Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena
a. Berkahirnya jangka waktu
b. Pembatalan
c. Pencabutan
I. Rahasia Dagang
1. Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umu di bidang teknologi dan bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
2. Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan,apa bila
a. Informasi di anggap bersifat rahasia hanya di ketahui oleh sepihak
b. Informasi di anggap memiliki nilai ekonomi apa bila sifat kerahasian informasi tersebut dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkann keutungan secara ekonomi
c. Informasi dianggap di jaga kerahasiannya apa bila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
3. Objek yang di lindungi
a. Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public)
b. Informasi yang telah di publikasikan di muka umum
4. Syarat Pengajuan Perlindungan Sebagai HKI
a. Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b. Perlindungandi berikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan
5. Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang,menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang yang memiliki hak untuk
a. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegaitan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
6. Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,hak rahasia dagang dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang di dasarkan pada akta otentik
e. Sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan,misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
7. Penyelesain Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000,dapat di ajukan kepada pengadilan negeri,berupa
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semau perbuatan sebagaimana di atur dalam pasal 4
J. Desain Industri
1. Pengertian
Undang-undang desain 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau garis dan warna,atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat di pakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industry,atau kerajinan tangan.
2. Lingkup Desain Industri
Hak desain industri di berikan untuk desain industry yang baru. Desain industri di anggap baru apa bila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3. Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain indutri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendisain terdiri atas beberapa orang secara bersama,hak desain industry di berikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika di perjanjikan lain.
Jika suatu desain industri di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain indsutri itu di anggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain indsutri, kecuali jika di perjanjikan lain antara kedua pihak. Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk atau berdasarkan pesanan,orang yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dana tau mengedarkan barang yang di beri hak desain industry, kecuali pemakaian desain industry untuk kepentingan peneltian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemenang hak desain industry.
4. Pendaftaran Desain Industri
Setiap permohonan hanya dapat di ajukan untuk
a. Satu desain industry
b. Beberapa desain industry yang merupakan hanya dapay satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Daalam hal ini pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan di anggap sebagai pemegang hak desain industry,kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka direktorat jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
5. Pengaliahn Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewaraisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Pengalihan hak desain industri yang tidak di catatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun,pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap di cantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan di umumkan dalam berita resmi desain indsutri maupun dalam daftar umum desain industry.
6. Pembatakan Pendaftaran Desain Industri
Desain Industri terdaftar dapat di batalkan oleh direktorat jendral atas permintaan yang di ajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini,pembatalan hak desain industry yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
7. Penyelesain Sengekta
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga ,berupa
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melaui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa
8. Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain indsutri merupakan delik aduan dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan dena.
K. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat terbagi elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektromagnetik.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara republic Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2. Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam pasal 5 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.
Jika suatu desain tata letak terpadu di buat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak,kecuali di perjanjikan lain anatar kedua piahak. Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap di cantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam pasal 8 undang-undang nokmor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu,pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimiliknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya mebuat,memakai,menjual,mengimpor,mengekspor, dan mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah di beri hak desain tata letak sirkuit terpadu,kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang desain tata letak sirkuit terpadu.
3. Pengalihan Hak
Dalam pasal 23 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a. Perwarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian terutlis
e. Sebab-sebab yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Lisensi
Pemengang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksankan semua perbuatan dalam pasal 8 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, kecuali di pernjanjika lain.setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
5. Penyelesain Sengketa
Pemegang haka tau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang ajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dana tau penghentian semua perbuatan sebagaimana di maksud dalam pasal 8.
6. Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang di kenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.