A. PENGERTIAN
INDUSTRI
1) Definisi Industri
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan
pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan
atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Menurut UU
No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Adapun pengertian dari bahan mentah adalah
semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari
usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri
tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan
baja. Sedangkan bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak
diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya
lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng,
tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen
(tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine dan barang setengah
jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau
beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang
jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri
mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai
alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
2) Jenis/ Macam-Macam Industri
a. Jenis / macam-macam
industri berdasarkan tempat bahan baku
ü Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang
bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : pertanian, perkebunan,
perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
ü Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang
bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
ü Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang
produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
b. Golongan / macam industri
berdasarkan besar kecil modal
ü Industri padat modal adalah industri yang
dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya.
ü Industri padat karya adalah industri yang
lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan
serta pengoperasiannya.
c. Jenis-jenis / macam industri berdasarkan
klasifikasi atau penjenisannya
berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986 .
berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986 .
ü Industri kimia dasar contohnya seperti
industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
ü Industri mesin dan logam dasar misalnya
seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
ü Industri kecil Contoh seperti industri
roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
ü Aneka industri misal seperti industri
pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
d. Jenis-jenis / macam
industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
ü Industri rumah tangga Adalah industri yang
jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
ü Industri kecil Adalah industri yang
jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
ü Industri sedang atau industri menengah
Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99
orang.
ü Industri besar Adalah industri yang
jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
e. Pembagian / penggolongan
industri berdasakan pemilihan lokasi
ü Industri yang berorientasi atau menitikberatkan
pada pasar (market oriented industry) Adalah industri yang didirikan sesuai
dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati
kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan
semakin menjadi lebih baik.
ü Industri yang berorientasi atau
menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry) Adalah
industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya
jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih
efektif dan efisien
ü Industri yang berorientasi atau
menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) Adalah jenis
industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau
memotong biaya transportasi yang besar.
f. Macam-macam / jenis
industri berdasarkan produktifitas peroranga
ü Industri primer adalah industri yang
barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah
terlebih dahulu Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan,
perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
ü Industri sekunder industri sekunder
adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang
untuk diolah kembali. Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen
elektronik, dan sebagainya.
ü Industri tersier Adalah industri yang
produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti telekomunikasi,
transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
B. Industri
Tekstil
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan
pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan tekstil
adalah bahan yang berasal dari serat yang diolah menjadi benang atau kain
sebagai bahan untuk pembuatan busana dan berbagai produk kerajinan
lainnya. Dari pengertian tekstil tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa bahan/produk tekstil meliputi produk serat, benang, kain, pakaian
dan berbagai jenis benda yang terbuat dari serat. Jadi industri tekstil
adalah industri yang mengolah serat menjadi benang kemudian menjadi busana,
baik itu busana muslim atau lainya.
C. Perkembangan
Industri Tekstil Di Indonesia
Peluang industri tekstil di indonesia masih
sangat besar, hal tersebut sabagaimana telah di sampaikan oleh bapak Susilo
Bambang Yudhoyono pada hari sabtu tanggal 15 maret 2014. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menolak anggapan bahwa tekstil merupakan industri yang sedang
meredup atau sunset industry. Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya
kelas menengah membuat kebutuhan akan sandang meningkat pula. Namun peluang itu
tidak datang dengan sendirinya dari langit.
Adapun yang memegang peranan penting adalah
produk fesyen, Khususnya dari segi meningkatkan angka ekspor dan menopang
industri tekstil dalam negeri. Bahkan Kementerian Perdagangan menargetkan nilai
ekspor produk fesyen meningkat empat hingga lima persen tahun ini. Selama
lima tahun terakhir terhitung sejak 2008 sampai 2013, pertumbuhan produk fesyen
mencapai 19 persen. Terutama industri busana Muslim yang masih menjadi
primadona di dalam maupun luar negeri. Target Indonesia menjadi pusat mode
busana Muslim dunia 2020 mendatang bukan hal mustahil diwujudkan. Sebab saat
ini Indonesia terbilang tidak memiliki saingan di arena usaha fesyen busana
Muslim. Dengan negara tetangga seperti Malaysia yang juga mayoritas penduduk
beragama Islam, posisi Indonesia tidak tergeser. "Untuk itu industri ini
harus secara serius digarap," .
D. Mengembangakan
Industri Tekstil Di Indonesia Terutama Produk Fesyen Busana Muslim
Di lihat dari mayoritas warga negara
Indonesia yang beragama Islam, tentu hal ini menjadi peluang yang besar untuk
mengembangkan produk fesyen busana muslim di negara indonesia. Di samping dari
itu indonesia mempunyai satu provinsi yang di huni oleh masyarakat muslim
secara keseluruhan, yaitu daerah istimewa ACEH. Tentunya di ACEH produk busana
muslim akan dapat di produksi dengan jumblah besar dengan kapasitas penduduk ±
5 juta jiwa apalagi di bulan Ramadhan yaitu bulan yang istimewa untuk penganut
agama Islam.
Di samping dari itu, indonesia bisa saja
menjadi negara pengekspor pertama busana muslim atau menjadi pusat mode busana
muslim dunia jika di lihat dari peluang yang begitu besar di lihat dari Pertumbuhan
jumlah muslimah berhijab di Indonesia saat ini sedang tinggi-tingginya. Hal itu
terlihat dari terus meningkatnya permintaan busana muslim, tumbuhnya
komunitas-komunitas hijab, serta berbagai kegiatan hijab class di
kampus, perusahaan, pengajian, ataupun kelompok arisan. Begitu pula Daya beli
masyarakat Indonesia yang terus meningkat menjadi salah satu yang memengaruhi
hal tersebut. Menurut data McKinsey Global Institute Analysis, kelas
menengah Indonesia pada tahun 2020 akan meningkat sebanyak 85 juta penduduk.
Jika pada tahun 2020 penduduk muslim Indonesia berjumlah 80%, maka kelas
menengah muslim mencapai 68 juta. Jika setengahnya adalah perempuan, maka ada
34 juta potensi pasar. Jika diasumsikan yang memakai hijab mencapai 50%, maka
ada 17 juta potensi pasar. Menurut Diajeng Lestari, Owner HijUp.com,
“Indonesia memiliki potensi besar di bidang fashion dan
tekstil. Apalagi dengan populasi terbesar di dunia, industri fashion muslim
bisa menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia jika dikelola dengan baik.” HijUp.com
didirikan untuk menjembatani pemilik brand busana muslim
dengan pasar dan dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan brand-brand
Islamic fashion di Indonesia. “Kami menaruh perhatian besar terhadap
perkembangan brand-brand Islamic fashion lokal. Karya mereka
kami pasarkan melalui internet ke seluruh penjuru dunia,”. internet
merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Melalui
internet produsen bisa lebih dekat dengan pasar. Pertumbuhan akses internet
selain menjadi tantangan, tapi juga merupakan peluang.
INDUSTRI TEKSTIL DI INDONESIA
A. Pengertian dinamika
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang dapat menimbulkan perubahan
dalam tatanan hidup masyarakat yang bersangkutan.
B. Pengertian Pembangunan
Dissaynake
(1984), mendefinisikan pembangunan sebagai proses perubahan sosial yang
bertujuan meningkatkan kualitas hidup dari seluruh atau mayoritas masyarakat
tanpa merusak lingkungan alam dan cultural tempat mereka berada dan berusaha
melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini dan menjadikan
mereka penentu dari tujuan mereka sendiri.
Rogers dan Shoemaker (1971), mendefinisikan
pembangunan sebagai suatu jenis perubahan sosial, dimana ide-ide baru
diperkenalkan pada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan per kapita
dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih
modern dan organisasi sosial yang lebih baik. Pembangunan adalah modernisasi
pada tingkat sistem sosial.
C. Pengertian Pariwisata
Pariwisata merupakan kegiatan yang kompleks,
bersifat multi sektoral dan terfragmentasikan karena itu koordinasi antar
berbagai sektor terkait melalui proses perencanaan yang tepat sangat penting.
Perencanaan juga diharapkan dapat membantu tercapainya kesesuian (match)
antara ekspektasi pasar dengan produk wisata yang dikembangkan tanpa harus
mengorbankan kepentingan masing-masing pihak.
Pariwisata adalah salah satu jenis industri
yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang relative cepat, menyediakan
lapangan kerja, meningkatkan penghasilan, dan taraf hidup serta menstimulasikan
sektor-sektor produksi lainnya.
Pembangunan Nasional Indonesia
mencakup pada seluruh bidang kehidupan baik aspek alamiah maupun sosial dengan
bertumpu pada pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan dan stabilitas
nasional yang dinamis. Di dalam GBHN dilaksanakan pembangunan Nasional bidang
pariwisata termasuk dalam sektor pembangunan ekonomi yang sasarannya :
1. mendayagunaan
sumber daya alam dan potensi kepariwisataan nasional yang dapat diandalkan
serta memperbesar penerimaan devisa.
2. memperkenalkan
kekayaan. peninggalan seJarah, kekayaan alam seluruh pelosok tanah air.
3. penyediaan
sarana dan prasarana yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
Untuk perekembangan pariwisata
sejak Pelita I sampai Pelita IV tergantung kepada politik pemerintah,
perasaan ingin tahu, adat ramah tamah, jarak dan waktu. atraksi objek wisata,
akomodasi pengangkutan, harga-harga, publisitas dan promosi, dan kesempatan
berbelanja. Sedangkan sumber daya alam memegang peranan penting bagi
pengembangan pariwisata. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang
diketemukan oleh manusia di dalam lingkungannya yang dapat dipergunakan dengan
sesuatu cara untuk keuntungan. Sumber daya yang disediakan oleh alam termasuk
air yang dapat menghasilkan sumber energi melalui tenaga hidro elektris dapat
menjadi sarana pengangkutan dan dapat menyediakan tempat untuk kegiatan
pariwisata.
Pariwisata sebagai upaya
pelaksanaan pembangunan terutama penunjang pertumbuhan etonomi yang didukung
oleh sumber daya alam yang memadai dan harus dikelola dengan manajemen yang
baik. Dalam hal ini perlu diamati tentang pemanfaatan sumber daya alam bagi
pengembangan pariwisata yaitu unsur-unsur sumber daya alam apa saja yang
terkait dalam rangka pengembangan pariwisata. Bidang pariwisata mempunyai
peranan penting dalam perekonomian Nasional dan regional, baik sebagai sumber
devisa negara maupun sumber lapangan kerja bagi masyarakat kota dan desa
memperkenalkan alam dan nilai budaya bangsa. Pariwisata dalam negeri terus
dikembangkan dan diarahkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa serta
menanamkan jiwa, semangat dan nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperkokoh
persatuan dan kesatuan Nasional disamping untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Untuk ini perlu dikembangkan
objek-objek pariwisata serta promosi bagi daerah yang sudah menjadi daerah
pariwisata dan daerah yang berpotensi untuk pariwisata tapi belum optimal
dikembangkan. Hal ini sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah bahwa tahun
1991 adalah tahun kunjungan wisata Indonesia, maka dirasakan perlu untuk
mengembangkan daerah-daerah pariwisata sehingga bisa diharapkan kunjungan
wisatawan ke Indonesia meningkat dari sebelumnya.
3.1 PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA
DI ERA OTONOMI DAERAH
Jumlah perjalanan wisatawan
mancanegara (wisman) di Indonesia pada tahun 2004 mengalami pertumbuhan sebesar
19,1% dibanding tahun 2003. Sedangkan penerimaan devisa mencapai US$ 4,798
miliar, meningkat 18,8% dari penerimaan tahun 2003 sebesar US$ 4,037 miliar.
Berdasarkan catatan sementara dari Biro Pusat Statistik, jumlah wisman ke
Indonesia pada tahun 2005 berjumlah 5,007 juta atau mengalami penurunan sebesar
5,90%. Penerimaan devisa diperkirakan mencapai US$ 4,526 miliar atau mengalami
penurunan sebesar 5,66% dibanding tahun 2004. Namun demikian angka perjalanan
wisata di dalam negeri (pariwisata nusantara) tetap menunjukan pertumbuhan yang
berarti. Di tahun 2005 diperkirakan terjadi 206,8 juta perjalanan (trips)
dengan pelaku sebanyak 109,9 juta orang dan menghasilkan pengeluaran sebesar Rp
86,6 Triliun.
Keseluruhan
angka tersebut di atas, mencerminkan kemampuan pariwisata dalam meningkatkan
pendapatan negara, baik dalam bentuk devisa asing maupun perputaran uang di
dalam negeri. Permasalahannya, apakah penerimaan devisa dan perputaran uang
tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Oleh sebab itu makalah
ini disusun untuk memberikan konsep berpikir (paradigma) baru dalam upaya
pengembangan kepariwisataan di Indonesia. Selain itu makalah ini juga mencoba
menjelaskan kecenderungan (trend) Global yang terjadi dalam perjalanan
pariwisata internasional serta dampaknya terhadap perkembangan kepariwisataan
Indonesia di era otonomi daerah pada saat ini.
3.2 PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN
Pariwisata
seringkali dipersepsikan sebagai mesin ekonomi penghasil devisa bagi
pembangunan ekonomi di suatu negara tidak terkecuali di Indonesia. Namun
demikian pada prinsipnya pariwisata memiliki spektrum fundamental pembangunan
yang lebih luas bagi suatu negara.
Pembangunan kepariwisataan pada dasarnya
ditujukan untuk :
a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pariwisata
mampu memberikan perasaaan bangga dan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui kegiatan perjalanan wisata yang dilakukan oleh penduduknya ke
seluruh penjuru negeri. Sehingga dengan banyaknya warganegara yang melakukan
kunjungan wisata di wilayah-wilayah selain tempat tinggalnya akan timbul rasa
persaudaraan dan pengertian terhadap sistem dan filosofi kehidupan masyarakat
yang dikunjungi sehingga akan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
nasional.
b. Penghapusan Kemiskinan (Poverty
Alleviation)
Pembangunan
pariwisata seharusnya mampu memberikan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia
untuk berusaha dan bekerja. Kunjungan wisatawan ke suatu daerah seharusnya
memberika manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian pariwisata akan mampu memberi kemampuan besar dalam
penghapusan kemiskinan di berbagai daerah yang miskin potensi ekonomi lain
selain potensi alam dan budaya bagi kepentingan pariwisata.
c. Pembangunan Berkesinambungan (Sustainable
Development)
Dengan
sifat kegiatan pariwisata yang menawarkan keindahan alam, kekayaan budaya dan
keramahtamahan pelayanan, sedikit sekali sumberdaya yang habis digunakan untuk
menyokong kegiatan ini. Bahkan berdasarkan berbagai contoh pengelolaan
kepariwisataan yang baik, kondisi lingkungan alam dan masyarakat di suatu
destinasi wisata mengalami peningkatan yang berarti sebagai akibat dari
pengembangan keparwiwisataan di daerahnya.
d. Pelestarian Budaya (Culture Preservation)
Pembangunan
kepariwisataan seharusnya mampu kontribusi nyata dalam upaya-upaya pelestarian
budaya suatu negara atau daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan dan
pemanfaatan budaya negara atau daerah. UNESCO dan UN-WTO dalam resolusi bersama
mereka di tahun 2002 telah menyatakan bahwa kegiatan pariwisata merupakan alat
utama pelestarian kebudayaan. Dalam konteks tersebut, sudah selayaknya bagi
Indonesia untuk menjadikan pembangunan kepariwisataan sebagai pendorong
pelestarian kebudayaan di
berbagai daerah.
e. Pemenuhan Kebutuhan Hidup dan Hak Azasi
Manusia
Pariwisata
pada masa kini telah menjadi kebutuhan dasar kehidupan masyarakat modern. Pada
beberapa kelompok masyarakat tertentu kegiatan melakukan perjalanan wisata
bahkan telah dikaitkan dengan hak azasi manusia khususnya melalui pemberian
waktu libur yang lebih panjang dan skema paid holidays.
f. Peningkatan Ekonomi dan Industri
Pengelolaan
kepariwisataan yang baik dan berkelanjutan seharusnya mampu memberikan
kesempatan bagi tumbuhnya ekonomi di suatu destinasi pariwisata. Penggunaan
bahan dan produk lokal dalam proses pelayanan di bidang pariwisata akan juga
memberikan kesempatan kepada industri lokal untuk berperan dalam penyediaan
barang dan jasa. Syarat utama dari hal tersebut di atas adalah kemampuan usaha
pariwisata setempat dalam memberikan pelayanan berkelas dunia dengan
menggunakan bahan dan produk lokal yang berkualitas.
g. Pengembangan Teknologi
Dengan
semakin kompleks dan tingginya tingkat persaingan dalam mendatangkan wisatawan
ke suatu destinasi, kebutuhan akan teknologi tinggi khususnya teknologi
industri akan mendorong destinasi pariwisata mengembangkan kemampuan penerapan
teknologi terkini mereka. Pada daerah-daerah tersebut akan terjadi pengembangan
teknologi maju dan tepat guna yang akan mampu memberikan dukungan bagi kegiatan
ekonomi lainnya. Dengan demikian pembangunan kepariwisataan akan memberikan
manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di berbagai daerah yang lebih luas dan
bersifat fundamental. Kepariwisataan akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
pembangunan suatu daerah dan terintegrasi dalam kerangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat setempat.
3.3 KONDISI KEPARIWISATAAN NASIONAL
DI ERA OTONOMI DAERAH
Pada masa lalu pembangunan
ekonomi lebih diorientasikan pada kawasan Indonesia bagian barat. Hal ini
terlihat lebih berkembangnya pembangunan sarana dan prasarana di kawasan barat
Indonesia, dibandingkan dengan yang terdapat di kawasan timur Indonesia. Hal
ini juga terlihat dari pembangunan di sektor pariwisata, dimana kawasan
Jawa-Bali menjadi kawasan konsentrasi utama pembangunan kepariwisataan.
Sementara dilihat dari kecenderungan perubahan pasar global, yang lebih
mengutamakan sumber daya alami sebagai destinasi wisata, maka potensi sumber
daya alam di kawasan timur Indonesia lebih besar di bandingkan kawasan barat.
Kualitas sumber daya alam yang dapat dijadikan daya tarik wisata unggulan di
kawasan timur Indonesia, jauh lebih baik dan memiliki peluang yang besar untuk
dikembangkan. Namun demikian tidak secara otomatis kawasan timur Indonesia
dapat dikembangkan menjadi kawasan unggulan, karena adanya beberapa masalah
mendasar, seperti kelemahan infrastruktur, sumber daya manusia, dan sebagainya.
Beberapa
dampak yang ditimbulkan dari ketidakseimbangan pembangunan di sektor pariwisata
adalah:
a. Pembangunan
pariwisata yang tidak merata, khususnya di kawasan timur Indonesia, sehingga
tingkat pertumbuhan ekonomi kawasan Indonesia timur dari sektor pariwisata
masih rendah.
b. Indonesia
hanya bertumpu pada satu pintu gerbang utama, yaitu Bali.
c. Lemahnya
perencanaan pariwisata di kawasan timur Indonesia dan kurang termanfaatkannya
potensi pariwisata di kawasan tersebut secara optimal.
d. Rendahnya
fasilitas penunjang pariwisata yang terbangun.
e. Terbatasnya
sarana transportasi, termasuk hubungan jalur transportasi yang terbatas.
Dampak yang ditimbulkan dari
akibat ketidakseimbangan pembangunan tersebut di atas, sangat terasa pada saat
Indonesia mengalami berbagai tragedi kemanusian di Bali dan Jawa tahun 2002 -
2005. Tragedi ini memberikan pelajaran yang sangat mahal bagi Indonesia, dimana
pendekatan pembangunan pariwisata yang berorientasi pada pasar mancanegara
saja, menjadi tidak mampu menopang kepariwisataan Indonesia. Kedua, pembangunan
pariwisata yang bertumpu dan berfokus hanya pada satu pintu gerbang utama
membuktikan banyak kelemahan. Ketiga, perlunya diversifikasi aktivitas
masyarakat pada satu destinasi pariwisata, sehingga dapat menjadikan alternatif
pendapatan. Ketidakseimbangan pembangunan juga berdampak langsung pada
ketidakseimbangan investasi yang ada. Investasi pariwisata di kawasan timur
Indonesia, terlihat menjadi jauh lebih kecil dibandingkan dengan kawasan barat,
karena sarana penunjang bisnis pariwisata skala nasional dan internasional
telah tersedia, seperti pelabuhan laut, pelabuhan udara dan lain sebagainya.
Para investor lebih memilih kawasan-kawasan yang telah memiliki sarana
penunjang, terutama sarana yang mampu menarik pasar untuk berkunjung. Selain
pembangunan fasilitas yang tidak seimbang, lemahnya investasi pariwisata di
daerah, juga akibat dari lemahnya kebijakan pemerintah daerah di bidang
pariwisata. Tidak dapat dipungkiri pula rentannya keamanan di daerah-daerah
timur Indonesia, seperti Kabupaten Poso, di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
Maluku, Papua, juga memberikan dampak pada rendahnya investasi pariwisata di
kawasan Timur.Ketidakseimbangan pembangunan yang berdampak pada tidak meratanya
pembangunan sektor pariwisata di Indonesia, harus dibenahi melalui penciptaan
program-program pemerintah yang mendorong dan memfasilitasi terciptanya produk
dan usaha pariwisata lebih besar dikawasan Indonesia timur. Selain
itu, belajar dari pengalaman yang diambil dari pembangunan pariwisata yang
bertumpu pada satu pintu gerbang,maka sebaiknya pemerintah pusat dan daerah
harus mampu mendorong dan mendukung program jangka panjang berupa pengembangan
pintu gerbang utama lainnya bagi pariwisata Indonesia.Daerah ini harus
strategis baik dilihat dari segi ekonomi, sosial dan politik serta keamanan
pengunjung.
Isu strategis pertama dalam
masa penerapan otonomi daerah di sektor pariwisata adalah timbulnya persaingan
antar daerah, persaingan pariwisata yang bukan mengarah pada peningkatan
komplementaritas dan pengkayaan alternatif berwisata. Hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor seperti:
a. lemahnya pemahaman tentang
pariwisata
b. lemahnya kebijakan
pariwisata daerah
c. tidak adanya pedoman dari
pemerintah pusat maupun provinsi.
Akibatnya pengembangan
pariwisata daerah sejak masa otonomi lebih dilihat secara parsial. Artinya
banyak daerah mengembangkan pariwisatanya tanpa melihat, menghubungkan dan
bahkan menggabungkan dengan pengembangan daerah tetangganya maupun
propinsi/kabupaten/kota terdekat. Bahkan cenderung meningkatkan persaingan
antar wilayah, yang pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap kualitas produk
yang dihasilkan. Padahal pengembangan pariwisata seharusnya lintas Provinsi
atau lintas Kabupaten/Kota, bahkan tidak tidak lagi mengenal batas karena
kemajuan teknologi informasi.
Isu kedua terkait
dengan kondisi pengembangan pariwisata Indonesia yang masih bertumpu pada
daerah tujuan wisata utama tertentu saja, walaupun daerah-daerah lain diyakini
memiliki keragaman potensi kepariwisataan. Hal yang mengemuka dari pemusatan
kegiatan pariwisata ini adalah dengan telah terlampauinya daya dukung
pengembangan pariwisata di berbagai lokasi, sementara lokasi lainnya tidak
berkembang sebagaimana mestinya. Selain itu kekhasan dan keunikan atraksi dan
aktivitas wisata yang ditawarkan masih belum menjadi suatu daya tarik bagi
kedatangan wisatawan mancanegara, karena produk yang ditawarkan tidak dikemas
dengan baik dan menarik seperti yang dilakukan oleh negara-negara pesaing.
Salah satu kelemahan produk wisata Indonesia, yang menyebabkan Indonesia kalah
bersaing dengan negaranegara tetangga adalah kurangnya diversifikasi produk dan
kualitas pelayanan wisata Indonesia. Para pelaku kepariwisataan Indonesia
kurang memberikan perhatian yang cukup untuk mengembangkan produkproduk baru
yang lebih kompetitif dan sesuai dengan selera pasar.
Isu ketiga berhubungan
dengan situasi dan kondisi daerah yang berbeda baik dari potensi wisata alam,
ekonomi, adat budaya, mata pencaharian, kependudukan dan lain sebagainya yang
menuntut pola pengembangan yang berbeda pula, baik dari segi cara atau metode,
prioritas, maupun penyiapannya. Proses penentuan pola pengembangan ini
membutuhkan peran aktif dari semua pihak, agar sifatnya integratif,
komprehensif dan sinergis.
Isu keempat dapat
dilihat dari banyaknya daerah tujuan wisata yang sangat potensial di Indonesia
apabila dilihat dari sisi daya tarik alam dan budaya yang dimilikinya. Namun
sayangnya belum bisa dijual atau mampu bersaing dengan daerahdaerah tujuan
wisata baik di kawasan regional maupun internasional. Hal tersebut semata-mata
karena daya tarik yang tersedia belum dikemas secara profesional, rendahnya
mutu pelayanan yang diberikan, interpretasi budaya atau alam yang belum
memadai, atau karena belum dibangunnya citra (image) yang membuat
wisatawan tertarik untuk datang mengunjungi dan lain sebagainya. Memperbanyak
variasi produk baru berbasis sumber daya alam, dengan prinsip pelestarian
lingkungan dan partisipasi masyarakat, merupakan strategi yang ditempuh untuk
meningkatkan pemanfaatan keunikan daerah dan persaingan di tingkat regional.
Selain kualitas kemasan dan pelayanan, produk pariwisata berbasis alam harus
memberikan pengalaman lebih kepada wisatawan. Selanjutnya, pengemasan produk
wisata dan pemasarannya, haruslah memanfaatkan teknologi terkini. Produk-produk
wisata yang ditawarkan harus sudah berbasis teknologi informasi, sebagai upaya
meningkatkan pelayanan dan sekaligus meningkatkan kemampuan menembus pasar
internasional.
Di luar seluruh permasalahan,
tantangan dan hambatan yang dimiliki Indonesia dalam pengembangan
kepariwisataan, potensi yang dimiliki sebagai penunjang pembangunan
kepariwisataan sangat tinggi. Kekayaan alam dengan keanekaragaman jenis atraksi
wisata alam kelas dunia masih kita miliki. Atraksi wisata alam berbasis
kekayaan alam tersebut meliputi daya tarik ekowisata, bahari, pulau-pulau kecil
serta danau dan gunung tersebar di seluruh wilayah dan siap untuk dikembangkan.
Kekayaan budaya yang tinggi dan beranekaragam juga menjadi potensi yang sangat
tinggi untuk dilestarikan melalui pembangunan kepariwisataan. Pada dasarnya
minat utama wisatawan datang ke suatu destinasi pariwisata lebih disebabkan
karena daya tarik wisata budaya dengan kekayaan seperti adat istiadat,
peninggalan sejarah dan purbakala, kesenian, monumen, upacaraupacara dan
peristiwa budaya lainnya. Kemajemukan bangsa Indonesia dengan agama yang
beragam menjadi potensi yang sangat besar dalam peningkatan kepariwisataan.
Hampir tidak ada negara atau daerah di dunia yang memiliki penduduk yang
heterogen dalam kepercayaan mereka. Sementara Indonesia sangat berbeda dan dari
satu daerah ke daerah lainnya pengembangan pariwisata relijius merupakan
potensi yang sangat besar untuk dikembangkan di masa datang.
Disamping kondisi tersebut di
atas, masih ditemui dilema (paradox) dalam pengembangan industri
pariwisata di Indonesia. Sifat paling mendasar dari investasi pada industri
pariwisata adalah "High Investment, Not Quick Yield" artinya
investasi di bidang pariwisata membutuhkan investasi yang besar dengan tingkat
pengembalian yang lama (jangka panjang). Kondisi ini sungguh tidak menarik bagi
kebanyakan stakeholders kepariwisataan yang masih memiliki
budaya "Instant and Shortcut" dimana mereka lebih menyukai
melakukan investasi yang dapat segera memberikan keuntungan. Sehingga para
investor tidak tertarik menanamkan modalnya dalam mengembangkan usaha
pariwisata. Dalam konteks ini diperlukan integrasi usaha pariwisata (tourism
business integration) yang merupakan sinergi pelaku kepariwisataan secara
horisontal maupun vertikal dan memberikan keuntungan atau manfaat bagi
masingmasing pihak. Oleh karenanya diperlukan bentuk-bentuk insentif yang mampu
merangsang timbulnya investasi di bidang kepariwisataan dengan menggunakan
manajemen partisipatoris dengan melibatkan seluruh stakeholders baik
masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah (Provinsi,
Kabupaten maupun Kota), serta pemerintah pusat. Sesuai dengan Rencana Strategis
Pembangunan
Kebudayaan dan Kepariwisataan Nasional tahun
2005 – 2009, maka kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan nasional diarahkan
untuk :
a. peningkatkan
daya saing destinasi, produk dan usaha pariwisata nasional;
b. peningkatan
pangsa pasar pariwisata melalui pemasaran terpadu di dalam maupun di luar
negeri;
c. peningkatan
kualitas, pelayanan dan informasi wisata;
d. pengembangan incentive
system usaha dan investasi di bidang pariwisata;
e. Pengembangan
infrastruktur pendukung pariwisata;
f. Pengembangan
SDM (standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi)
g. Sinergi multi-stakeholders dalam
desain program kepariwisataan
Untuk menanggulangi berbagai permasalahan dan
potensi yang telah disebutkan di atas dengan tetap mengacu pada arah kebijakan
pembangunan kepariwisataan yang telah disebutkan, perlu dilakukan serangkaian
tindakan yang berbasis pada strategi :
a. kebijakan fiscal (Fiscal Policy)
dengan jalan memberikan berbagai kebijakan fiskal bagi pengembangan
kepariwisataan di berbagai daerah khususnya di kawasan timur Indonesia, seperti tax
holiday, pendukungan permodalan, bunga pinjaman yang kompetitif dan
sebagainya.
b. kebijakan Investasi (Investment Policy)
melalui penerapan peraturan perundangan baik di tingkat pemerintah pusat maupun
daerah yang kondusif terhadap pembangunan usaha pariwisata baru maupun
pengembangan usaha yang telah ada.
c. Pengembangan Infrastruktur dengan
memperbesar aksesibilitas menuju dan dalam destinasi pariwisata melalui
pembangunan serta perluasan jaringan jalan, bandara, pelabuhan laut, jaringan
telekomunikasi, penyediaan listrik dan air bersih. Ketersediaan infrstruktur
yang memadai akan meningkatkan daya saing serta daya tarik dalam penyediaan
fasilitas kepariwisataan di suatu daerah tertentu.
d. Pengembangan SDM melalui peningkatan
kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat lokal guna mengembangkan
kompetensi masyarakat dalam penyediaan barang dan jasa kepariwisataan serta
pelayanan bagi wisatawan baik mancanegara maupun nusantara.
e. Koordinasi Lintas Sektor mengembangkan
kemitraan antara seluruhstakeholders pembangunan kepariwisataan
melalui upaya koordinasi, sinkronisasi dan konsolidasi yang melibatkan lembaga
swadaya masyarakat, asosiasi/usaha pariwisata,DPR/DPRD, maupun pemerintah.
Seluruh kondisi tersebut di atas memerlukan
pendekatan yang ditujukan untuk meningkatkan keunggulan daya saing (competitive
advantage) yang dimiliki Indonesia dalam pengembangan kepariwisataan.
Michael E. Porter (2004) menyebutkan bahwa competitive advantage membutuhkan
faktor-faktor pembangun seperti :
a. Cost Advantages
Keunggulan
atas biaya yang harus dikeluarkan dalam penyediaan produk dan pelayanan wisata
merupakan faktor penting dalam membangun keunggulan kompetitif destinasi
pariwisata. Di dalamnya bergabung berbagai faktor yang mampu mengembangkan
kinerja destinasi seperti perencanaan (desain); pengembangan produk
wisata; pemasaran; pelayanan; serta harga. Dalam konteks pemerintahan,
keunggulan biaya dapat pula dibantu dengan harmonisasi regulasi antara
pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan insentif keuangan, penetapan
tarif serta skema perpajakan atau retribusi.
b. Differentiation
Membedakan
destinasi dan produk pariwisata merupakan fokus dalam mengembangkan keunggulan
komparatif kepariwisataan. Suatu destinasi pariwisata harus mampu menjadi
berbeda dengan pesaingnya ketika menghasilkan aksesibilitas, atraksi dan amenitas
yang unik dan berharga bagi wisatawan yang datang. Diferensiasi tidak melulu
dilakukan dengan hanya menawarkan harga produk dan pelayanan yang lebih rendah.
c. Business Linkages
Mengembangkan
hubungan yang saling menguntungkan merupakan suatu proses integratif dalam
membangun keunggulan kompetitif kepariwisataan. Hubungan yang dibangun bersifat
vertikal dan horisontal serta saling terintegrasi satu sama lainnya.
d. Services
Pelayanan
yang konsisten semenjak wisatawan tiba di pintu masuk (entry point),
pada saat berada di destinasi pariwisata sampai dengan kepulangannya. Seluruh
pihak yang terkait seperti adminsitratur bandara dan pelabuhan, petugas
imigrasi, bea cukai dan karantina, supir taksi dan lainnya seyogyanya mampu
memberikan pelayanan prima dan baku sehingga meninggalkan kesan yang dalam bagi
wisatawan.
e. Infrastructures
Kondisi
prasarana dan sarana pendukung kepariwisataan yang terpelihara dan beroperasi
dengan baik juga merupakan faktor penting pembangun keunggulan kompetitif suatu
destinasi pariwisata.
f. Technology
Penggunaan
teknologi yang tepat dan mudah digunakan akan mampu memberikan dukungan bagi
pelayanan kepada wisatawan yang datang selain mampu juga mendukung proses
pengambilan keputusan dalam pengembangan, pengelolaan dan pemasaran destinasi
pariwisata.
g. Human Resources
Kompetensi
sumberdaya manusia pelayanan dan pembinaan kepariwisataan menjadi kunci penting
pelaksanaan berbagai faktor pembentuk keunggulan kompetitif tersebut di atas.
Berbagai faktor pembentuk keunggulan kompetitif tersebut menggambarkan
kompleksitas pengembangan kepariwisataan yang bersifat multisektor dan
multidisipliner bagi di tingkat pusat, provinsi maupun lokal. Namun demikian
untuk melaksanakannya secara berhasil diperlukan 3 elemen penting yaitu a)
Visi; b) Kepemimpinan (Leadership); dan c) Komitmen. Ketiga elemen ini
harus pula ditunjukkan secara nyata dalam proses pengembangan, pengelolaan dan
pemasaran kepariwisataan. Khususnya ditingkat pusat secara kongkrit, implementasi
dari ketiga elemen tersebut di atas telah dibuktikan dengan diterbitkannya
Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pengembangan
Kebudayaan dan Pariwisata.
3.4
Partisipasi Masyarakat Setempat
Partisipasi
masyarakat akan timbul, ketika alam/budaya itu memberikan manfaat
langsung/tidak langsung bagi masyarakat. Agar bisa memberikan manfaat maka
alam/ budaya itu harus dikelola dan dijaga. Begitulah hubungan timbal balik
antara atraksi wisata-pengelolaanmanfaat yang diperoleh dari ekowisata dan
partisipasi. Partisipasi masyarakat penting bagi suksesnya ekowisata di suatu
daerah tujuan wisata. Hal ini bisa dimulai dari diri kita sendiri. Jangan
terlalu berharap pemerintah akan melakukan semua hal karena kita juga memiliki
peranan yang sama dalam melakukan pembangunan di daerah kita. Partisipasi dalam
kegiatan pariwisata akan memberikan manfaat langsung bagi kita, baik untuk
pelestarian alam dan ekonomi. Bila kita yang menjaga alam tetap lestari dan
bersih, maka kita sendiri yang akan menikmati kelestarian alam tersebut, bila
kita berperan dalam kegiatan pariwisata, maka kita juga yang akan mendapatkan
manfaatnya secara ekonomi.
Pembangunan Bidang Pariwisata
A. Pengertian Tindak Pidana Kriminal Terorisme
Menurut para ahli kontraterorisme berpendapat bahwa istilah
teroris merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan
bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut.
Aksi terorisme mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi. Oleh karena itu, para
pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam. Akibat
makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain.
Tetapi dalam pembenaran dimata teroris : Makna sebenarnya dari jihad,
mujhaidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk
sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Padahal Terorisme sendiri sering
tampak dengan mengatas namakan agama.
Di lihat dari segi bahasa terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang
digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk
mencapai tujuan politik. Dalam skala lebih kecil daripada perang, teroris
berasal dari Perancis pada abad 18. Kata terorisme yang
artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin
”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.Istilah
terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa
territorial atau cultural melawan ideology atau agama yang melakukan aksi
kekerasan terhadap publik.
Pandangan terorisme menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
K.H. Hasyim Muzadi, mengatakan Indonesia merupakan korban dari jaringan
teror global. Menurut beliau, ini yang harus diluruskan di mata dunia. Teror
itu biasanya datang dari luar, dimana bisa dilakukan sendiri dan bisa juga
melalui doktrin, Indonesia victim global teror.
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan
suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat
terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu
untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada
lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan
terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh
pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang
khusus atau dapat dikatakan lebih sebagaipsy-war.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh
sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme
terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai
negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai
kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang
dikategorikan sebagai Terorisme.
B. Landasan
Hukum Tentang Terorisme
Menurut Waluyadi (2009: 17) Undang-Undang memberikan pembatasan, bahwa yang dimaksud
terorisme adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan menimbulkan atau bermaksud untuk menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dalam rumusan yang paling formal di Indonesia adalah terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam
pasal 6 dan pasal 7 yang isinya mengenai ancaman pidana bagi pelaku teror
dibagi menjadi dua. Pertama, perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang
diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kedua,
perbuatan yang dimaksudkan menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan
pidana penjara seumur hidup.
Untuk menjamin berjalannya proses hukum dalam tindak pidana
terorisme, Undang-Undang juga menegaskan adanya ancaman kepada siapa saja yang
menghalangi proses hukum tersebut, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan
maksimal 7 tahun. Apabila usaha untuk menghalangi proses hukum tersebut diikuti
dengan mengintimidasi aparat hukum, maka pelakunya diancam dengan pidana
minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
C. Faktor
Penyebab Tindakan Terorisme
“Empat faktor menjadi
penyebab tumbuh suburnya terorisme di Indonesia. Pendorong melakukan tindak
kekerasan dan mau benar sendiri itu adalah kondisi ketidakadilan, lemahnya
tatanan negara, ketidakpedulian masyarakat dan krisis
Selain itu, penyebab terorisme yang perlu dikenali karena ini berkait
dengan upaya pencegahannya,
antara lain:
1. Kesukuan,
nasionalisme/separatisme
Tindak teror ini terjadi di daerah yang
dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan
diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai
tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain
yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum
lain menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban
yang jatuh pun bisa siapa saja.
2. Kemiskinan
dan kesenjangan dan globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi
masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan
menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan
natural bisa dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di tanah subur
akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Sedang
kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3. Non
demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai
tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara
memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim
demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam
pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan
negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain
tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis
sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya.
Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih
terorisme.
Melihat kompleksitas permasalahan tersebut
tampaknya terorisme bukan semata-mata masalah agama, melainkan masalah seluruh
umat manusia dalam berbagai aspek. Muktifaktorial tersebut juga akhirnya
yang akan mengakibatkan berbagai pihak akan melakukan aksi saling tuding
sebagai biang penyebabnya. Bom di Jakarta yang mengguncang di Jakarta bom,
telah menjadikan banyaknya kambing hitam yang muncul. Pihak keamanan dan pihak
intelejen dituding tidak becus dan tidak professional dalam mencegah aksi tersebut.
Tapi tudingan selalu dimentahkan, jangankan di Indonesia di negara Amerika
Serikat sebagai pusat rujukan anti teror dunia.
4. Pelanggaran
harkat kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi
antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok
diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok
yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan
diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan
mendorong berkembang biaknya teror.
5. Radikalisme agama
Butir ini nampaknya tidak asing lagi.
Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini.
Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang
bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang
mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia
para penganutnya. Menganggap bahwa dunia ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan
sebagai utusan Tuhan mereka merasa terpanggil untuk membebaskan dunia dari
cengkeraman tangan-tangan jahat.
D. Dampak
dari Tindakan Terorisme
1. Terhadap sistem politik, terdapat input yang
berguna untuk memberi masukan didalam sistem politik. Karena sistem politik
disusun untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang berada dibawahnya. Namun
permasalahannya untuk Indonesia yang memiliki berbagai macam tuntutan karena
latar belakang masyarakat yang sudah berbeda-beda, dan kebutuhan yang berbeda
pula. Dan kadang kebutuhan tersebut tidak seluruhnya bisa dipenuhi, dan akhirnya
rakyat menuntut. Terlihatlah bahwa
Terorisme itu bisa mengganggu sistem perpolitikan suatu negara. Dan hendaknya
masing-masing negara mampu mengatur suatu sistem perpolitikan dengan
baiksehingga hal-hal seperti ini tidak kita temui lagi.
2. Pengaruh
terorisme dapat memiliki dampak yang signifikan, baik segi keamanan dan
keresahan masyarakat maupun iklim perekonomian dan parawisata yang menuntut
adanya kewaspadaan aparat intelijen dan keamanan untuk pencegahan dan
penanggulangannya.
3. Masih adanya
ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum adanya payung hukum
yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan terorisme. Sulitnya menyusun payung hukum tersebut karena adanya
pemahaman sempit sementara kalangan umat beragama, bahwa perang melawan
terorisme dianggap memerangi Islam. Kondisi masyarakat tradisional yang
menghadapi persoalan ekonomi dan sosial sangat mudah dipengaruhi atau direkrut
menjadi anggota kelompok teroris.
E. Solusi
dari Tindakan Terorisme
Terorisme (Endriyono, 2005: 22) adalah perbuatan melawan hukum
secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan
negara. Ada beberapa soft strategy yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam
menahan laju terorisme di Indonesia.
1. Pemberantasan kemiskinan dan perbaikan
ekonomi. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemiskinan adalah
salah satu pendorong terjadinya gerakan resistensi dari berbagai golongan
masyarakat, termasuk gerakan terorisme.
2. Pemerintah hendaknya melakukan kampanye tentang
pengertian jihad kepada seluruh masyarakat.
3. Untuk para siswa
yang duduk di bangku sekolah, pemahaman tentang jihad hendaknya dimasukkan ke
dalam buku agama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama (Depag).
4. Untuk masyarakat diadakan dialog antara
masyarakat barat dan Islam untuk membahas islam. Selain itu, pemerintah maupun
masyarakat baiknya membuat film dokumenter yang ditayangkan di televisi
mengenai pemahaman jihad itu sendiri.
5. Itu harus ada empowering terhadap pemikiran
moderat, karena inilah yang diperlukan di Indonesia.
Jadi bukan hanya NU diajak bekerjasama, tetapi bagaimana pemikiran-pemikiran
moderat itu diperkuat dengan sistem kenegaraan.
6. Didalam sebuah sistem politik, terdapat Input, Output,
dan Lingkungan yang memengaruhinya. Input yang Indonesia dapatkan sudah terlalu
banyak, permasalahannya pun sudah dilumatkan dalam beberapa pertemuan,
kerjasama antarnegara yang berkaitan dengan terorisme pun telah dijalin dengan
berbagai negara, dan hendaknya kebijakan-kebijakan atau outputyang
dikeluarkan pun sudah memuaskan seluruh kalangan.
“Sebagai upaya memerangi
terorisme, ada dua hal yang kita hadapi, yaitu ‘terror’ dan ‘isme’. Terror itu
harus dihadapi dengan inteligen teritory dimana ini sudah dilakukan oleh
Indonesia. Sementara yang kedua, yaitu isme, ini tidak bisa menggunakan
cara-cara tersebut, kita harus menggunakan sistem pendidikan keagamaan yang
menjamin untuk tidak timbulnya terror yang berkarakter agama”.
F. Langkah-Langkah
Kebijakan
Arah kebijakan yang
ditempuh dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada tahun
2005 – 2009 adalah sebagai berikut:
1. penguatan
koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2. peningkatan
kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris,
terutama satuan kewilayahan;
3. pemantapan
operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini
potensi aksi terorisme;
4. penguatan peran aktif
masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal;
5. peningkatan
pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target
kegiatan terorisme;
6. sosialisasi dan
upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7. pemantapan deradikalisasi
melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok
teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap
berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara
preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum
sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap
jaringan terorisme. Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam
negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan
bantuan-bantuan lainnya, terus ditingkatkan. Untuk mempersempit
ruang gerak pelaku kegiatan terorisme, Pemerintah akan terus mendorong instansi
berwenang untuk meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas
orang dan barang di bandara, pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk
lalu lintas aliran dana, baik domestik maupun antarnegara. Penertiban dan
pengawasan juga akan dilakukan terhadap tata niaga dan penggunaan bahan
peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi di lingkungan TNI, Polisi, dan
instansi pemerintah. Selain itu, TNI, Polisi, dan instansi
pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama dengan
akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Di samping itu, diselenggarakannya gelar budaya dan
ceramah-ceramah mengenai wawasan kebangsaan dan penyebaran buku-buku terorisme
dapat mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap langkah Pemerintah untuk
memerangi terorisme di Indonesia. Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti
teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan
informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti teror yang profesional dan
terpadu dari TNI, Polri, dan BIN. Selanjutnya, kerja sama
internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan
permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur tidak hanya di
Indonesia.