A.    PENGERTIAN INDUSTRI

1)      Definisi Industri
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Adapun pengertian dari bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja. Sedangkan bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine dan barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.

2)      Jenis/ Macam-Macam Industri
a.       Jenis / macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
ü  Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
ü  Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
ü  Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya. Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.

b.      Golongan / macam industri berdasarkan besar kecil modal
ü  Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
ü  Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
c. Jenis-jenis / macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
 berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986 .
ü  Industri kimia dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
ü  Industri mesin dan logam dasar misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
ü   Industri kecil Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
ü   Aneka industri misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
d.      Jenis-jenis / macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
ü  Industri rumah tangga Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
ü   Industri kecil Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
ü   Industri sedang atau industri menengah Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
ü   Industri besar Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
e.       Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi
ü  Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
ü   Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry) Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien
ü   Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.


f.       Macam-macam / jenis industri berdasarkan produktifitas peroranga
ü  Industri primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
ü   Industri sekunder industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
ü   Industri tersier Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    B.     Industri Tekstil

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan tekstil adalah bahan yang berasal dari serat yang diolah menjadi benang atau kain sebagai bahan untuk pembuatan busana dan berbagai produk kerajinan lainnya. Dari pengertian tekstil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bahan/produk tekstil meliputi produk serat, benang, kain, pakaian dan berbagai jenis benda yang terbuat dari serat.  Jadi industri tekstil adalah industri yang mengolah serat menjadi benang kemudian menjadi busana, baik itu busana muslim atau lainya.

   C.    Perkembangan Industri Tekstil Di Indonesia

Peluang industri tekstil di indonesia masih sangat besar, hal tersebut sabagaimana telah di sampaikan oleh bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada hari sabtu tanggal 15 maret 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak anggapan bahwa tekstil merupakan industri yang sedang meredup atau sunset industry. Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kelas menengah membuat kebutuhan akan sandang meningkat pula. Namun peluang itu tidak datang dengan sendirinya dari langit.
Adapun yang memegang peranan penting adalah produk fesyen,  Khususnya dari segi meningkatkan angka ekspor dan menopang industri tekstil dalam negeri. Bahkan Kementerian Perdagangan menargetkan nilai ekspor produk fesyen meningkat empat hingga lima persen tahun ini.  Selama lima tahun terakhir terhitung sejak 2008 sampai 2013, pertumbuhan produk fesyen mencapai 19 persen. Terutama industri busana Muslim yang masih menjadi primadona di dalam maupun luar negeri. Target Indonesia menjadi pusat mode busana Muslim dunia 2020 mendatang bukan hal mustahil diwujudkan. Sebab saat ini Indonesia terbilang tidak memiliki saingan di arena usaha fesyen busana Muslim. Dengan negara tetangga seperti Malaysia yang juga mayoritas penduduk beragama Islam, posisi Indonesia tidak tergeser. "Untuk itu industri ini harus secara serius digarap," .



   D.    Mengembangakan Industri Tekstil Di Indonesia Terutama Produk Fesyen Busana Muslim

Di lihat dari mayoritas warga negara Indonesia yang beragama Islam, tentu hal ini menjadi peluang yang besar untuk mengembangkan produk fesyen busana muslim di negara indonesia. Di samping dari itu indonesia mempunyai satu provinsi yang di huni oleh masyarakat muslim secara keseluruhan, yaitu daerah istimewa ACEH. Tentunya di ACEH produk busana muslim akan dapat di produksi dengan jumblah besar dengan kapasitas penduduk ± 5 juta jiwa apalagi di bulan Ramadhan yaitu bulan yang istimewa untuk penganut agama Islam.
Di samping dari itu, indonesia bisa saja menjadi negara pengekspor pertama busana muslim atau menjadi pusat mode busana muslim dunia jika di lihat dari peluang yang begitu besar di lihat dari Pertumbuhan jumlah muslimah berhijab di Indonesia saat ini sedang tinggi-tingginya. Hal itu terlihat dari terus meningkatnya permintaan busana muslim, tumbuhnya komunitas-komunitas hijab, serta berbagai kegiatan hijab class di kampus, perusahaan, pengajian, ataupun kelompok arisan. Begitu pula Daya beli masyarakat Indonesia yang terus meningkat menjadi salah satu yang memengaruhi hal tersebut. Menurut data McKinsey Global Institute Analysis, kelas menengah Indonesia pada tahun 2020 akan meningkat sebanyak 85 juta penduduk. Jika pada tahun 2020 penduduk muslim Indonesia berjumlah 80%, maka kelas menengah muslim mencapai 68 juta. Jika setengahnya adalah perempuan, maka ada 34 juta potensi pasar. Jika diasumsikan yang memakai hijab mencapai 50%, maka ada 17 juta potensi pasar. Menurut Diajeng Lestari, Owner HijUp.com, “Indonesia memiliki potensi besar di bidang fashion dan tekstil. Apalagi dengan populasi terbesar di dunia, industri fashion muslim bisa menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia jika dikelola dengan baik.” HijUp.com didirikan untuk menjembatani pemilik brand busana muslim dengan pasar dan dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan brand-brand Islamic fashion di Indonesia. “Kami menaruh perhatian besar terhadap perkembangan brand-brand Islamic fashion lokal. Karya mereka kami pasarkan melalui internet ke seluruh penjuru dunia,”. internet merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Melalui internet produsen bisa lebih dekat dengan pasar. Pertumbuhan akses internet selain menjadi tantangan, tapi juga merupakan peluang.


INDUSTRI TEKSTIL DI INDONESIA

Posted by : Unknown 0 Comments
A. Pengertian dinamika
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang dapat menimbulkan perubahan dalam tatanan hidup masyarakat yang bersangkutan.

B. Pengertian Pembangunan
            Dissaynake (1984), mendefinisikan pembangunan sebagai proses perubahan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dari seluruh atau mayoritas masyarakat tanpa merusak lingkungan alam dan cultural tempat mereka berada dan berusaha melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini dan menjadikan mereka penentu dari tujuan mereka sendiri.

Rogers dan Shoemaker (1971), mendefinisikan pembangunan sebagai suatu jenis perubahan sosial, dimana ide-ide baru diperkenalkan pada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan per kapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modern dan organisasi sosial yang lebih baik. Pembangunan adalah modernisasi pada tingkat sistem sosial.

C. Pengertian Pariwisata
Pariwisata merupakan kegiatan yang kompleks, bersifat multi sektoral dan terfragmentasikan karena itu koordinasi antar berbagai sektor terkait melalui proses perencanaan yang tepat sangat penting. Perencanaan juga diharapkan dapat membantu tercapainya kesesuian (match) antara ekspektasi pasar dengan produk wisata yang dikembangkan tanpa harus mengorbankan kepentingan masing-masing pihak.
Pariwisata adalah salah satu jenis industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang relative cepat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan penghasilan, dan taraf hidup serta menstimulasikan sektor-sektor produksi lainnya.

Pembangunan Nasional Indonesia mencakup pada seluruh bidang kehidupan baik aspek alamiah maupun sosial dengan bertumpu pada pembangunan ekonomi, pemerataan pembangunan dan stabilitas nasional yang dinamis. Di dalam GBHN dilaksanakan pembangunan Nasional bidang pariwisata termasuk dalam sektor pembangunan ekonomi yang sasarannya :
1.      mendayagunaan sumber daya alam dan potensi kepariwisataan nasional yang dapat diandalkan serta memperbesar penerimaan devisa.
2.      memperkenalkan kekayaan. peninggalan seJarah, kekayaan alam seluruh pelosok tanah air.
3.      penyediaan sarana dan prasarana yang didukung oleh partisipasi masyarakat.

Untuk perekembangan pariwisata sejak Pelita I sampai Pelita IV tergantung kepada politik pemerintah, perasaan ingin tahu, adat ramah tamah, jarak dan waktu. atraksi objek wisata, akomodasi pengangkutan, harga-harga, publisitas dan promosi, dan kesempatan berbelanja. Sedangkan sumber daya alam memegang peranan penting bagi pengembangan pariwisata. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang diketemukan oleh manusia di dalam lingkungannya yang dapat dipergunakan dengan sesuatu cara untuk keuntungan. Sumber daya yang disediakan oleh alam termasuk air yang dapat menghasilkan sumber energi melalui tenaga hidro elektris dapat menjadi sarana pengangkutan dan dapat menyediakan tempat untuk kegiatan pariwisata.
Pariwisata sebagai upaya pelaksanaan pembangunan terutama penunjang pertumbuhan etonomi yang didukung oleh sumber daya alam yang memadai dan harus dikelola dengan manajemen yang baik. Dalam hal ini perlu diamati tentang pemanfaatan sumber daya alam bagi pengembangan pariwisata yaitu unsur-unsur sumber daya alam apa saja yang terkait dalam rangka pengembangan pariwisata. Bidang pariwisata mempunyai peranan penting dalam perekonomian Nasional dan regional, baik sebagai sumber devisa negara maupun sumber lapangan kerja bagi masyarakat kota dan desa memperkenalkan alam dan nilai budaya bangsa. Pariwisata dalam negeri terus dikembangkan dan diarahkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa serta menanamkan jiwa, semangat dan nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Nasional disamping untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Untuk ini perlu dikembangkan objek-objek pariwisata serta promosi bagi daerah yang sudah menjadi daerah pariwisata dan daerah yang berpotensi untuk pariwisata tapi belum optimal dikembangkan. Hal ini sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah bahwa tahun 1991 adalah tahun kunjungan wisata Indonesia, maka dirasakan perlu untuk mengembangkan daerah-daerah pariwisata sehingga bisa diharapkan kunjungan wisatawan ke Indonesia  meningkat dari sebelumnya.

3.1  PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA DI ERA OTONOMI DAERAH

Jumlah perjalanan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada tahun 2004 mengalami pertumbuhan sebesar 19,1% dibanding tahun 2003. Sedangkan penerimaan devisa mencapai US$ 4,798 miliar, meningkat 18,8% dari penerimaan tahun 2003 sebesar US$ 4,037 miliar. Berdasarkan catatan sementara dari Biro Pusat Statistik, jumlah wisman ke Indonesia pada tahun 2005 berjumlah 5,007 juta atau mengalami penurunan sebesar 5,90%. Penerimaan devisa diperkirakan mencapai US$ 4,526 miliar atau mengalami penurunan sebesar 5,66% dibanding tahun 2004. Namun demikian angka perjalanan wisata di dalam negeri (pariwisata nusantara) tetap menunjukan pertumbuhan yang berarti. Di tahun 2005 diperkirakan terjadi 206,8 juta perjalanan (trips) dengan pelaku sebanyak 109,9 juta orang dan menghasilkan pengeluaran sebesar Rp 86,6 Triliun.
Keseluruhan angka tersebut di atas, mencerminkan kemampuan pariwisata dalam meningkatkan pendapatan negara, baik dalam bentuk devisa asing maupun perputaran uang di dalam negeri. Permasalahannya, apakah penerimaan devisa dan perputaran uang tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Oleh sebab itu makalah ini disusun untuk memberikan konsep berpikir (paradigma) baru dalam upaya pengembangan kepariwisataan di Indonesia. Selain itu makalah ini juga mencoba menjelaskan kecenderungan (trend) Global yang terjadi dalam perjalanan pariwisata internasional serta dampaknya terhadap perkembangan kepariwisataan Indonesia di era otonomi daerah pada saat ini.

3.2  PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

            Pariwisata seringkali dipersepsikan sebagai mesin ekonomi penghasil devisa bagi pembangunan ekonomi di suatu negara tidak terkecuali di Indonesia. Namun demikian pada prinsipnya pariwisata memiliki spektrum fundamental pembangunan yang lebih luas bagi suatu negara.
Pembangunan kepariwisataan pada dasarnya ditujukan untuk :
a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa
            Pariwisata mampu memberikan perasaaan bangga dan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan perjalanan wisata yang dilakukan oleh penduduknya ke seluruh penjuru negeri. Sehingga dengan banyaknya warganegara yang melakukan kunjungan wisata di wilayah-wilayah selain tempat tinggalnya akan timbul rasa persaudaraan dan pengertian terhadap sistem dan filosofi kehidupan masyarakat yang dikunjungi sehingga akan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan nasional.
b. Penghapusan Kemiskinan (Poverty Alleviation)
            Pembangunan pariwisata seharusnya mampu memberikan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk berusaha dan bekerja. Kunjungan wisatawan ke suatu daerah seharusnya memberika manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pariwisata akan mampu memberi kemampuan besar dalam penghapusan kemiskinan di berbagai daerah yang miskin potensi ekonomi lain selain potensi alam dan budaya bagi kepentingan pariwisata.
c. Pembangunan Berkesinambungan (Sustainable Development)
            Dengan sifat kegiatan pariwisata yang menawarkan keindahan alam, kekayaan budaya dan keramahtamahan pelayanan, sedikit sekali sumberdaya yang habis digunakan untuk menyokong kegiatan ini. Bahkan berdasarkan berbagai contoh pengelolaan kepariwisataan yang baik, kondisi lingkungan alam dan masyarakat di suatu destinasi wisata mengalami peningkatan yang berarti sebagai akibat dari pengembangan keparwiwisataan di daerahnya.
d. Pelestarian Budaya (Culture Preservation)
            Pembangunan kepariwisataan seharusnya mampu kontribusi nyata dalam upaya-upaya pelestarian budaya suatu negara atau daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya negara atau daerah. UNESCO dan UN-WTO dalam resolusi bersama mereka di tahun 2002 telah menyatakan bahwa kegiatan pariwisata merupakan alat utama pelestarian kebudayaan. Dalam konteks tersebut, sudah selayaknya bagi Indonesia untuk menjadikan pembangunan kepariwisataan sebagai pendorong pelestarian kebudayaan di
berbagai daerah.
e. Pemenuhan Kebutuhan Hidup dan Hak Azasi Manusia
            Pariwisata pada masa kini telah menjadi kebutuhan dasar kehidupan masyarakat modern. Pada beberapa kelompok masyarakat tertentu kegiatan melakukan perjalanan wisata bahkan telah dikaitkan dengan hak azasi manusia khususnya melalui pemberian waktu libur yang lebih panjang dan skema paid holidays.
f. Peningkatan Ekonomi dan Industri
            Pengelolaan kepariwisataan yang baik dan berkelanjutan seharusnya mampu memberikan kesempatan bagi tumbuhnya ekonomi di suatu destinasi pariwisata. Penggunaan bahan dan produk lokal dalam proses pelayanan di bidang pariwisata akan juga memberikan kesempatan kepada industri lokal untuk berperan dalam penyediaan barang dan jasa. Syarat utama dari hal tersebut di atas adalah kemampuan usaha pariwisata setempat dalam memberikan pelayanan berkelas dunia dengan menggunakan bahan dan produk lokal yang berkualitas.
g. Pengembangan Teknologi
            Dengan semakin kompleks dan tingginya tingkat persaingan dalam mendatangkan wisatawan ke suatu destinasi, kebutuhan akan teknologi tinggi khususnya teknologi industri akan mendorong destinasi pariwisata mengembangkan kemampuan penerapan teknologi terkini mereka. Pada daerah-daerah tersebut akan terjadi pengembangan teknologi maju dan tepat guna yang akan mampu memberikan dukungan bagi kegiatan ekonomi lainnya. Dengan demikian pembangunan kepariwisataan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan di berbagai daerah yang lebih luas dan bersifat fundamental. Kepariwisataan akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan suatu daerah dan terintegrasi dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

3.3  KONDISI KEPARIWISATAAN NASIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH
            Pada masa lalu pembangunan ekonomi lebih diorientasikan pada kawasan Indonesia bagian barat. Hal ini terlihat lebih berkembangnya pembangunan sarana dan prasarana di kawasan barat Indonesia, dibandingkan dengan yang terdapat di kawasan timur Indonesia. Hal ini juga terlihat dari pembangunan di sektor pariwisata, dimana kawasan Jawa-Bali menjadi kawasan konsentrasi utama pembangunan kepariwisataan. Sementara dilihat dari kecenderungan perubahan pasar global, yang lebih mengutamakan sumber daya alami sebagai destinasi wisata, maka potensi sumber daya alam di kawasan timur Indonesia lebih besar di bandingkan kawasan barat. Kualitas sumber daya alam yang dapat dijadikan daya tarik wisata unggulan di kawasan timur Indonesia, jauh lebih baik dan memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan. Namun demikian tidak secara otomatis kawasan timur Indonesia dapat dikembangkan menjadi kawasan unggulan, karena adanya beberapa masalah mendasar, seperti kelemahan infrastruktur, sumber daya manusia, dan sebagainya.
            Beberapa dampak yang ditimbulkan dari ketidakseimbangan pembangunan di sektor pariwisata adalah:
a.       Pembangunan pariwisata yang tidak merata, khususnya di kawasan timur Indonesia, sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi kawasan Indonesia timur dari sektor pariwisata masih rendah.
b.      Indonesia hanya bertumpu pada satu pintu gerbang utama, yaitu Bali.
c.       Lemahnya perencanaan pariwisata di kawasan timur Indonesia dan kurang termanfaatkannya potensi pariwisata di kawasan tersebut secara optimal.
d.      Rendahnya fasilitas penunjang pariwisata yang terbangun.
e.       Terbatasnya sarana transportasi, termasuk hubungan jalur transportasi yang terbatas.
Dampak yang ditimbulkan dari akibat ketidakseimbangan pembangunan tersebut di atas, sangat terasa pada saat Indonesia mengalami berbagai tragedi kemanusian di Bali dan Jawa tahun 2002 - 2005. Tragedi ini memberikan pelajaran yang sangat mahal bagi Indonesia, dimana pendekatan pembangunan pariwisata yang berorientasi pada pasar mancanegara saja, menjadi tidak mampu menopang kepariwisataan Indonesia. Kedua, pembangunan pariwisata yang bertumpu dan berfokus hanya pada satu pintu gerbang utama membuktikan banyak kelemahan. Ketiga, perlunya diversifikasi aktivitas masyarakat pada satu destinasi pariwisata, sehingga dapat menjadikan alternatif pendapatan. Ketidakseimbangan pembangunan juga berdampak langsung pada ketidakseimbangan investasi yang ada. Investasi pariwisata di kawasan timur Indonesia, terlihat menjadi jauh lebih kecil dibandingkan dengan kawasan barat, karena sarana penunjang bisnis pariwisata skala nasional dan internasional telah tersedia, seperti pelabuhan laut, pelabuhan udara dan lain sebagainya. Para investor lebih memilih kawasan-kawasan yang telah memiliki sarana penunjang, terutama sarana yang mampu menarik pasar untuk berkunjung. Selain pembangunan fasilitas yang tidak seimbang, lemahnya investasi pariwisata di daerah, juga akibat dari lemahnya kebijakan pemerintah daerah di bidang pariwisata. Tidak dapat dipungkiri pula rentannya keamanan di daerah-daerah timur Indonesia, seperti Kabupaten Poso, di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, juga memberikan dampak pada rendahnya investasi pariwisata di kawasan Timur.Ketidakseimbangan pembangunan yang berdampak pada tidak meratanya pembangunan sektor pariwisata di Indonesia, harus dibenahi melalui penciptaan program-program pemerintah yang mendorong dan memfasilitasi terciptanya produk dan usaha pariwisata  lebih besar dikawasan Indonesia timur. Selain itu, belajar dari pengalaman yang diambil dari pembangunan pariwisata yang bertumpu pada satu pintu gerbang,maka sebaiknya pemerintah pusat dan daerah harus mampu mendorong dan mendukung program jangka panjang berupa pengembangan pintu gerbang utama lainnya bagi pariwisata Indonesia.Daerah ini harus strategis baik dilihat dari segi ekonomi, sosial dan politik serta keamanan pengunjung.
Isu strategis pertama dalam masa penerapan otonomi daerah di sektor pariwisata adalah timbulnya persaingan antar daerah, persaingan pariwisata yang bukan mengarah pada peningkatan komplementaritas dan pengkayaan alternatif berwisata. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
a. lemahnya pemahaman tentang pariwisata
b. lemahnya kebijakan pariwisata daerah
c. tidak adanya pedoman dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Akibatnya pengembangan pariwisata daerah sejak masa otonomi lebih dilihat secara parsial. Artinya banyak daerah mengembangkan pariwisatanya tanpa melihat, menghubungkan dan bahkan menggabungkan dengan pengembangan daerah tetangganya maupun propinsi/kabupaten/kota terdekat. Bahkan cenderung meningkatkan persaingan antar wilayah, yang pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap kualitas produk yang dihasilkan. Padahal pengembangan pariwisata seharusnya lintas Provinsi atau lintas Kabupaten/Kota, bahkan tidak tidak lagi mengenal batas karena kemajuan teknologi informasi.
Isu kedua terkait dengan kondisi pengembangan pariwisata Indonesia yang masih bertumpu pada daerah tujuan wisata utama tertentu saja, walaupun daerah-daerah lain diyakini memiliki keragaman potensi kepariwisataan. Hal yang mengemuka dari pemusatan kegiatan pariwisata ini adalah dengan telah terlampauinya daya dukung pengembangan pariwisata di berbagai lokasi, sementara lokasi lainnya tidak berkembang sebagaimana mestinya. Selain itu kekhasan dan keunikan atraksi dan aktivitas wisata yang ditawarkan masih belum menjadi suatu daya tarik bagi kedatangan wisatawan mancanegara, karena produk yang ditawarkan tidak dikemas dengan baik dan menarik seperti yang dilakukan oleh negara-negara pesaing. Salah satu kelemahan produk wisata Indonesia, yang menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negaranegara tetangga adalah kurangnya diversifikasi produk dan kualitas pelayanan wisata Indonesia. Para pelaku kepariwisataan Indonesia kurang memberikan perhatian yang cukup untuk mengembangkan produkproduk baru yang lebih kompetitif dan sesuai dengan selera pasar.
Isu ketiga berhubungan dengan situasi dan kondisi daerah yang berbeda baik dari potensi wisata alam, ekonomi, adat budaya, mata pencaharian, kependudukan dan lain sebagainya yang menuntut pola pengembangan yang berbeda pula, baik dari segi cara atau metode, prioritas, maupun penyiapannya. Proses penentuan pola pengembangan ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, agar sifatnya integratif, komprehensif dan sinergis.
Isu keempat dapat dilihat dari banyaknya daerah tujuan wisata yang sangat potensial di Indonesia apabila dilihat dari sisi daya tarik alam dan budaya yang dimilikinya. Namun sayangnya belum bisa dijual atau mampu bersaing dengan daerahdaerah tujuan wisata baik di kawasan regional maupun internasional. Hal tersebut semata-mata karena daya tarik yang tersedia belum dikemas secara profesional, rendahnya mutu pelayanan yang diberikan, interpretasi budaya atau alam yang belum memadai, atau karena belum dibangunnya citra (image) yang membuat wisatawan tertarik untuk datang mengunjungi dan lain sebagainya. Memperbanyak variasi produk baru berbasis sumber daya alam, dengan prinsip pelestarian lingkungan dan partisipasi masyarakat, merupakan strategi yang ditempuh untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan daerah dan persaingan di tingkat regional. Selain kualitas kemasan dan pelayanan, produk pariwisata berbasis alam harus memberikan pengalaman lebih kepada wisatawan. Selanjutnya, pengemasan produk wisata dan pemasarannya, haruslah memanfaatkan teknologi terkini. Produk-produk wisata yang ditawarkan harus sudah berbasis teknologi informasi, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan sekaligus meningkatkan kemampuan menembus pasar internasional.
Di luar seluruh permasalahan, tantangan dan hambatan yang dimiliki Indonesia dalam pengembangan kepariwisataan, potensi yang dimiliki sebagai penunjang pembangunan kepariwisataan sangat tinggi. Kekayaan alam dengan keanekaragaman jenis atraksi wisata alam kelas dunia masih kita miliki. Atraksi wisata alam berbasis kekayaan alam tersebut meliputi daya tarik ekowisata, bahari, pulau-pulau kecil serta danau dan gunung tersebar di seluruh wilayah dan siap untuk dikembangkan. Kekayaan budaya yang tinggi dan beranekaragam juga menjadi potensi yang sangat tinggi untuk dilestarikan melalui pembangunan kepariwisataan. Pada dasarnya minat utama wisatawan datang ke suatu destinasi pariwisata lebih disebabkan karena daya tarik wisata budaya dengan kekayaan seperti adat istiadat, peninggalan sejarah dan purbakala, kesenian, monumen, upacaraupacara dan peristiwa budaya lainnya. Kemajemukan bangsa Indonesia dengan agama yang beragam menjadi potensi yang sangat besar dalam peningkatan kepariwisataan. Hampir tidak ada negara atau daerah di dunia yang memiliki penduduk yang heterogen dalam kepercayaan mereka. Sementara Indonesia sangat berbeda dan dari satu daerah ke daerah lainnya pengembangan pariwisata relijius merupakan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan di masa datang.

Disamping kondisi tersebut di atas, masih ditemui dilema (paradox) dalam pengembangan industri pariwisata di Indonesia. Sifat paling mendasar dari investasi pada industri pariwisata adalah "High Investment, Not Quick Yield" artinya investasi di bidang pariwisata membutuhkan investasi yang besar dengan tingkat pengembalian yang lama (jangka panjang). Kondisi ini sungguh tidak menarik bagi kebanyakan stakeholders kepariwisataan yang masih memiliki budaya "Instant and Shortcut" dimana mereka lebih menyukai melakukan investasi yang dapat segera memberikan keuntungan. Sehingga para investor tidak tertarik menanamkan modalnya dalam mengembangkan usaha pariwisata. Dalam konteks ini diperlukan integrasi usaha pariwisata (tourism business integration) yang merupakan sinergi pelaku kepariwisataan secara horisontal maupun vertikal dan memberikan keuntungan atau manfaat bagi masingmasing pihak. Oleh karenanya diperlukan bentuk-bentuk insentif yang mampu merangsang timbulnya investasi di bidang kepariwisataan dengan menggunakan manajemen partisipatoris dengan melibatkan seluruh stakeholders baik masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten maupun Kota), serta pemerintah pusat. Sesuai dengan Rencana Strategis Pembangunan
Kebudayaan dan Kepariwisataan Nasional tahun 2005 – 2009, maka kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan nasional diarahkan untuk :
a.       peningkatkan daya saing destinasi, produk dan usaha pariwisata nasional;
b.      peningkatan pangsa pasar pariwisata melalui pemasaran terpadu di dalam maupun di luar negeri;
c.       peningkatan kualitas, pelayanan dan informasi wisata;
d.      pengembangan incentive system usaha dan investasi di bidang pariwisata;
e.       Pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata;
f.       Pengembangan SDM (standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi)
g.      Sinergi multi-stakeholders dalam desain program kepariwisataan
Untuk menanggulangi berbagai permasalahan dan potensi yang telah disebutkan di atas dengan tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan kepariwisataan yang telah disebutkan, perlu dilakukan serangkaian tindakan yang berbasis pada strategi :
a. kebijakan fiscal (Fiscal Policy) dengan jalan memberikan berbagai kebijakan fiskal bagi pengembangan kepariwisataan di berbagai daerah khususnya di kawasan timur Indonesia, seperti tax holiday, pendukungan permodalan, bunga pinjaman yang kompetitif dan sebagainya.
b. kebijakan Investasi (Investment Policy) melalui penerapan peraturan perundangan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah yang kondusif terhadap pembangunan usaha pariwisata baru maupun pengembangan usaha yang telah ada.
c. Pengembangan Infrastruktur dengan memperbesar aksesibilitas menuju dan dalam destinasi pariwisata melalui pembangunan serta perluasan jaringan jalan, bandara, pelabuhan laut, jaringan telekomunikasi, penyediaan listrik dan air bersih. Ketersediaan infrstruktur yang memadai akan meningkatkan daya saing serta daya tarik dalam penyediaan fasilitas kepariwisataan di suatu daerah tertentu.
d. Pengembangan SDM melalui peningkatan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat lokal guna mengembangkan kompetensi masyarakat dalam penyediaan barang dan jasa kepariwisataan serta pelayanan bagi wisatawan baik mancanegara maupun nusantara.
e. Koordinasi Lintas Sektor mengembangkan kemitraan antara seluruhstakeholders pembangunan kepariwisataan melalui upaya koordinasi, sinkronisasi dan konsolidasi yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, asosiasi/usaha pariwisata,DPR/DPRD, maupun pemerintah.
Seluruh kondisi tersebut di atas memerlukan pendekatan yang ditujukan untuk meningkatkan keunggulan daya saing (competitive advantage) yang dimiliki Indonesia dalam pengembangan kepariwisataan. Michael E. Porter (2004) menyebutkan bahwa competitive advantage membutuhkan faktor-faktor pembangun seperti :
a. Cost Advantages
            Keunggulan atas biaya yang harus dikeluarkan dalam penyediaan produk dan pelayanan wisata merupakan faktor penting dalam membangun keunggulan kompetitif destinasi pariwisata. Di dalamnya bergabung berbagai faktor yang mampu mengembangkan kinerja destinasi seperti perencanaan (desain); pengembangan produk wisata; pemasaran; pelayanan; serta harga. Dalam konteks pemerintahan, keunggulan biaya dapat pula dibantu dengan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan insentif keuangan, penetapan tarif serta skema perpajakan atau retribusi.
b. Differentiation
            Membedakan destinasi dan produk pariwisata merupakan fokus dalam mengembangkan keunggulan komparatif kepariwisataan. Suatu destinasi pariwisata harus mampu menjadi berbeda dengan pesaingnya ketika menghasilkan aksesibilitas, atraksi dan amenitas yang unik dan berharga bagi wisatawan yang datang. Diferensiasi tidak melulu dilakukan dengan hanya menawarkan harga produk dan pelayanan yang lebih rendah.
c. Business Linkages
            Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan merupakan suatu proses integratif dalam membangun keunggulan kompetitif kepariwisataan. Hubungan yang dibangun bersifat vertikal dan horisontal serta saling terintegrasi satu sama lainnya.
d. Services
            Pelayanan yang konsisten semenjak wisatawan tiba di pintu masuk (entry point), pada saat berada di destinasi pariwisata sampai dengan kepulangannya. Seluruh pihak yang terkait seperti adminsitratur bandara dan pelabuhan, petugas imigrasi, bea cukai dan karantina, supir taksi dan lainnya seyogyanya mampu memberikan pelayanan prima dan baku sehingga meninggalkan kesan yang dalam bagi wisatawan.
e. Infrastructures
            Kondisi prasarana dan sarana pendukung kepariwisataan yang terpelihara dan beroperasi dengan baik juga merupakan faktor penting pembangun keunggulan kompetitif suatu destinasi pariwisata.
f. Technology
            Penggunaan teknologi yang tepat dan mudah digunakan akan mampu memberikan dukungan bagi pelayanan kepada wisatawan yang datang selain mampu juga mendukung proses pengambilan keputusan dalam pengembangan, pengelolaan dan pemasaran destinasi pariwisata.
g. Human Resources
            Kompetensi sumberdaya manusia pelayanan dan pembinaan kepariwisataan menjadi kunci penting pelaksanaan berbagai faktor pembentuk keunggulan kompetitif tersebut di atas. Berbagai faktor pembentuk keunggulan kompetitif tersebut menggambarkan kompleksitas pengembangan kepariwisataan yang bersifat multisektor dan multidisipliner bagi di tingkat pusat, provinsi maupun lokal. Namun demikian untuk melaksanakannya secara berhasil diperlukan 3 elemen penting yaitu a) Visi; b) Kepemimpinan (Leadership); dan c) Komitmen. Ketiga elemen ini harus pula ditunjukkan secara nyata dalam proses pengembangan, pengelolaan dan pemasaran kepariwisataan. Khususnya ditingkat pusat secara kongkrit, implementasi dari ketiga elemen tersebut di atas telah dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

3.4 Partisipasi Masyarakat Setempat
            Partisipasi masyarakat akan timbul, ketika alam/budaya itu memberikan manfaat langsung/tidak langsung bagi masyarakat. Agar bisa memberikan manfaat maka alam/ budaya itu harus dikelola dan dijaga. Begitulah hubungan timbal balik antara atraksi wisata-pengelolaanmanfaat yang diperoleh dari ekowisata dan partisipasi. Partisipasi masyarakat penting bagi suksesnya ekowisata di suatu daerah tujuan wisata. Hal ini bisa dimulai dari diri kita sendiri. Jangan terlalu berharap pemerintah akan melakukan semua hal karena kita juga memiliki peranan yang sama dalam melakukan pembangunan di daerah kita. Partisipasi dalam kegiatan pariwisata akan memberikan manfaat langsung bagi kita, baik untuk pelestarian alam dan ekonomi. Bila kita yang menjaga alam tetap lestari dan bersih, maka kita sendiri yang akan menikmati kelestarian alam tersebut, bila kita berperan dalam kegiatan pariwisata, maka kita juga yang akan mendapatkan manfaatnya secara ekonomi.




Pembangunan Bidang Pariwisata

Posted by : Unknown 0 Comments
A.     Pengertian Tindak Pidana Kriminal Terorisme
Menurut para ahli kontraterorisme berpendapat bahwa istilah teroris merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi. Oleh karena itu, para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam. Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata teroris : Makna sebenarnya dari jihad, mujhaidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatas namakan agama.
Di lihat dari segi bahasa terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik. Dalam skala lebih kecil daripada perang, teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa territorial atau cultural melawan ideology atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik.
Pandangan terorisme menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, K.H. Hasyim Muzadi,  mengatakan Indonesia merupakan korban dari jaringan teror global. Menurut beliau, ini yang harus diluruskan di mata dunia. Teror itu biasanya datang dari luar, dimana bisa dilakukan sendiri dan bisa juga melalui doktrin, Indonesia victim global teror
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagaipsy-war.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

B.                 Landasan Hukum Tentang Terorisme

Menurut Waluyadi (2009: 17) Undang-Undang memberikan pembatasan, bahwa yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan atau bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa  takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dalam rumusan yang paling formal di Indonesia adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam pasal 6 dan pasal 7 yang isinya mengenai ancaman pidana bagi pelaku teror dibagi menjadi dua. Pertama, perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kedua, perbuatan yang dimaksudkan menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
Untuk menjamin berjalannya proses hukum dalam tindak pidana terorisme, Undang-Undang juga menegaskan adanya ancaman kepada siapa saja yang menghalangi proses hukum tersebut, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun. Apabila usaha untuk menghalangi proses hukum tersebut diikuti dengan mengintimidasi aparat hukum, maka pelakunya diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.


C.                Faktor Penyebab Tindakan Terorisme
“Empat faktor menjadi penyebab tumbuh suburnya terorisme di Indonesia. Pendorong melakukan tindak kekerasan dan mau benar sendiri itu adalah kondisi ketidakadilan, lemahnya tatanan negara, ketidakpedulian masyarakat dan krisis
Selain itu, penyebab terorisme yang perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya, antara lain:
1.         Kesukuan, nasionalisme/separatisme
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum lain menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.
2.         Kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.         Non demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
Melihat kompleksitas permasalahan tersebut tampaknya terorisme bukan semata-mata masalah agama, melainkan masalah seluruh umat manusia dalam berbagai aspek. Muktifaktorial tersebut juga akhirnya yang akan mengakibatkan berbagai pihak akan melakukan aksi saling tuding sebagai biang penyebabnya. Bom di Jakarta yang mengguncang di Jakarta bom, telah menjadikan banyaknya kambing hitam yang muncul. Pihak keamanan dan pihak intelejen dituding tidak becus dan tidak professional dalam mencegah aksi tersebut. Tapi tudingan selalu dimentahkan, jangankan di Indonesia di negara Amerika Serikat sebagai pusat rujukan anti teror dunia.

4.         Pelanggaran harkat kemanusiaan

Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.

5.         Radikalisme agama
Butir ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.

D.           Dampak dari Tindakan Terorisme

1.        Terhadap sistem politik, terdapat input yang berguna untuk memberi masukan didalam sistem politik. Karena sistem politik disusun untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang berada dibawahnya. Namun permasalahannya untuk Indonesia yang memiliki berbagai macam tuntutan karena latar belakang masyarakat yang sudah berbeda-beda, dan kebutuhan yang berbeda pula. Dan kadang kebutuhan tersebut tidak seluruhnya bisa dipenuhi, dan akhirnya rakyat menuntut. Terlihatlah bahwa Terorisme itu bisa mengganggu sistem perpolitikan suatu negara. Dan hendaknya masing-masing negara mampu mengatur suatu sistem perpolitikan dengan baiksehingga hal-hal seperti ini tidak kita temui lagi.
2.        Pengaruh terorisme dapat memiliki dampak yang signifikan, baik segi keamanan dan keresahan masyarakat maupun iklim perekonomian dan parawisata yang menuntut adanya kewaspadaan aparat intelijen dan keamanan untuk pencegahan dan penanggulangannya.
3.        Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sulitnya menyusun payung hukum tersebut karena adanya pemahaman sempit sementara kalangan umat beragama, bahwa perang melawan  terorisme dianggap memerangi Islam. Kondisi masyarakat tradisional yang menghadapi persoalan ekonomi dan sosial sangat mudah dipengaruhi atau direkrut menjadi anggota kelompok teroris.

E.            Solusi dari Tindakan Terorisme
Terorisme (Endriyono, 2005: 22) adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara. Ada beberapa soft strategy yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menahan laju terorisme di Indonesia.
1.        Pemberantasan kemiskinan dan perbaikan ekonomi. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemiskinan adalah salah satu pendorong terjadinya gerakan resistensi dari berbagai golongan masyarakat, termasuk gerakan terorisme.
2.        Pemerintah hendaknya melakukan kampanye tentang pengertian jihad kepada seluruh masyarakat.
3.        Untuk para siswa yang duduk di bangku sekolah, pemahaman tentang jihad hendaknya dimasukkan ke dalam buku agama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama (Depag).
4.        Untuk masyarakat diadakan dialog antara masyarakat barat dan Islam untuk membahas islam. Selain itu, pemerintah maupun masyarakat baiknya membuat film dokumenter yang ditayangkan di televisi mengenai pemahaman jihad itu sendiri.
5.        Itu harus ada empowering terhadap pemikiran moderat, karena inilah yang diperlukan di Indonesia. Jadi bukan hanya NU diajak bekerjasama, tetapi bagaimana pemikiran-pemikiran moderat itu diperkuat dengan sistem kenegaraan.
6.        Didalam sebuah sistem politik, terdapat InputOutput, dan Lingkungan yang memengaruhinya. Input yang Indonesia dapatkan sudah terlalu banyak, permasalahannya pun sudah dilumatkan dalam beberapa pertemuan, kerjasama antarnegara yang berkaitan dengan terorisme pun telah dijalin dengan berbagai negara, dan hendaknya kebijakan-kebijakan atau outputyang dikeluarkan pun sudah memuaskan seluruh kalangan.
Sebagai upaya memerangi terorisme, ada dua hal yang kita hadapi, yaitu ‘terror’ dan ‘isme’. Terror itu harus dihadapi dengan inteligen teritory dimana ini sudah dilakukan oleh Indonesia. Sementara yang kedua, yaitu isme, ini tidak bisa menggunakan cara-cara tersebut, kita harus menggunakan sistem pendidikan keagamaan yang menjamin untuk tidak timbulnya terror yang berkarakter agama.

F.  Langkah-Langkah Kebijakan
Arah kebijakan yang ditempuh dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut:
1.        penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2.        peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
3.        pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
4.       penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal;
5.        peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target kegiatan terorisme;
6.        sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7.      pemantapan deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap jaringan terorisme.  Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan lainnya, terus ditingkatkan.  Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan terorisme, Pemerintah akan terus mendorong instansi berwenang untuk meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara, pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran dana, baik domestik maupun antarnegara. Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan terhadap tata niaga dan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi di lingkungan TNI, Polisi, dan instansi pemerintah.  Selain itu, TNI, Polisi, dan instansi pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Di samping itu, diselenggarakannya gelar budaya dan ceramah-ceramah mengenai wawasan kebangsaan dan penyebaran buku-buku terorisme dapat mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap langkah Pemerintah untuk memerangi terorisme di Indonesia. Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti teror yang profesional dan terpadu dari TNI, Polri, dan BIN.  Selanjutnya, kerja sama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur tidak hanya di Indonesia.


MENINGKATNYA TINDAK KRIMINAL TERORISME

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © 2013 Aulia Pahwandi Blogspot - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -