Archive for Oktober 2017
1. Etika Profesi
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan
yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Memahami peran perilaku etis seorang auditor
dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka
agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et al.,
2012)
2. Kinerja Akuntan Publik
Kinerja adalah suatu hasil karya yang telah
dihasilkan oleh seseorang dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang
diberikan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan ketepatan
waktu (Trianingsih, 2007).
Kinerja dapat diartikan suatu hasil yang
dicapai sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh individu dimana dalam
menyelesaikan pekerjaanya dengan tepat waktu dan menggunakan waktu tersebut
seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
3. Profesionalisme
Menurut Rahma (2012) profesionalisme adalah
suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak. Jadi dapat dikatakan bahwa profesionalisme itu adalah
sikap tanggung jawab dari seorang auditor dalam menyelesaikan pekerjaan
auditnya dengan keikhlasan hatinya sebagai seorang auditor.
Menurut Abdul Halim (2008: 29) mengungkapkan
etika profesional meliputi sikap para anggota profesi agar idealistis, praktis
dan realistis.
Seorang auditor bisa dikatakan professional
apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah
ditetapkan oleh IAI (Agoes:2004) antara lain :
• Prinsip-prinsip
yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah
ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi.
• Peraturan
perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan
khusus yang merupakan suatu keharusan.
• Interprestasi
peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus
memahaminya.
• Ketetapan
etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh
prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar
oleh kliennya.
Pengaruh
Profesionalisme terhadap Kinerja Auditor
Auditor melaksanakan tugasnya secara
profesional dalam menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan. Auditor
dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau
profesi dengan menetapkan standard baku di bidang profesi yang bersangkutan dan
menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi Etika Profesi yang telah
ditetapkan pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Profesionalisme yang dimiliki auditor menjadi
begitu penting untuk diterapkan dalam melakukan pemeriksaan karena akan memberi
pengaruh pada peningkatan kinerja auditor. Alasan diberlakukannya perilaku
profesional yang tinggi pada seorang auditor adalah kebutuhan akan kepercayaan
publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang
dilakukan perorangan.
Bagi seorang auditor, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas auditnya. Dengan
profesionalisme yang tinggi tentunya produk audit yang dihasilkan dapat
diandalkan oleh pihak yang membutuhkan jasa profesional.
Profesionalisme juga merupakan elemen dari
motivasi yang memberikan sumbangan pada seseorang agar mempunyai kinerja tugas
yang tinggi
Kesimpulan
Seorang akuntan yang professional memiliki
standar-standar kode etik yang di tetapkan oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI).
Kode etik ini sendiri mengatur dan mengikat setiap pekerjaan yang di lakukan
akuntan tersebut. Auditor yang professional tugasnya menilai kewajaran laporan
keuangan perusahaan dan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan pada kode
etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/aaj/article/download/7732/5332
https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/download/8918/6708
https://ejournal.stiesia.ac.id/jira/article/viewFile/935/888
https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JPEB/article/viewFile/413/407