perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antar negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
2.Bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar negara
A.Hambatan tarif
hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis
terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya
barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri. Tarif
adalah hambatan perdagangan yang berupa penetapan pajak atas barang-barang
impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (custom
area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara
dikenakan bea masuk.
contoh:
kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Dengan
pengenaan bea masuk yang besar, pendapatan negara akan meningkat sekaligus
membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong konsumen
menggunakan produk domestik.
B.Hambatan Quota
Kuota
adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis
barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu atau kebijakan pemerintah untuk
membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Sama halnya tarif,
Contohnya: pengaruh
diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi
karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan
jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing
barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi
barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
C.Hambatan dumpimg
Dumping adalah suatu
kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di
luar negeri dengan harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual
produk itu di dalam negeri itu sendiri.
Contohnya: Indonesia
sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari
WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor
ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan
tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp
& Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte
Ltd. Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16
jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used
for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper,
self copy paper and other copying atau transfer paper. Indonesia untuk
pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa
atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak
penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan
perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan
keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus
Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
D.Hambatan Embargo
Embargo perdagangan adalah
larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini
dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan
atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu
negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi
itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan
tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang
telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Contohnya: contoh,
krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC
embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan
militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri
dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan
embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang
dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas
dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah
embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang
umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah
bisnis, juga sebagai alat hukuman.
3.Kenapa pemerintah menerapakan hambatan perdagangan di indonesia?
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik,
terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
http://hermantomario.blogspot.com/2009/11/embargo-dan-sanksi.html
http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/kebijakan-impor-hambatan-tarif-hambatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar