Rumusan
Masalah
1.
Keterampilan profesional apa yang di
harapkan seseorang lulusan akuntansi miliki di tingkat pemula ?
2.
Keterampilan profesional apa yang
meluluskan seseorang akuntansi menganggap prioritas tertinggi untuk kesuksesan
karir ?
3.
Sejauh mana seseorang lulusan akuntansi
bisa menilai bahwa keterampilan profesional ini ?
4.
Apa perbedaan antara persepsi seseorang
dan harapan pengusaha dalam hal profesional yang penting saat berkarir di
bidang akuntansi ?
Tujuan
Masalah
1.
Untuk mendapatkan seseorang lulusan
akuntansi yang bersifat profesionalitas saat berkarir di bidangnya
2. Mahasiswa
dapat memiliki perspektif yang berbeda tentang sifat 'keterampilan profesional'
yang diperlukan untuk karir akuntansi yang sukses
3. Agar
seseorang memiliki persepsi dan harapan untuk perusahaan dalam profesionalitas
seorang akuntan
4. Untuk
menilai seseorang akuntansi dalam profesionalitasnya
Kesimpulan
Seseorang adalah kelompok
pemangku kepentingan kunci ketika datang ke memeriksa pandangan tentang
mengembangkan keterampilan dan atribut untuk melengkapi mereka untuk berkarir
di profesi akuntansi. Temuan-temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa
siswa dinilai terus-menerus belajar sebagai keterampilan yang paling penting
untuk karir masa depan dan, difokuskan pada pengembangan keahlian rutin teknis,
keterampilan komunikasi lisan dan tertulis, analitis dan keterampilan pemecahan
masalah dan keterampilan menghargai termasuk pengambilan keputusan dan berpikir
kritis. Menunjukkan tahap hidup mereka, siswa difokuskan memiliki keterampilan
pribadi seperti sikap profesional dan kemampuan untuk bekerja dalam tim..
Karena motivasi seseorang untuk belajar
dan memperoleh keterampilan sering didorong oleh persepsi tentang relevansi
keterampilan ini untuk karir mereka di masa depan.
Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik (Tugas 2)
1. Etika Profesi
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan
yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Memahami peran perilaku etis seorang auditor
dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka
agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et al.,
2012)
2. Kinerja Akuntan Publik
Kinerja adalah suatu hasil karya yang telah
dihasilkan oleh seseorang dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang
diberikan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan ketepatan
waktu (Trianingsih, 2007).
Kinerja dapat diartikan suatu hasil yang
dicapai sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh individu dimana dalam
menyelesaikan pekerjaanya dengan tepat waktu dan menggunakan waktu tersebut
seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
3. Profesionalisme
Menurut Rahma (2012) profesionalisme adalah
suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak. Jadi dapat dikatakan bahwa profesionalisme itu adalah
sikap tanggung jawab dari seorang auditor dalam menyelesaikan pekerjaan
auditnya dengan keikhlasan hatinya sebagai seorang auditor.
Menurut Abdul Halim (2008: 29) mengungkapkan
etika profesional meliputi sikap para anggota profesi agar idealistis, praktis
dan realistis.
Seorang auditor bisa dikatakan professional
apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah
ditetapkan oleh IAI (Agoes:2004) antara lain :
• Prinsip-prinsip
yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah
ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi.
• Peraturan
perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan
khusus yang merupakan suatu keharusan.
• Interprestasi
peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus
memahaminya.
• Ketetapan
etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh
prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar
oleh kliennya.
Pengaruh
Profesionalisme terhadap Kinerja Auditor
Auditor melaksanakan tugasnya secara
profesional dalam menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan. Auditor
dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau
profesi dengan menetapkan standard baku di bidang profesi yang bersangkutan dan
menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi Etika Profesi yang telah
ditetapkan pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Profesionalisme yang dimiliki auditor menjadi
begitu penting untuk diterapkan dalam melakukan pemeriksaan karena akan memberi
pengaruh pada peningkatan kinerja auditor. Alasan diberlakukannya perilaku
profesional yang tinggi pada seorang auditor adalah kebutuhan akan kepercayaan
publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang
dilakukan perorangan.
Bagi seorang auditor, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas auditnya. Dengan
profesionalisme yang tinggi tentunya produk audit yang dihasilkan dapat
diandalkan oleh pihak yang membutuhkan jasa profesional.
Profesionalisme juga merupakan elemen dari
motivasi yang memberikan sumbangan pada seseorang agar mempunyai kinerja tugas
yang tinggi
Kesimpulan
Seorang akuntan yang professional memiliki
standar-standar kode etik yang di tetapkan oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI).
Kode etik ini sendiri mengatur dan mengikat setiap pekerjaan yang di lakukan
akuntan tersebut. Auditor yang professional tugasnya menilai kewajaran laporan
keuangan perusahaan dan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan pada kode
etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/aaj/article/download/7732/5332
https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/download/8918/6708
https://ejournal.stiesia.ac.id/jira/article/viewFile/935/888
https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JPEB/article/viewFile/413/407
Etika Profesi dan Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik dengan Menjaga Profesionalisme Kerjaanya
1. Subject
The subject of a sentence is a noun, a person, place,
thing, idea, or feeling. The subject often, but not always, comes at the
beginning of the sentence. The subject can be more than one noun. The
subject is always performing an action, doing something, being something, or
feeling something,example :
1.Harry
and Sally got married.
2.Love
triumphs.
3.Patriotism is the last
refuge of a scoundrel.
A. Examples
of the infinitive as subject
To sleep is
the only thing Eli wants after his double shift waiting tables at the
neighborhood café.
B. Example
clause as a subject
That
his theory was flawed soon became obvious
Subject
in Sentence Simple Subject
Simple Subject is proably the most basic unit in sentence
construction. Which is Person,place,thing,or idea. A Subject tell’s who or what
sentence about, A subject that has just one noun as the focus of the sentence.
Subject
= Noun
a.
Examples of nouns as subject
Friday the 13th is best game horror of the year
b. For
example Pronoun Subject
My bed is small but it is comfortable
c.
Example gerund As a subject
Cooking is my hobby
2. Verbs
Verbs are action words. Run and jump are verbs. Some actions
are more subtle.
Stay and wait are verbs. Even to be is a verb. Every sentence has
at least one verb. There can be more than one.
A sentence can consist of nothing but a subject and a verb.
-
I run.
-
You waited.
Sometimes, two verbs together describe one action.
-
We were jogging.
-
You are reading.
If you are
giving a command, you can even leave out the subject. The
following examples are complete sentences. The subject is
"you." The subject is implied.
-
Stop!
-
Run!
A.
Action Verbs
Action verbs express specific actions, and are used any time you want to
show action or discuss someone doing something. Included
in the category of Modal Verbs are:
-
Ian reads a chapter in his book each night.
-
Sam and Eric ride the bus to school each
morning.
-
Jan wants a horse for her birthday.
B.
Transtive Verbs
Transitive verbs are action verbs that always express doable activities. These
verbs always have direct objects, meaning someone or something receives
the action of the verb. Which included transitive verb
include:
-
We need to maintain product quality.
- Michelle
used to run a restaurant
-
Cristiano Ronaldo kicked the ball in to the
goal.
C.
Itranstive Verbs
Intransitive verbs are action verbs that always express doable
activities. No direct object follows an intransitive verb. Included in
the category of intransitive verbs are:
-
The
trees were moving in the breeze.
- He
was living a life of luxury abroad.
- When the
rain stopped,
we went for a walk.
D.
Linking Verbs
linking verbs show a relationship between the subject of the sentence
and a noun or adjective being linked to it. Included in the category
of Modal Verbs are:
-
If left too long, that milk may turn sour.
-
I feel refreshed after that nap.
-
Laurie appears tired.
E.
Auxiliary Verbs
Auxiliary Verbs are also known as helping Verbs and are used together with a
main verb to show the verb’s tense or to form a question or negative. Included
in the category of Auxiliary Verbs are:
-
You have been practicing hard.
-
I think I should study harder to
master English.
-
You may choose what you like.
F.
Reguler Verbs
A regular verb is one that conforms to the usual rule for forming
its simple past tense and its past participle. Included in
the category of Reguler Verbs are:
-
Roxas studied on library in the morning
yesterday.
-
Iopened it for an another people like this.
-
He was arrived in bali yesterday.
G.
Irreguler Verbs
Irregular verbs are those that don’t take on the regular spelling
patterns of past simple and past participle verbs. Included in the
category of Irreguler Verbs are:
-
She’s broken my heart.
-
I found a gasoline in garage.
-
This game has been sold.
3. Complement
Complements are words that come after linking verbs and modify nouns. The
most common noun complements are adjectives and nouns,
but can be many other partsof speech as well.
Complement is divided into 2 types :
A.
Subjective Complement
subject complement is
a word or phrase that follows a linking verb and describes or renames the subject of the sentence.
Example : The light in the chapel was warm and soft.
B.
Objective Complement
Object complement is
a word or phrase that comes after a direct object and renames, describes, or locates it.
Example : My brother named the pig Hugo.
4. Modifiers
Another very common sentence
element is modifiers. Modifiers use adjectives or adverbs to describe,
define, limit, or modify nouns or verbs. A modifier can be a single word
or a phrase.Modifiers that appear before the head are called premodifiers,
modifiers that appear after the head are called postmodifiers.
Modifiers may be either restrictive (essential to the meaning
of a sentence) or nonrestrictive (additional but not essential
elements in a sentence).
Type of
Modifiers:
a. Adjective
Modifiers
Adjectives modify nouns and pronouns. They modify in
that they answer the following questions in relationship to the nouns they
modify.
Example
: how much fruit? Enough fruit
b. Adverb
Modifiers
Adverbs modify verbs, adjectives, and other adverbs. They modify in
that they answer the following questions in relationship to the nouns they
modify.
Example
: arrive when? Tomorrow
c. Participle
Phrases
A
participle phrases is a groups of words that function as adjectives to modify nouns.
Participle phrases begin with a present or past participle.
Example
: The cabinets stuffed to the brim needed to be organized
d. Prepotional
Phrases
Prepositional phrases are groups of words that function as adverbs or adjectives
to modify. Prepositional phrases begin with a preposition and end with
a noun.
Example
: when? On time
Phrases and
Clauses as Modifiers
Clause Modifier Examples:
· This is
an example of an adjective clause.
· The
adjective clause is a group of words that modifies “boy”
· The boy who
was at the store bought cookies
Phrase Modifier Examples:
· This is
an example of a prepositional phrase.
· The
prepositional phrase is a group of words that modifies “seat”
· Please
take a seat near me.
Subject, Verb, Complement & Modifier
Tesis: Hari ini Jordan bermain basket
Antitesis: Hari ini Sport Center Gunadarma tutup
Sintesis: Oleh karena itu hari ini Sport Center Gunadarma, tutup,hari ini Jordan tidak bermain basket
kesimpulannya adalah hari ini Jordan tidak bermain basket karena hari ini Sport Center Gunadarma tutup.
Antitesis: Hari ini Sport Center Gunadarma tutup
Sintesis: Oleh karena itu hari ini Sport Center Gunadarma, tutup,hari ini Jordan tidak bermain basket
kesimpulannya adalah hari ini Jordan tidak bermain basket karena hari ini Sport Center Gunadarma tutup.
Tesis,Antitesis,Sintesis
Silogisme Hipotesis
1)jika lilin dibakar,lilin akan meleleh
lilin dibakar
jadi,lilin meleleh
2)setiap pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus maka itu adalah tim inti
basket
pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus
jadi,pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus maka itu adalah tim inti basket
Silogisme Alternatif
1)AUL adalah seorang youtuber atau twitch.tv
AUL adalah seorang youtuber
AUL bukan seorang twitch.tv
2)Captain America termasuk dalam produksi film marvel atau DC Comics
Captain America termasuk dalam produksi film marvel
Captain America bukan termasuk dalam produksi film DC Comics
Entimen
1)semu anggota parlemen adalah orang kementrian
zulfanlamdan adalah anggota parlemen
jadi,zulfanlamdan adalah orang kementrian
2)semua mie ayam mempunyai ciri khas yang berbeda
pak andi menjual mie ayam
jadi,mie ayam pak andi mempunyai ciri khas yang berbeda
1)jika lilin dibakar,lilin akan meleleh
lilin dibakar
jadi,lilin meleleh
2)setiap pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus maka itu adalah tim inti
basket
pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus
jadi,pemain basket yang mempunyai skill yang lebih bagus maka itu adalah tim inti basket
Silogisme Alternatif
1)AUL adalah seorang youtuber atau twitch.tv
AUL adalah seorang youtuber
AUL bukan seorang twitch.tv
2)Captain America termasuk dalam produksi film marvel atau DC Comics
Captain America termasuk dalam produksi film marvel
Captain America bukan termasuk dalam produksi film DC Comics
Entimen
1)semu anggota parlemen adalah orang kementrian
zulfanlamdan adalah anggota parlemen
jadi,zulfanlamdan adalah orang kementrian
2)semua mie ayam mempunyai ciri khas yang berbeda
pak andi menjual mie ayam
jadi,mie ayam pak andi mempunyai ciri khas yang berbeda
Tugas Bahasa Indonesia
BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1. Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2. Kewajiban Konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2. Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4. Kelalaian yang diakibatkan oleh kosumen;
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.